Andi Ahmad S
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:43 WIB
Kuasa hukum tergugat, Firmansyah [Dziharul Islam Nusantara/SuaraBogor]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA menggelar sidang sengketa lahan 6,1 hektare yang mempersoalkan keabsahan Akta Jual Beli penggugat.
  • Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor menolak seluruh gugatan karena sertifikat hak milik tergugat telah melalui verifikasi resmi.
  • Majelis hakim meminta pihak tergugat menghadirkan dokumen asli serta saksi-saksi pada agenda persidangan lanjutan pekan depan.

Saat ditanya mengenai dugaan intimidasi terhadap kliennya, Firmansyah mengatakan pihaknya belum menemukan adanya intimidasi.

Namun, dia mengaku melihat adanya dugaan proses hukum yang terlalu dipaksakan.

"Tapi selama ini yang kami lihat justru seperti ada dugaan rekayasa hukum," katanya.

"Contohnya, kemarin ada upaya penyitaan surat-surat segel girik milik para tergugat yang ingin disita oleh pihak Polresta dengan alasan sudah ada izin sita dari Pengadilan Negeri Cibinong," terang Firman.

Ia menegaskan, penyitaan tersebut seharusnya dipertimbangkan karena dokumen yang hendak disita masih dibutuhkan sebagai alat bukti dalam perkara perdata yang sedang berjalan di PN Bogor.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Ujang juga telah menyampaikan keberatan atas rencana penyitaan dokumen girik dan segel tersebut serta mengajukan permohonan pencabutan izin sita.

Akan tetapi, terkait pernyataannya mengenai proses hukum tersebut, Firman menegaskan pihaknya mendasarkan penilaian itu pada proses yang dijalani kliennya selama pemeriksaan.

"Artinya, selama Tergugat I menjalani proses pelaporan, pemanggilan dalam memberikan keterangan, kami menduga prosesnya terlalu dipaksakan," katanya.

Pekan Depan Bawa Bukti Asli

Baca Juga: Jalur Ekspedisi Disusupi, Kabupaten Bogor Jadi Sarang Transit Peredaran Rokok Ilegal

Sementara itu, sidang yang berlangsung hari ini beragendakan pembuktian.

Menurut Firmansyah, majelis hakim meminta pihak tergugat membawa dokumen asli pada persidangan berikutya sekaligus menghadirkan saksi-saksi.

"Ada beberapa hal yang harus dibawa, yaitu fisik asli. Jadi, majelis hakim meminta untuk minggu depan membawa fisik asli surat-surat tersebut dan juga menghadirkan saksi-saksi," lanjutnya.

Untuk agenda selanjutnya, pihak tergugat menyatakan akan fokus menghadirkan saksi dan mempertahankan dalil bahwa bukti yang diajukan penggugat tidak memiliki kesesuaian dengan fakta yang mereka miliki.

"Karena menurut kami, data-data (bukti) yang dimiliki oleh pihak penggugat tidak berkesesuaian," tegas Firman.

Sebagi informasi, perkara sengketa lahan tersebut hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di PN Bogor dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Load More