SuaraJabar.id - Komunitas Paguyuban Paranormal Indonesia (KPPI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) angkat suara ihwal hebohnya profesi pengobatan alternatif bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketua DPC KPPI KBB, Dion Setia Budi atau yang akrab disapa Abah Unang mengatakan, secara keseluruhan memang dirinya belum mengetahui jelas perihal rencana pengobatan alternatif masuk dalam daftar yang dikenakan PPN. Namun jika benar-benar terjadi, ia mengaku keberatan.
"Iya kalau dikenakan kaya pajak gitu, yang pasti sangat memberatkan," ujar Abah Unang kepada Suara.com, Selasa (15/6/2021).
Seperti diketahui, selain PPN sembako, kini ramai diperbincangkan bahwa praktisi pengobatan alternatif seperti paranormal pun akan dikenakan pajak.
Dugaan pengobatan alternatif seperti paranormal akan dikenakan PPN mencuat lantaran dalam draf revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuannya Umum Perpajakan, pemerintah menghapuskan pembebasan PPN untuk sejumlah layanan medis.
Pelayanan medis dalam ayat (3) Pasal 4 UU KUP yang berlaku saat ini, masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN. Namun dalam draf perubahan jasa rumah pelayanan kesehatan dihapus dari kategori tak kena PPN.
Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan, jasa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan ke dalam jasa pelayanan kesehatan medis pada butir 8. Dengan kata lain, merujuk kepada Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, jasa paranormal pun termasuk ke dalam jasa pelayanan yang dikenai PPN.
Pria asal Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, KBB itu mengatakan, penghasilan dari pengobatan alternatif seperti yang dijalaninya tidak menentu. Sebab, pasien tidak dipatok harga.
"Kan kita gak matok tarif. Seikhlasnya saja. Kadang ada yang gak bayar juga enggak masalah. Apalagi buat warga sekitar sini, saya ikhlas nolong," ujar Abah Unang..
Baca Juga: Pengusaha Dapat Tax Amnesty Sembako Kena PPN, Hendra Malik: Pemerintah Pemalak Rakyat!
Untuk itu, Abah Unang meminta pemerintah bersama DPR tidak menjadikan pengobatan alternatif ke dalam penarikan objek PPN.
"Iya mudah-mudahan enggak terjadi kita dikenakan pajak," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku