Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 09 Juni 2021 | 22:03 WIB
Tersangka LP mengaku melakukan persetubuhan dengan pacarnya. Keluarga korban melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya. (Irpan Wahab Muslim)

SuaraJabar.id - Kenekatan LP, pria berusia 20 tahun ini memang kebablasan. Pasalnya, dia nekat hamili pacarnya sendiri yang masih di bawah umur hingga melahirkan, lantaran hubungan mereka tak dapat restu dari orang tua kekasihnya.

Kisah kenekatan LP tersebut berawal pada September 2020 silam, saat itu sekira pukul 13.00 siang di sebuah vila atau saung di perkebunan teh yang ada di Kecamatan Bojonggambir, pelaku membujuk pacarnya.

"Modus tersangka dengan cara terlebih dahulu membujuk rayu karena sedang berpacaran dan menjanjikan menikahi korban jika sampai hamil," ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Aipda Josner Ali seperti dilansir Ayotasik.com-jaringan Suara.com pada Rabu (9/6/2021).

Di lokasi tersebut, LP mengaku melakukan persetubuhan sebanyak sekali.

Baca Juga: Wanita Hamil Tewas Terkubur di Galian Septic Tank Rumah, Suami Menghilang

"Satu kali melakukannya, Pak, di Villa saung kebun teh. Saya pacaran dua minggu, kemudian dirayu. September 2020 lalu kejadiannya disetubuhi," tutur LP.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bordir di Bandung, mengakui hubungannya tidak direstui keluarga korban. Dan akhirnya nekat menyetubuhi pacarnya tersebut sampai hamil dan melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul di bawah umur sudah menetapkan LP menjadi tersangka.

"Kita sudah dalami dan meminta keterangan kepada korban dan saksi-saksi. Dari kesesuaian alat bukti, sudah cukup untuk menetapkan terlapor LP menjadi tersangka. Dan kita sudah lakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.

Dia juga menambahkan, korban yang merupakan gadis di bawah umur ini sudah melahirkan. Ketika membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, kondisi korban tengah hamil besar.

Baca Juga: Penemuan Mayat Wanita Hamil Terkubur di Riau, Polisi Temukan Fakta Baru

"Jadi, ketika sudah dekat waktu untuk melahirkan, kita tidak terlalu mengganggu aktivitasnya. Kita juga mengedepankan sisi kemanusiaan. Untuk pendalaman perkara, kita tunggu korgan melahirkan," ungkap Hario.

Sementara itu, Josner menambahkan, perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur berhasil diungkap setelah keluarga korban melapor.

"Orang tuanya yang melaporkan, anaknya menjadi korban tindak pidana persetubuhan di bawah umur. Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan," papar Josner.
LP mengaku, akan bertanggung jawab dan berjanji menikahi korban. Namun keluarganya tidak merestui dan malah melaporkan kejadian persetubuhan yang menimpa korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Barang bukti yang diamankan, terang Josner, yakni satu lembar hasil visum korban, satu lembar ijazah korban, satu lembar surat Kartu Keluarga (KK) korban, dan pakaian korban.

Atas tindakan pidana pencabulan gadis di bawah umur ini, pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Load More