SuaraJabar.id - Status zona merah yang disandang Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak menghalangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengorek keterangan para saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial KBB.
Lembaga antirasuah itu kembali "berkantor" di Pemkab Bandung Barat. Berdasarkan surat resmi yang diterima Pemkab Bandung Barat, penyidik lembaga antirasuah itu akan melakukan pemeriksaan pada 22-25 Juni 2021. Pemkab menyiapkan kantor Wakil Bupati lantai 2 Gedung Pemkab Bandung Barat.
Berdasarkan pantauan Suara.com, KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi mulai Selasa (22/6/2021) mulai pukul 09.30 WIB. Area pemeriksaan dijaga ketat pihak kepolisian dan Satpol PP KBB.
"Iya kita sudah Terima surat dari KPK untuk peminjaman tempat untuk ruang pemeriksaan selama 4 hari," terang Kepala Bagian Rumah Tangga pada Setda KBB, Aa Wahya, Selasa (21/6/2021).
Baca Juga: Ikuti Pegawai KPK Nonjob Cabut Gugatan, MAKI: Daripada Bebani MK, Kami Sadar Diri
Pihaknya tidak mengetahui percis nama-nama yang diperiksa penyidik KPK. Namun berdasarkan pantauan, sejumlah pejabat dan empat pensiun pejabat Pemkab Bandung Barat menuju ruang pemeriksaan.
"Ada sterilisasi. Intinya koordinasi dengan Satpol PP lantai 2 supaya tertib, nyaman, tidak terganggu," ucapnya.
Awal bulan lalu, KPK juga "berkantor" di Pemkab Bandung Barat selama beberapa hari untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari pejabat Pemkab Bandung Barat maupun pihak swasta.
Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Covid-19 itu KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa.
Kemudian Totoh Gunawan dari pihak swasta. Ketiganya kini masih ditahan lembaga anti rasuah dalam rangka penyidikan.
Baca Juga: Masuk Lewat Pintu Belakang, Komnas HAM Bakal Cecar Siapa Penggagas TWK ke Kepala BKN
Dalam konstruksi perkara disebutkan pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar