Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 15 Juni 2021 | 17:43 WIB
Petugas pemakaman jenazah Covid-19 sedang memanggul peti jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Selasa (15/6/2021). [Ayobandung.com/Gelar Aldi S]

Ia mengaku, setiap kali ia menerima insentif ia harus menunggu selama setengah bulan kemudian dari jadwal pemberian insentif selama satu bulan bekerja.

"Jadi intinya setelah satu setengah bulan baru cair insentifnya," tutupnya.

Load More