Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 09 Juni 2021 | 13:32 WIB
Dua pemuda yang melakukan penjambretan saat diglandang di Mapolrestabes Bandung, Rabu (9/6/2021). Mereka nekat melakukan kejahatan demi membayar kontrakan rumah. [Istimewa]

Dalam kasus ini, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun bui.  

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More