Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 17 Juni 2021 | 08:30 WIB
ILUSTRASI-Petugas TNI Polri berjaga di chek poin ganjil genap [Suarabogor.id/Regi Pranata Bangun].

SuaraJabar.id - Batasi mobilitas warga untuk mencegah melonjaknya kasus COVID-19, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, untuk mencegah melonjaknya kasus COVID-19, pihaknya sebagai bagian dari Satgas Penanganan COVID-19 siap melakukan langkah-langkah antisipasi, baik dalam skala makro maupun mikro.

Untuk skala makro, Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor itu mengatakan pihaknya siap memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan dan hari besar, pada pukul 10:00 WIB hingga 16:00 WIB.

Menurut dia, Polresta Bogor Kota akan membuat lima lokasi penyekatan yang diawasi oleh 30 personel gabungan dari Polresta, Kodim 0606, dan Pemerintah Kota Bogor.

Baca Juga: Jerinx Ajak Boikot Seleb ke Bali, BCL Ungkap Kronologi Kena Covid-19

Kelima lokasi penyekatan itu adalah, di pertigaan depan Terminal Baranangsiang, Jalan Raya Pajajaran di depan Restoran Bumi Aki, Bunderan Air Mancur, Jembatan Merah, serta di Jalan Empang, yakni rekayasa arus lalu lintas dari Jalan Raya Otista menuju ke Empang satu arah.

"Pada penerapan ganji-genap bagi kendaraan bermotor, kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan dengan plat nomor ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada kalender," katanya.

Kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal pada kalender, kata dia, akan diputarbalik arah, kecuali kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum daring dan kendaraan dinas.

Untuk skala mikro, Polresta Bogor Kota siap memperkuat pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro tingkat RT dan RW. [Antara]

Baca Juga: Pagi Ini Jokowi ke Stasiun Bogor, Lihat Vaksinasi COVID-19 di Sana

Load More