SuaraJabar.id - Puluhan pemuda diamankan oleh petugas dari Polres Cirebon kota usai terlibat tawuran di Jalan Petratean. Bersama mereka, polisi ikut mengamankan berbagai jenis senjata tajam.
Uniknya, aksi tawuran para pemuda itu diawali dengan sebuah unggahan ajakan tawuran di Instagram.
Diketahui, kelompok pemuda yang terlibat aksi tawuran itu di antaranya Kelompok Tepak, Sik asik, Sultan dan Jagasatru Famz.
Kapolres Kota Cirebon, AKBP Imron Ermawan membenarkan hal ini. menurutnya, para pemuda itu terlebih dulu membuat kesepakatan melalui akun media sosial Instagram masing masing kelompok.
Setelah sepakat dan menentukan lokasi, mereka menuju lokasi dan bertemu kemudian mereka melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam.
"Melalui admin kelompoknya masing-masing itu, mereka sepakat dan melakukan aksi tawuran di Jalan Petratean," katanya, Jumat (25/06/2021) sore.
Berbekal dari informasi warga sekitar yang merasa resah dengan aksi para pemuda itu, petugas Sat Reskrim Polres Kota Cirebon mendatangi lokasi. Benar saja di sana puluhan pemuda dari berbeda kelompok tengah melakukan aksi tawuran.
"Mulanya kami mendapat informasi adanya tawuran dari warga, kemudian petugas mendatangi lokasi dan benar di sana sedang terjadi aksi tawuran antar kelompok pemuda," katanya.
Melihat adanya aksi itu, petugas langsung mengamankan puluhan pelaku aksi tawuran. Dan langsung digelandang ke Mako Polres Kota Cirebon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: 5 Nama Akun Instagram Artis Korea yang Susah Dibaca, Ternyata Punya Arti Tersembunyi
"Ada dua puluh pemuda yang kami amankan berikut senjata tajam, kini mereka mendekam di tahanan Polres," katanya.
Dalam insiden tersebut, mengakibatkan beberapa orang yang turut terlibat dalam aksi tawuran itu mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Ada sekitar empat pemuda dari kelompok yang berbeda terluka akibat sabetan senjata tajam, mereka masih dalam perawatan medis," katanya.
Selain mengamankan puluhan pemuda, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya senjata tajam jenis celurit, samurai, dan parang/golok, 1 buah tongkat kayu, 1 buah potongan bambu, 3 buah HP, dan sepeda motor.
"Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1, paling lama 10 tahun penjara," tandasnya.
Kontributor : Abdul Rohman
Berita Terkait
-
Meta Punya Fitur Baru, Perketat Akun Remaja Instagram, Konten Dewasa dan Bahasa Kasar Kini Dibatasi
-
Bareskrim Bongkar Sindikat Kosmetik Merkuri di Cirebon, Pemilik Akun Lou Glow Ditangkap
-
Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga
-
Pramono Anung Pasang Mata di Seluruh Jakarta, Tawuran dan Kriminalitas Diburu CCTV
-
Instagram Luncurkan Instants, Fitur Foto Rahasia Mirip BeReal yang Langsung Masuk DM
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Ada Flare di Kamar Mandi! Polisi Bongkar Penyelundupan Barang Terlarang di GBLA
-
Wanti-wanti Bobotoh di GBLA, Bojan Hodak: Jangan Sampai Angkat Piala di Atas Tribun Lagi
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari Bogor Disegel
-
Tak Pakai Rompi Tahanan dan Bawa Mobil Pribadi, Sidang Kasus Kepabeanan di PN Cibinong Disorot
-
Bobotoh Wajib Tahu! Ini Bocoran Kejutan Viking di Laga Penentu Juara Persib Besok