Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 22 Juni 2021 | 15:12 WIB
ILUSTRASI-Suasana di salah satu SKPD di Lingkungan Pemkab Bandung Barat yang digeledah penyidik tim KPK. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Status zona merah yang disandang Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak menghalangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengorek keterangan para saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial KBB.

Lembaga antirasuah itu kembali "berkantor" di Pemkab Bandung Barat. Berdasarkan surat resmi yang diterima Pemkab Bandung Barat, penyidik lembaga antirasuah itu akan melakukan pemeriksaan pada 22-25 Juni 2021. Pemkab menyiapkan kantor Wakil Bupati lantai 2 Gedung Pemkab Bandung Barat.

Berdasarkan pantauan Suara.com, KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi mulai Selasa (22/6/2021) mulai pukul 09.30 WIB. Area pemeriksaan dijaga ketat pihak kepolisian dan Satpol PP KBB.

"Iya kita sudah Terima surat dari KPK untuk peminjaman tempat untuk ruang pemeriksaan selama 4 hari," terang Kepala Bagian Rumah Tangga pada Setda KBB, Aa Wahya, Selasa (21/6/2021).

Baca Juga: Ikuti Pegawai KPK Nonjob Cabut Gugatan, MAKI: Daripada Bebani MK, Kami Sadar Diri

Pihaknya tidak mengetahui percis nama-nama yang diperiksa penyidik KPK. Namun berdasarkan pantauan, sejumlah pejabat dan empat pensiun pejabat Pemkab Bandung Barat menuju ruang pemeriksaan.

"Ada sterilisasi. Intinya koordinasi dengan Satpol PP lantai 2 supaya tertib, nyaman, tidak terganggu," ucapnya.

Awal bulan lalu, KPK juga "berkantor" di Pemkab Bandung Barat selama beberapa hari untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari pejabat Pemkab Bandung Barat maupun pihak swasta.

Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Covid-19 itu KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa.

Kemudian Totoh Gunawan dari pihak swasta. Ketiganya kini masih ditahan lembaga anti rasuah dalam rangka penyidikan.

Baca Juga: Masuk Lewat Pintu Belakang, Komnas HAM Bakal Cecar Siapa Penggagas TWK ke Kepala BKN

Dalam konstruksi perkara disebutkan pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp 1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More