SuaraJabar.id - Komunitas Paguyuban Paranormal Indonesia (KPPI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) angkat suara ihwal hebohnya profesi pengobatan alternatif bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketua DPC KPPI KBB, Dion Setia Budi atau yang akrab disapa Abah Unang mengatakan, secara keseluruhan memang dirinya belum mengetahui jelas perihal rencana pengobatan alternatif masuk dalam daftar yang dikenakan PPN. Namun jika benar-benar terjadi, ia mengaku keberatan.
"Iya kalau dikenakan kaya pajak gitu, yang pasti sangat memberatkan," ujar Abah Unang kepada Suara.com, Selasa (15/6/2021).
Seperti diketahui, selain PPN sembako, kini ramai diperbincangkan bahwa praktisi pengobatan alternatif seperti paranormal pun akan dikenakan pajak.
Dugaan pengobatan alternatif seperti paranormal akan dikenakan PPN mencuat lantaran dalam draf revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuannya Umum Perpajakan, pemerintah menghapuskan pembebasan PPN untuk sejumlah layanan medis.
Pelayanan medis dalam ayat (3) Pasal 4 UU KUP yang berlaku saat ini, masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN. Namun dalam draf perubahan jasa rumah pelayanan kesehatan dihapus dari kategori tak kena PPN.
Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan, jasa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan ke dalam jasa pelayanan kesehatan medis pada butir 8. Dengan kata lain, merujuk kepada Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, jasa paranormal pun termasuk ke dalam jasa pelayanan yang dikenai PPN.
Pria asal Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, KBB itu mengatakan, penghasilan dari pengobatan alternatif seperti yang dijalaninya tidak menentu. Sebab, pasien tidak dipatok harga.
"Kan kita gak matok tarif. Seikhlasnya saja. Kadang ada yang gak bayar juga enggak masalah. Apalagi buat warga sekitar sini, saya ikhlas nolong," ujar Abah Unang..
Baca Juga: Pengusaha Dapat Tax Amnesty Sembako Kena PPN, Hendra Malik: Pemerintah Pemalak Rakyat!
Untuk itu, Abah Unang meminta pemerintah bersama DPR tidak menjadikan pengobatan alternatif ke dalam penarikan objek PPN.
"Iya mudah-mudahan enggak terjadi kita dikenakan pajak," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Garut-Bandung Macet Horor! 5 Ribu Kendaraan Padati Leles, Polisi Tarik-Ukur Skema Buka Tutup
-
Ogah Tua di Jalan, Belasan Ribu Pemudik Banjar Pilih "Kuda Besi" Demi Kejar Jadwal Ngantor
-
Bayar Karcis Tapi Lepas Tangan Nyawa Melayang? Dispar Usut Tiket "Siluman" Pantai Tenda Biru
-
Terbongkar! Ini Biang Kerok Macet Horor Cikidang-Palabuhanratu, Bukan Sekadar Volume Kendaraan
-
Terjebak Macet One Way di Bawah Terik Matahari, Bayi 11 Bulan Dievakuasi Polwan ke Posko