Andi Ahmad S
Kamis, 25 Juni 2026 | 12:57 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (tengah). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym]
Baca 10 detik
  • Gubernur Jawa Barat mengkritik pengabaian sosial pasca terungkapnya kasus penyekapan wanita selama tiga tahun di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
  • Dedi Mulyadi menekankan perlunya pengawasan ketat warga baru melalui sistem wajib lapor 1x24 jam di tingkat RT/RW.
  • Pemerintah daerah diminta mendata seluruh unit usaha kontrakan guna memastikan keamanan serta mencegah penyalahgunaan tempat tinggal di masyarakat.

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), melontarkan kritik pedas terhadap fenomena ketidakpedulian sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

Hal ini menanggapi terbongkarnya kasus tragis penyekapan dan penganiayaan seorang wanita berinisial YTR (29) di sebuah kamar kos di Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang berlangsung selama hampir tiga tahun tanpa terdeteksi warga sekitar.

KDM menilai, kasus ini menjadi bukti nyata adanya degradasi kepedulian lingkungan, di mana masalah besar baru mendapat perhatian setelah meledak di media sosial.

Saat melakukan kunjungan kerja di Alun-alun Garut pada Rabu (24/6/2026), Dedi Mulyadi menekankan bahwa sistem pengawasan sosial di tingkat akar rumput saat ini sedang tidak sehat.

Menurutnya, mustahil aksi penyekapan selama ribuan hari tidak menyisakan kecurigaan jika warga sekitar menjalankan fungsi kontrol sosial dengan baik.

"Akan peka ketika viral, itu cermin lingkungan abai terhadap peristiwa," ujar Dedi Mulyadi dilansir dari Antara.

Pernyataan Gubernur Jabar tersebut menanggapi peristiwa keji kasus penyekapan dan penganiayaan dengan terduga seorang pria Taufik Hidayat (30) terhadap wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung yang menyebabkan kondisi korban memprihatinkan.

Ia mengatakan, masyarakat harus selalu peka terhadap kondisi di lingkungan sekitarnya dengan menanyakan identitas setiap warga baru di lingkungannya.

Tujuannya, kata dia, untuk mengetahui warga baru tersebut pasangan suami istri atau bukan, dan tidak membiarkan setiap pasangan berada di tempat kos tanpa menunjukkan surat nikah.

Baca Juga: Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku

"Jadi, jangan sampai orang bermukim di suatu tempat, bukan pasangan suami istri, kok bisa, dan dibiarkan," katanya.

Ia mengatakan sistem lingkungan yang baik yakni menerapkan wajib lapor 1x24 jam, dan kasus yang saat ini sedang terjadi tidak menjalankannya untuk memberitahukan kepada pengurus RT/RW setempat.

Menurut dia, dengan perkembangan teknologi saat ini cukup mudah untuk mencatat identitas kemudian melaporkan setiap warga baru dengan cukup memotret wajahnya kemudian memasukkan ke data penduduk sementara.

"Harusnya itu (pelaku dan korban) terdata, yang datang difoto wajahnya, setelah itu masukin dalam data penduduk sementara," katanya.

Ia berharap orang tua juga harus lebih aktif mengawasi anak-anaknya, terutama anak perempuan untuk memastikan pergi ke mana dan dengan siapa, sehingga bisa terdeteksi keberadaannya.

"Orang tuanya juga ini, anak-anak perempuannya, jangan dilepas dengan bebas, kalau pergi ke luar daerah, jangan sampai sudah berbulan-bulan tidak diketahui rimbanya," katanya.

Load More