Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 24 Juni 2021 | 14:10 WIB
Massa pendukung Rizieq Shihab membawa poster saat tertahan oleh blokade polisi di kawasan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta, Kamis (24/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tutuntutan Jaksa Penintut Umum (JPU). Meski begitu, Habib Rizieq tak menerima putusan itu dan menyatakan banding.

Habib Rizieq menolak dirinya dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Habib Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Banding

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Jaktim yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Habib Rizieq menilai vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.

Sementara saksi ahli forensik yang dimaksud, menurut Rizieq, tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.

"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto. [Suarajakarta.id]

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Sempat Tawarkan Opsi Minta Ampunan ke Presiden

Load More