SuaraJabar.id - Komunitas Paguyuban Paranormal Indonesia (KPPI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) angkat suara ihwal hebohnya profesi pengobatan alternatif bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketua DPC KPPI KBB, Dion Setia Budi atau yang akrab disapa Abah Unang mengatakan, secara keseluruhan memang dirinya belum mengetahui jelas perihal rencana pengobatan alternatif masuk dalam daftar yang dikenakan PPN. Namun jika benar-benar terjadi, ia mengaku keberatan.
"Iya kalau dikenakan kaya pajak gitu, yang pasti sangat memberatkan," ujar Abah Unang kepada Suara.com, Selasa (15/6/2021).
Seperti diketahui, selain PPN sembako, kini ramai diperbincangkan bahwa praktisi pengobatan alternatif seperti paranormal pun akan dikenakan pajak.
Baca Juga: Pengusaha Dapat Tax Amnesty Sembako Kena PPN, Hendra Malik: Pemerintah Pemalak Rakyat!
Dugaan pengobatan alternatif seperti paranormal akan dikenakan PPN mencuat lantaran dalam draf revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuannya Umum Perpajakan, pemerintah menghapuskan pembebasan PPN untuk sejumlah layanan medis.
Pelayanan medis dalam ayat (3) Pasal 4 UU KUP yang berlaku saat ini, masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN. Namun dalam draf perubahan jasa rumah pelayanan kesehatan dihapus dari kategori tak kena PPN.
Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan, jasa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan ke dalam jasa pelayanan kesehatan medis pada butir 8. Dengan kata lain, merujuk kepada Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, jasa paranormal pun termasuk ke dalam jasa pelayanan yang dikenai PPN.
Pria asal Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, KBB itu mengatakan, penghasilan dari pengobatan alternatif seperti yang dijalaninya tidak menentu. Sebab, pasien tidak dipatok harga.
"Kan kita gak matok tarif. Seikhlasnya saja. Kadang ada yang gak bayar juga enggak masalah. Apalagi buat warga sekitar sini, saya ikhlas nolong," ujar Abah Unang..
Baca Juga: Minta Dipulangkan ke Bandung, TKI di Malaysia Sakit-sakitan hingga Muntah Darah
Untuk itu, Abah Unang meminta pemerintah bersama DPR tidak menjadikan pengobatan alternatif ke dalam penarikan objek PPN.
"Iya mudah-mudahan enggak terjadi kita dikenakan pajak," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Lawas Seharga Honda BeAT 2025: Cocok Untuk Pemula, Mesin Tak Gampang Rewel
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Eropa Rp 100 Jutaan, Desain Elegan dan Menawan
- Roy Suryo Datangi Lokasi Pasar Pramuka, Ditemukan Banyak Pemberitahuan soal Ijazah
- Kontras Persiapan Timnas Indonesia dan Malaysia Jelang Piala AFF U-23, Merah Putih Tanpa Uji Coba
- 8 Smartphone Kamera AI Terbaik Harga di Bawah Rp2 Juta (Update Juni 2025)
Pilihan
-
Sama-sama Buntu, Ini Hasil Babak Pertama Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan
-
Striker AS-Jakarta Jadi Tumpuan? Ini Prediksi Starting XI Timnas Putri Indonesia
-
Timnas Indonesia Awas Kebingungan! Malaysia Punya 5 Pemain Bernama Danish di Piala AFF U-23 2025
-
Kemenkeu Ungkap Prabowo Tebas 145 Peraturan Sektor Pertanian, Dampaknya Bikin Ngeri!
Terkini
-
AgenBRILink Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan BRI
-
Didukung BRI, Casa Grata Bawa Camilan UMKM ke Pasar Global
-
Fortune SEA 500: BRI Jadi Institusi Keuangan Teratas di Indonesia
-
Sambut Libur Tahun Baru Islam, BRI Perkuat Layanan Digital dan Weekend Banking
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM untuk Dorong Sektor Produksi