SuaraJabar.id - Susi (39) seorang warga warga Desa Maleber Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur memiliki pengalaman tidak mengenakan ketika bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp 75 ribuan.
Ia mengaku pernah ditolak salah satu rumah makan yang berlokasi di Jalan H.O.S Cokroaminoto Desa Solokpandan Kecamatan Cianjur ketika melakukan pembayaran menggunakan uang pecahan Rp 75 ribuan.
Dia bercerita, saat itu makan di rumah makan makan tersebut, sudah selesai bergegas menghampiri kasir untuk membayar dengan uang lembaran Rp75 ribu.
“Tapi saya kaget, sewaktu menyerahkan tiga lembar uang Rp75 ribu, petugas kasir menolak dengan alasan hanya menjalankan perintah bos nya,” kata Susi pada Ayobandung.com-jejaring Suara.com, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: GTA 6 Mau Pakai Mata Uang Kripto untuk Transaksi dalam Game
Dia menuturkan ketika itu dirinya tidak bawa uang lembaran yang lain, hanya yang Rp 75 ribuan. Lalu Susi menyuruh petugas di kasir meminta penjelasan kepada bosnya, karena tidak membawa uang lembaran lainnya.
“Sewaktu si petugas kasir balik lagi usai menemui bos nya, tetap perintahnya menolak pembayatan dengan uang lembaran Rp 75 ribu,” tuturnya.
Pengalaman ini tidak hanya dialami Susi. Sejumlah warga Cianjur mengeluhkan masih adanya pelaku usaha menolak pembayaran dengan uang lembaran Rp 75 ribu. Padahal mata uang resmi itu ikeluarkan Bank Indonesia.
Informasi yang dihimpun, penolakan pembayaran dengan uang lembaran Rp 75 ribu terjadi di beberapa tempat pelaku usaha mulai dari rumah makan, toko, hingga kios kecil.
Hal serupa juga dialami Tatang (38) warga Desa Limbangan Sari. Dia kaget saat akan membayar dengan uang lembaran Rp 75 ribu ditolak pedagang baso. Terpaksa harus mencari anjungan tunai mandiri (ATM) untuk mengambil uang lembaran Rp 100 ribu.
Baca Juga: Bupati Cianjur Setuju Wacana Pemberlakuan PPN Sembako dan Pendidikan
“Mas tukang baso menolak, alasannya uang itu hanya untuk koleksi saja, bukan untuk alat transaksi,” ujarnya.
Susi maupun Tatang mewakili warga Cianjur yang pernah ditolak pembayaran dengan uang lembaran Rp 75 ribu, tidak menyalahkan para pelaku usaha.
Hal itu menunjukan pemerintah kurang sosialisasi mengenai penggunaan uang lembaran Rp 75 ribu sebagai alat pembayaran yang sah.
Berita Terkait
-
Beda dari Nagita Slavina, Ashanty Takut Terima Hadiah saat Suami Jadi Pejabat
-
5 Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya, Klub Malam Ivan Sugianto Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang
-
Profil Jhon LBF: Amuk Ivan Sugianto yang Paksa Anak SMA Menggonggong
-
Daftar 'Dosa' Ivan Sugianto Buka Kotak Pandora Kasus Pencucian Uang
-
Beda Kasus Ivan Sugianto vs Rafael Alun: Drama Anak Berakhir Skandal Pencucian Uang
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang