Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Juni 2021 | 15:23 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf (kanan). [Ayobandung.com]

SuaraJabar.id - Polisi dan Badan Narkotika Nasional atau BNN menggeledah beberapa rumah di Kota Tasikmalaya karena dicurigai digunakan sebagai pabrik narkoba pada Sabtu (12/6/2021).

Lokasi penggerebekan pertama adalah di Perumahan Bumi Resik Indah Blok A 3 dan A5, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.Dua rumah itu diketahui merupakan milik Arif Budiman dan Bu Mega yang dikontrak oleh seseorang yang bernama Adit.

Tempat lainnya yang didatangi petugas adalah Perumahan Nirwana di Purbaratu masih di kota yang sama.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengaku sangat mengapresiasi kinerja kepolisian dan BNN yang berhasil mengungkap pabrik pembuatan obat terlarang di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Anji Diamankan Karena Narkoba, Ian Kasela Sedih

Yusuf tidak menyangka jika di Kota Tasikmalaya kembali ada pabrik pembuatan obat terlarang, karena memang sebelumnya hal serupa juga terjadi di daerah Kawalu, Kota Tasikmalaya, di mana sebuah pabrik sumplit dijadikan pabrik pembuatan pil PCC.

“Kalau buat saya mah itu suatu kebanggaan aparat berwenang bisa mengungkap pabrik obat terlarang di Kota Tasikmalaya. Kita tidak menyangka di Kota Tasikmalaya yang dulu sudah pernah ada penggerebekan pabrik obat terlarang, sekarang muncul lagi dengan alasan pembuatan paracetamol dengan obat penenang,” ujar Yusuf, Minggu (13/6/2021).

Menurutnya, obat penenang boleh digunakan tetapi harus dengan resep dokter. Ia berpendapat penyalahgunaan psikotropika memang harus diberantas kalau memang itu penggunaannya tidak memenuhi standar kesehatan.

Dua rumah di Perumahan Bumi Resik Indah di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, yang diduga pabrik narkoba jenis obat digerebek petugas BNN, Sabtu, 12 Juni 2021. [Ayobandung.com]

“Saya salut terhadap yang telah dilakukan oleh BNN dari Kota Tasikmalaya, BNN Jawa Barat, dan pihak kepolisian. Yang penting semua diberantaslah karena memang pemainnya tidak akan hilang kalau mereka sudah kecanduan. Ketika ada pemasok berarti ada pengguna, ada pengedar. Nah itu harus diberantas,” ucapnya.

Yusuf menilai, apa yang telah dilakukan aparat kepolisian dan BNN merupakan suatu prestasi yang baik. Ia berharap, prestasi tersebut menjadi pemicu meningkatnya status polresta menjadi polrestabes.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Tinggi di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolri Prihatin

“Ini prestasi yang bagus. Mudah-mudahan ini menjadi pemicu juga akan merubah status kota menjadi kota metropolitan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, 2 rumah kontrakan di Blok A nomor 3 dan A nomor 5 di Perumahan Bumi Resik Indah, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, yang digerebek petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Ditresnarkoba Polda Jabar, BNN Kota Tasikmalaya, dan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, ternyata memproduksi 2 jenis obat yakni jenis YY dan LL yang merupakan obat terlarang.

Hal tersebut terungkap setelah pihak aparat gabungan tersebut melakukan uji klinis dan berdasarkan pada keterangan para tersangka yang telah diamankan.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknyanya mengamankan 5 tersangka yang masing-masing berinisial YA, AS, ABP, IS, dan SU.

"Tersangka YA merupakan selaku pemilik dan operator dari barang bukti yang sudah kami sita dan 4 tersangka lainnya sebagai peracik termasuk sebagai kurir untuk mengirimkan obat-obat yang diduga merupakan obat keras," ujar Doni di lokasi penggerebekan, Sabtu, 12 Juni 2021.

Ia menuturkan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 700 ribu butir obat jenis YY dan LL, 5 karung laktosa, 5 karung Hicl, 5 karung glocel, mesin pencetak, cairan alkohol 70%, dan beberapa barang bukti lainnya.

"Ada 2 jenis pil yang sudah jadi jenis LL dan YY dengan campuran alkohol 70%, laktosa, glosel, dan ppp untuk perekatnya. Hasil produksinya sudah diuji klinis di laboratorium dan hasilnya betul mengandung bahan-bahan tadi yang disebutkan," ucapnya.

Doni menyebut, di samping itu pihaknya juga menemukan satu buah barang bukti lain yang merupakan jenis trihexyphedinidyl yang diproduksi oleh para tersangka, termasuk ada mesin cetak yang bisa mengahasilkan 200 ribu butir dalam kurun waktu 4 hari.

"Barang bukti yang diamankan berupa pil lebih kurang 700 ribu butir. Dipasarkan di Jakarta, Bandung, dan Surabaya," ucapnya.

Ia mengatakan, untuk reaksi setelah mengonsumsi obat ini karena memang mengandung alkohol 70% reaksinya hanya pusing- pusing saja.

"Ada 2 tersangka lagi yang sedang dalam perjalanan untuk dikembangkan dari Bandung. Di Kota Tasikmalaya ada 2 lokasi. Pertama di Perumahan Bumi Resik Indah dan yang ke 2 di Perumahan Nirwana di Purbaratu," kata dia.

Semua para tersangka berikut barang buktinya kini telah diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Load More