Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 27 Mei 2021 | 13:39 WIB
Gedung DPRD Kota bandung digeruduk eks pekerja PT Masterindo Jaya Abadi, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/M Dikdik RA]

SuaraJabar.id - Puluhan eks pekerja PT Masterindo Jaya Abadi menggeruduk kantor DPRD Kota Bandung, Kamis (27/5/2021). Mereka menyuarakan permasalahan terkait upah dan tunjangan hari raya atau THR yang belum dibayarkan perusahaan.

Diketahui, massa aksi merupakan sebagian buruh dari sekitar 1.142 buruh yang telah di-PHK sejak 29 April 2021 lalu dengan alasan perusahaan terdampak pandemi. Mayoritas buruh tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP-TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Pantauan Suara.com, puluhan buruh kompak memakai baju serikat mereka yang didominasi warna biru, duduk tepat di depan gerbang kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi. Satu mobil komando terparkir, sejumlah buruh menyampaikan orasi.

"Tolong dengar Pak Dewan, upah dan THR kami belum di bayar. Kami rakyat bapak. Tolong dengar suara kami, Pak," ungkap seorang orator dari atas mobil komando, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Dituntut 5 Bulan Penjara, Habib Bahar: Alhamdulillah Jaksa Adil

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan menjadi persoalan sebab buruh menganggap besaran pesangon yang ditawarkan tidak sesuai aturan.

Perkara ini sempat bergulir hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), buruh kemudian dinyatakan menang gugutan. Namun, saat ini pihak perusahaan tengah mengajukan banding.

Atas dasar inilah perusahaan menyatakan tidak akan memenuhi hak-hak normatif buruh penggugat, termasuk upah dan THR, sebelum gugatan banding itu memiliki kekuatan hukum tetap.

"Semua cara sudah kita lakukan, mengikuti proses dan aturan pemerintah. Sekarang kami memohon keadilan kepada bapak-bapak yang ada di dalam. Keadilan untuk kami, Pak," ungkap orator lain menambahkan.

Sebelumnya, kepada Suara.com, Ketua FSP-TSK SPSI pabrik Masterindo, Nopi Susanti menegaskan buruh yang telah di-PHK tetap berhak mendapat THR jika pemutusan kerja itu dilakukan sejak 30 hari sebelum hari raya.

Baca Juga: Indomaret Jawab Diboikot Buruh: Karyawan Sudah Dapat THR

Nopi mendasarkan hal itu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 pasal 7 diatur bahwa bagi karyawan tetap yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap berhak mendapat THR.

"Yang kami tuntut itu adalah kepastian THR. Sebelum PHK, kami kerja 17 hari di bulan puasa," kata Nopi.

Sementara, hingga pukul 13.00 WIB, aksi masih berlangsung. Perwakilan buruh sekitar sembilan orang telah diterima untuk beruadiensi dengan sejumlah anggota dewan. Para buruh lainnya masih menunggu hasil audiensi tersebut. [Suara.com/M Dikdik RA]

Load More