SuaraJabar.id - Kenekatan LP, pria berusia 20 tahun ini memang kebablasan. Pasalnya, dia nekat hamili pacarnya sendiri yang masih di bawah umur hingga melahirkan, lantaran hubungan mereka tak dapat restu dari orang tua kekasihnya.
Kisah kenekatan LP tersebut berawal pada September 2020 silam, saat itu sekira pukul 13.00 siang di sebuah vila atau saung di perkebunan teh yang ada di Kecamatan Bojonggambir, pelaku membujuk pacarnya.
"Modus tersangka dengan cara terlebih dahulu membujuk rayu karena sedang berpacaran dan menjanjikan menikahi korban jika sampai hamil," ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Aipda Josner Ali seperti dilansir Ayotasik.com-jaringan Suara.com pada Rabu (9/6/2021).
Di lokasi tersebut, LP mengaku melakukan persetubuhan sebanyak sekali.
"Satu kali melakukannya, Pak, di Villa saung kebun teh. Saya pacaran dua minggu, kemudian dirayu. September 2020 lalu kejadiannya disetubuhi," tutur LP.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bordir di Bandung, mengakui hubungannya tidak direstui keluarga korban. Dan akhirnya nekat menyetubuhi pacarnya tersebut sampai hamil dan melahirkan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul di bawah umur sudah menetapkan LP menjadi tersangka.
"Kita sudah dalami dan meminta keterangan kepada korban dan saksi-saksi. Dari kesesuaian alat bukti, sudah cukup untuk menetapkan terlapor LP menjadi tersangka. Dan kita sudah lakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Dia juga menambahkan, korban yang merupakan gadis di bawah umur ini sudah melahirkan. Ketika membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, kondisi korban tengah hamil besar.
Baca Juga: Wanita Hamil Tewas Terkubur di Galian Septic Tank Rumah, Suami Menghilang
"Jadi, ketika sudah dekat waktu untuk melahirkan, kita tidak terlalu mengganggu aktivitasnya. Kita juga mengedepankan sisi kemanusiaan. Untuk pendalaman perkara, kita tunggu korgan melahirkan," ungkap Hario.
Sementara itu, Josner menambahkan, perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur berhasil diungkap setelah keluarga korban melapor.
"Orang tuanya yang melaporkan, anaknya menjadi korban tindak pidana persetubuhan di bawah umur. Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan," papar Josner.
LP mengaku, akan bertanggung jawab dan berjanji menikahi korban. Namun keluarganya tidak merestui dan malah melaporkan kejadian persetubuhan yang menimpa korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Barang bukti yang diamankan, terang Josner, yakni satu lembar hasil visum korban, satu lembar ijazah korban, satu lembar surat Kartu Keluarga (KK) korban, dan pakaian korban.
Atas tindakan pidana pencabulan gadis di bawah umur ini, pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang