SuaraJabar.id - Puluhan eks pekerja PT Masterindo Jaya Abadi menggeruduk kantor DPRD Kota Bandung, Kamis (27/5/2021). Mereka menyuarakan permasalahan terkait upah dan tunjangan hari raya atau THR yang belum dibayarkan perusahaan.
Diketahui, massa aksi merupakan sebagian buruh dari sekitar 1.142 buruh yang telah di-PHK sejak 29 April 2021 lalu dengan alasan perusahaan terdampak pandemi. Mayoritas buruh tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP-TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Pantauan Suara.com, puluhan buruh kompak memakai baju serikat mereka yang didominasi warna biru, duduk tepat di depan gerbang kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi. Satu mobil komando terparkir, sejumlah buruh menyampaikan orasi.
"Tolong dengar Pak Dewan, upah dan THR kami belum di bayar. Kami rakyat bapak. Tolong dengar suara kami, Pak," ungkap seorang orator dari atas mobil komando, Kamis (27/5/2021).
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan menjadi persoalan sebab buruh menganggap besaran pesangon yang ditawarkan tidak sesuai aturan.
Perkara ini sempat bergulir hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), buruh kemudian dinyatakan menang gugutan. Namun, saat ini pihak perusahaan tengah mengajukan banding.
Atas dasar inilah perusahaan menyatakan tidak akan memenuhi hak-hak normatif buruh penggugat, termasuk upah dan THR, sebelum gugatan banding itu memiliki kekuatan hukum tetap.
"Semua cara sudah kita lakukan, mengikuti proses dan aturan pemerintah. Sekarang kami memohon keadilan kepada bapak-bapak yang ada di dalam. Keadilan untuk kami, Pak," ungkap orator lain menambahkan.
Sebelumnya, kepada Suara.com, Ketua FSP-TSK SPSI pabrik Masterindo, Nopi Susanti menegaskan buruh yang telah di-PHK tetap berhak mendapat THR jika pemutusan kerja itu dilakukan sejak 30 hari sebelum hari raya.
Baca Juga: Dituntut 5 Bulan Penjara, Habib Bahar: Alhamdulillah Jaksa Adil
Nopi mendasarkan hal itu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 pasal 7 diatur bahwa bagi karyawan tetap yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap berhak mendapat THR.
"Yang kami tuntut itu adalah kepastian THR. Sebelum PHK, kami kerja 17 hari di bulan puasa," kata Nopi.
Sementara, hingga pukul 13.00 WIB, aksi masih berlangsung. Perwakilan buruh sekitar sembilan orang telah diterima untuk beruadiensi dengan sejumlah anggota dewan. Para buruh lainnya masih menunggu hasil audiensi tersebut. [Suara.com/M Dikdik RA]
Berita Terkait
-
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Terseret Korupsi, 7 Jam Diperiksa Sejumlah Barang Disita
-
Diperiksa Kejari Soal Korupsi, Wakil Wali Kota Bandung Erwin: Kalau OTT Itu Hoaks
-
Kejari Bandung Soal Dugaan Korupsi Periksa Wakil Wali Kota: Demi Good Governance
-
Diperiksa 7 Jam, HP Laptop Disita, Ini Kasus yang Menyeret Nama Wakil Wali Kota Bandung Erwin
-
Geger Dugaan Korupsi Pemkot Bandung, Wawali Erwin Terancam Dicekal, Ini Kata Kajari
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pahlawan Ojek Makanan Bergizi Gratis: Demi Siswa SD, Paket Dibawa Lewat Jalan yang Rusak Ekstrem
-
Bukan Hanya Tambang Emas, Tim Gabungan Temukan Sarang Narkoba hingga Tempat Karaoke di Gunung Salak
-
Tertinggal 0-2, Adam Alis Cetak Brace Penentu di Menit Krusial Hajar Selangor 3-2
-
Jantung Pahlawan Hutan Berhenti Berdetak: Anggota Gakkum Kemenhut Wafat Saat Jalankan Tugas
-
Bak Menanti Hujan di Musim Kemarau! 4 Link DANA Kaget Rp 260 Ribu Siap Guyur Saldo Anda