- Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA menggelar sidang sengketa lahan 6,1 hektare yang mempersoalkan keabsahan Akta Jual Beli penggugat.
- Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor menolak seluruh gugatan karena sertifikat hak milik tergugat telah melalui verifikasi resmi.
- Majelis hakim meminta pihak tergugat menghadirkan dokumen asli serta saksi-saksi pada agenda persidangan lanjutan pekan depan.
SuaraJabar.id - Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 6,1 hektare di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, kota Bogor, kembali bergulir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA.
Dalam sidang perkara Nomor 88/Pdt.G/2026/PN.Bgr tersebut, pihak tergugat kembali mempersoalkan dasar kepemilikan penggugat, khususnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor 54 yang disebut menjadi salah satu dasar gugatan.
Dari keterangan Kuasa hukum tergugat, Firmansyah, mengatakan pihak Kecamatan Kemang dan Tanah Sareal sebelumnya menyampaikan bahwa dokumen AJB Nomor 54 yang didalilkan penggugat tidak ditemukan di masing-masing kecamatan.
Kendati begitu, kata dia, terdapat bukti tambahan berupa jawaban tertulis dari Kecamatan Tanah Sareal yanh justru dinilai belum memberikan penjelasan secara spesifik mengenai keberadaan dokumen tersebut.
"Di situ Kecamatan Tanah Sareal menerangkan bahwa bukan hanya AJB penggugat saja yang tidak ada," ujar Firman, Kamis (13/8/26) di Kantor PN Bogor.
"Tapi tidak dijelaskan juga AJB siapa saja yang tidak ada, apakah ada standarnya, atau apakah ada pemohon lain yang melakukan hal yang sama untuk pengecekan AJB namun tidak diterangkan," katanya.
Dia menilai, kondisi tersebut membuat keterangan Kecamatan Tanah Sareal perlu dicermati lebih lanjut dalam proses pembuktian perkara.
Persoalan AJB tersebut menjadi penting karena pihak tergugat sebelumnya telah mempertanyakan dasar kepemilikan yang digunakan penggugat dalam menggugat ahli waris almarhum H. Em Sumiar.
Pada perkara ini, penggugat mendalilkan kepemilikan berdasarkan AJB Nomor 54 yang disebut dibuat pada 1992, 1994, dan 1995.
Baca Juga: Jalur Ekspedisi Disusupi, Kabupaten Bogor Jadi Sarang Transit Peredaran Rokok Ilegal
Sementara pihak tergugat menyatakan dua bidang tanah yang menjadi dasar kepemilikan mereka telah terbit sertifikat, yakni SHM Nomor 4260 dan 4262.
Disisi lain, Firman menyebut pihak BPN Kota Bogor melalui jawaban sebagai Turut Tergugat I menolak seluruh gugatan penggugat..
Pasalnya, kata dia, BPN beralasan dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat milik para tergugat telah melalui proses verifikasi.
"Hal ini dikarenakan menurut pihak BPN, bukti-bukti untuk proses sertifikat milik para tergugat sudah terverifikasi," katanya.
Sorotan Proses Pelaporan
Selain persidangan perdata, Firmansyah juga menyinggung proses laporan pidana yang sebelumnya berjalan di Polresta Bogor Kota.
Berita Terkait
-
Jalur Ekspedisi Disusupi, Kabupaten Bogor Jadi Sarang Transit Peredaran Rokok Ilegal
-
Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus
-
Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum
-
Mencekam di Dasar Sumur Tasikmalaya: Mayat Perempuan Ditemukan Bersama Ular Kobra