Korban pun, mencoba untuk menyerang Lukman, dengan melempar kursi, namun berhasil dihindari pelaku. Korban pun berlari ke lantai dasar ruko tersebut.
Karena panik, LNmengejar korban. Di situ, ia menusuk punggung Dengan pisau yang sudah di bawanya. Korban pun tersungkur. Kemudian, LN pun melakukan penusukan bertubi-tubi ke tubuh Sulaiman sebanyak 11 tusukan.
Sulaiman pun tak berdaya melawan LN. Diduga kuat saat itulah Sulaiman meregang nyawa.
Dalam aksinya ini LN di dasari karena desakan untuk membayar sewa ruko yang menjadi tempat tinggal Dan tempat ia menjalani usahanya. Lukman diwajibkan membayar uang sewa ruko, pada tanggal 28 Mei 2021 atau sehari setelah kejadian.
Baca Juga: Respons Jabar Siaga Covid-19, Kota Bandung Lakukan Ini
Atas itulah, ia mencoba menggasak isi ruko Sulaiman, untuk membayar sewa ruko.
"Dia punya hutang 460 juta. Salah satunya hutang membayar ruko. Atas itulah ia nekat untuk mencuri rumah tersebut," ucap Yoris.
Beberapa fakta yang didapat dalam kasus ini, pada berita sebelumnya awal kejadian, polisi menyebut tidak ada barang atau uang yang diambil. Namun, saat penyelidikan berlanjut, diketahui ada uang dollar sejumlah 3.500 dollar, hilang dan berhasil diambil pelaku.
Kemudian ada beberapa uang koin dan satu ponsel milik korban Sulaiman, juga turut diambil pelaku. Hilangnya ponsel juga, merupakan petunjuk untuk pihak kepolisian, mengungkap pelaku LN sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Kasus ini pun murni merupakan kasus perampokan. Karena motif pelaku, diketahui untuk mencuri uang. Pelaku tidak mengetahui adanya korban Sulaiman di dalam ruko tersebut.
Baca Juga: Viral Sedan Ajak Balap Ambulans di Bandung, Warganet: Bukannya Ngasih Jalan!
Pasalnya, ia telah mengamati selama beberapa hari, ruko tersebut kerap ditinggalkan oleh pemilik, untuk berjualan di toko plastik, di Cibadak, Kota Bandung.
Lukman disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kontributor : Cesar Yudistira
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
-
BREAKING NEWS! Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk TC di Jakarta
Terkini
-
Mudah dan Aman! Klaim DANA Kaget Ratusan Ribu Hari Ini Untuk Warga Jabar
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang