SuaraJabar.id - Kenekatan LP, pria berusia 20 tahun ini memang kebablasan. Pasalnya, dia nekat hamili pacarnya sendiri yang masih di bawah umur hingga melahirkan, lantaran hubungan mereka tak dapat restu dari orang tua kekasihnya.
Kisah kenekatan LP tersebut berawal pada September 2020 silam, saat itu sekira pukul 13.00 siang di sebuah vila atau saung di perkebunan teh yang ada di Kecamatan Bojonggambir, pelaku membujuk pacarnya.
"Modus tersangka dengan cara terlebih dahulu membujuk rayu karena sedang berpacaran dan menjanjikan menikahi korban jika sampai hamil," ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Aipda Josner Ali seperti dilansir Ayotasik.com-jaringan Suara.com pada Rabu (9/6/2021).
Di lokasi tersebut, LP mengaku melakukan persetubuhan sebanyak sekali.
"Satu kali melakukannya, Pak, di Villa saung kebun teh. Saya pacaran dua minggu, kemudian dirayu. September 2020 lalu kejadiannya disetubuhi," tutur LP.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bordir di Bandung, mengakui hubungannya tidak direstui keluarga korban. Dan akhirnya nekat menyetubuhi pacarnya tersebut sampai hamil dan melahirkan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul di bawah umur sudah menetapkan LP menjadi tersangka.
"Kita sudah dalami dan meminta keterangan kepada korban dan saksi-saksi. Dari kesesuaian alat bukti, sudah cukup untuk menetapkan terlapor LP menjadi tersangka. Dan kita sudah lakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Dia juga menambahkan, korban yang merupakan gadis di bawah umur ini sudah melahirkan. Ketika membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, kondisi korban tengah hamil besar.
Baca Juga: Wanita Hamil Tewas Terkubur di Galian Septic Tank Rumah, Suami Menghilang
"Jadi, ketika sudah dekat waktu untuk melahirkan, kita tidak terlalu mengganggu aktivitasnya. Kita juga mengedepankan sisi kemanusiaan. Untuk pendalaman perkara, kita tunggu korgan melahirkan," ungkap Hario.
Sementara itu, Josner menambahkan, perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur berhasil diungkap setelah keluarga korban melapor.
"Orang tuanya yang melaporkan, anaknya menjadi korban tindak pidana persetubuhan di bawah umur. Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan," papar Josner.
LP mengaku, akan bertanggung jawab dan berjanji menikahi korban. Namun keluarganya tidak merestui dan malah melaporkan kejadian persetubuhan yang menimpa korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Barang bukti yang diamankan, terang Josner, yakni satu lembar hasil visum korban, satu lembar ijazah korban, satu lembar surat Kartu Keluarga (KK) korban, dan pakaian korban.
Atas tindakan pidana pencabulan gadis di bawah umur ini, pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Sambut Gencatan Senjata, Kasih Palestina Siap Bangun Kembali Masjid Istiqlal Indonesia di Gaza
-
Anggota Propam Pakai Mobil Mewah Pelat Palsu, Mau Hindari Tilang Elektronik?
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya
-
Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein