SuaraJabar.id - Puluhan pemuda diamankan oleh petugas dari Polres Cirebon kota usai terlibat tawuran di Jalan Petratean. Bersama mereka, polisi ikut mengamankan berbagai jenis senjata tajam.
Uniknya, aksi tawuran para pemuda itu diawali dengan sebuah unggahan ajakan tawuran di Instagram.
Diketahui, kelompok pemuda yang terlibat aksi tawuran itu di antaranya Kelompok Tepak, Sik asik, Sultan dan Jagasatru Famz.
Kapolres Kota Cirebon, AKBP Imron Ermawan membenarkan hal ini. menurutnya, para pemuda itu terlebih dulu membuat kesepakatan melalui akun media sosial Instagram masing masing kelompok.
Setelah sepakat dan menentukan lokasi, mereka menuju lokasi dan bertemu kemudian mereka melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam.
"Melalui admin kelompoknya masing-masing itu, mereka sepakat dan melakukan aksi tawuran di Jalan Petratean," katanya, Jumat (25/06/2021) sore.
Berbekal dari informasi warga sekitar yang merasa resah dengan aksi para pemuda itu, petugas Sat Reskrim Polres Kota Cirebon mendatangi lokasi. Benar saja di sana puluhan pemuda dari berbeda kelompok tengah melakukan aksi tawuran.
"Mulanya kami mendapat informasi adanya tawuran dari warga, kemudian petugas mendatangi lokasi dan benar di sana sedang terjadi aksi tawuran antar kelompok pemuda," katanya.
Melihat adanya aksi itu, petugas langsung mengamankan puluhan pelaku aksi tawuran. Dan langsung digelandang ke Mako Polres Kota Cirebon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: 5 Nama Akun Instagram Artis Korea yang Susah Dibaca, Ternyata Punya Arti Tersembunyi
"Ada dua puluh pemuda yang kami amankan berikut senjata tajam, kini mereka mendekam di tahanan Polres," katanya.
Dalam insiden tersebut, mengakibatkan beberapa orang yang turut terlibat dalam aksi tawuran itu mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Ada sekitar empat pemuda dari kelompok yang berbeda terluka akibat sabetan senjata tajam, mereka masih dalam perawatan medis," katanya.
Selain mengamankan puluhan pemuda, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya senjata tajam jenis celurit, samurai, dan parang/golok, 1 buah tongkat kayu, 1 buah potongan bambu, 3 buah HP, dan sepeda motor.
"Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1, paling lama 10 tahun penjara," tandasnya.
Kontributor : Abdul Rohman
Berita Terkait
-
April Asal Cirebon Juara 3 Dangdut Academy 7, Hadiahnya Fantastis Termasuk Apartemen
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Standar Dapur MBG Ditingkatkan, Insentif Fasilitas Harian Rp 6 Juta Kini Bisa Dioptimalkan
-
Cara Buat Spotify Wrapped 2025 di HP Android, Lengkap Bagikan via Instagram
-
Instagram Hadirkan Fitur Reels Baru, Bisa Rekam hingga 20 Menit
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Tragedi 'Lobang Sarwee' Gunung Guruh Cigudeg Diduga Makan Korban Jiwa, Benarkah?
-
Selama Nataru, BRI Utamakan Keamanan Transaksi Perbankan bagi Nasabah
-
Viral 'Kampung Terpal Biru' di Gunung Guruh Bogor, Publik Colek Dedi Mulyadi hingga Rudy Susmanto
-
Anak Muda Bandung Diajak Kejar Mimpi di 2026 Lewat Extrajoss Ultimate Takeover
-
BP Taskin dan IPB Kebut Integrasi Data Desa Presisi Demi Hapus Kemiskinan Ekstrem