Andi Ahmad S
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:43 WIB
Kuasa hukum tergugat, Firmansyah [Dziharul Islam Nusantara/SuaraBogor]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA menggelar sidang sengketa lahan 6,1 hektare yang mempersoalkan keabsahan Akta Jual Beli penggugat.
  • Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor menolak seluruh gugatan karena sertifikat hak milik tergugat telah melalui verifikasi resmi.
  • Majelis hakim meminta pihak tergugat menghadirkan dokumen asli serta saksi-saksi pada agenda persidangan lanjutan pekan depan.

SuaraJabar.id - Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 6,1 hektare di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, kota Bogor, kembali bergulir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA.

Dalam sidang perkara Nomor 88/Pdt.G/2026/PN.Bgr tersebut, pihak tergugat kembali mempersoalkan dasar kepemilikan penggugat, khususnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor 54 yang disebut menjadi salah satu dasar gugatan.

Dari keterangan Kuasa hukum tergugat, Firmansyah, mengatakan pihak Kecamatan Kemang dan Tanah Sareal sebelumnya menyampaikan bahwa dokumen AJB Nomor 54 yang didalilkan penggugat tidak ditemukan di masing-masing kecamatan.

Kendati begitu, kata dia, terdapat bukti tambahan berupa jawaban tertulis dari Kecamatan Tanah Sareal yanh justru dinilai belum memberikan penjelasan secara spesifik mengenai keberadaan dokumen tersebut.

"Di situ Kecamatan Tanah Sareal menerangkan bahwa bukan hanya AJB penggugat saja yang tidak ada," ujar Firman, Kamis (13/8/26) di Kantor PN Bogor.

"Tapi tidak dijelaskan juga AJB siapa saja yang tidak ada, apakah ada standarnya, atau apakah ada pemohon lain yang melakukan hal yang sama untuk pengecekan AJB namun tidak diterangkan," katanya.

Dia menilai, kondisi tersebut membuat keterangan Kecamatan Tanah Sareal perlu dicermati lebih lanjut dalam proses pembuktian perkara.

Persoalan AJB tersebut menjadi penting karena pihak tergugat sebelumnya telah mempertanyakan dasar kepemilikan yang digunakan penggugat dalam menggugat ahli waris almarhum H. Em Sumiar.

Pada perkara ini, penggugat mendalilkan kepemilikan berdasarkan AJB Nomor 54 yang disebut dibuat pada 1992, 1994, dan 1995.

Baca Juga: Jalur Ekspedisi Disusupi, Kabupaten Bogor Jadi Sarang Transit Peredaran Rokok Ilegal

Sementara pihak tergugat menyatakan dua bidang tanah yang menjadi dasar kepemilikan mereka telah terbit sertifikat, yakni SHM Nomor 4260 dan 4262.

Disisi lain, Firman menyebut pihak BPN Kota Bogor melalui jawaban sebagai Turut Tergugat I menolak seluruh gugatan penggugat..

Pasalnya, kata dia, BPN beralasan dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat milik para tergugat telah melalui proses verifikasi.

"Hal ini dikarenakan menurut pihak BPN, bukti-bukti untuk proses sertifikat milik para tergugat sudah terverifikasi," katanya.

Sorotan Proses Pelaporan

Selain persidangan perdata, Firmansyah juga menyinggung proses laporan pidana yang sebelumnya berjalan di Polresta Bogor Kota.

Load More