Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 Juni 2021 | 17:38 WIB
Foto udara pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/9). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJabar.id - Jumlah pegawai di lingkungan komplek perkantoran pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate yang terkonfirmasi positif COVID-19 terus bertambah.

Kekinian jumlah pegawai di Gedung Sate yang dinyatakan positif COVID-19 menjadi 79 orang. Kondisi ini membuat Gedung Sate kembali ditutup.

"Benar ditutup kembali sampai 25 Juni 2021. Sudah 79 orang dinyatakan positif, kami masih melakukan tracing termasuk siang ini. Jika pada awal ditemukan yakni 3 Juni 2021 lalu ada 31 pegawai positif COVID-19, kini jumlahnya bertambah menjadi 79 orang," kata Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim, ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (16/6/2021).

Menurut Dudi pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 103/KS.01/UM Tentang Penerapan Work From Home di Lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Covid-19 Varian Baru Menyerang Kudus, Ini Cerita Ganjar Memaksa Warga Diisolasi Terpusat

"Mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat, maka pertu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat," katanya.

Seluruh pegawai yang terpapar COVID-19 tersebut, kata Dudi,diwajibkan bekerja dari rumah atau menerapkan Work From Home (WFH).

Pemprov Jabar juga menutup sementara penggunaan fasilitas Gedung Sate, masjid, Museum, kantin, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kantor Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Di dalam surat tersebut disebutkan pihaknya mengoptimalkan fungsi Satgas Covd-19 yang telah dibentuk di setiap perangkat daerah. Seluruh pegawai wajib melaporkan akivitas kerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pamberian TPP. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggai 15 Juni sampai 25 Juni 2021.

Penutupan Gedung Sate kali ini lebih ketat karena pada periode pembatasan sebelumnya.

Baca Juga: Pakai Ganja Jadi Penyesalan Terbesar dalam Hidup Anji: Ini Pelajaran!

Untuk kehadiran pegawai di kantor atau tempat bekerja pada setiap Unit Kerja, masih maksimal 25 persen, kecuali para pejabat struktural harus tetap hadir.

Pegawai di Gedung Sate masih dapat menghindari kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lebih dari lima orang dan karenanya, kegiatan bisa dilakukan secara virtual namun kini, semua diwajibkan WFH.

Jika pada 3-9 Juni 2021, area masjid, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup, kini jumlah ruang yang ditutupnya kian bertambah. [Antara]

Load More