Korban pun, mencoba untuk menyerang Lukman, dengan melempar kursi, namun berhasil dihindari pelaku. Korban pun berlari ke lantai dasar ruko tersebut.
Karena panik, LNmengejar korban. Di situ, ia menusuk punggung Dengan pisau yang sudah di bawanya. Korban pun tersungkur. Kemudian, LN pun melakukan penusukan bertubi-tubi ke tubuh Sulaiman sebanyak 11 tusukan.
Sulaiman pun tak berdaya melawan LN. Diduga kuat saat itulah Sulaiman meregang nyawa.
Dalam aksinya ini LN di dasari karena desakan untuk membayar sewa ruko yang menjadi tempat tinggal Dan tempat ia menjalani usahanya. Lukman diwajibkan membayar uang sewa ruko, pada tanggal 28 Mei 2021 atau sehari setelah kejadian.
Atas itulah, ia mencoba menggasak isi ruko Sulaiman, untuk membayar sewa ruko.
"Dia punya hutang 460 juta. Salah satunya hutang membayar ruko. Atas itulah ia nekat untuk mencuri rumah tersebut," ucap Yoris.
Beberapa fakta yang didapat dalam kasus ini, pada berita sebelumnya awal kejadian, polisi menyebut tidak ada barang atau uang yang diambil. Namun, saat penyelidikan berlanjut, diketahui ada uang dollar sejumlah 3.500 dollar, hilang dan berhasil diambil pelaku.
Kemudian ada beberapa uang koin dan satu ponsel milik korban Sulaiman, juga turut diambil pelaku. Hilangnya ponsel juga, merupakan petunjuk untuk pihak kepolisian, mengungkap pelaku LN sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Kasus ini pun murni merupakan kasus perampokan. Karena motif pelaku, diketahui untuk mencuri uang. Pelaku tidak mengetahui adanya korban Sulaiman di dalam ruko tersebut.
Baca Juga: Respons Jabar Siaga Covid-19, Kota Bandung Lakukan Ini
Pasalnya, ia telah mengamati selama beberapa hari, ruko tersebut kerap ditinggalkan oleh pemilik, untuk berjualan di toko plastik, di Cibadak, Kota Bandung.
Lukman disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kontributor : Cesar Yudistira
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi