SuaraJabar.id - Puluhan pemuda diamankan oleh petugas dari Polres Cirebon kota usai terlibat tawuran di Jalan Petratean. Bersama mereka, polisi ikut mengamankan berbagai jenis senjata tajam.
Uniknya, aksi tawuran para pemuda itu diawali dengan sebuah unggahan ajakan tawuran di Instagram.
Diketahui, kelompok pemuda yang terlibat aksi tawuran itu di antaranya Kelompok Tepak, Sik asik, Sultan dan Jagasatru Famz.
Kapolres Kota Cirebon, AKBP Imron Ermawan membenarkan hal ini. menurutnya, para pemuda itu terlebih dulu membuat kesepakatan melalui akun media sosial Instagram masing masing kelompok.
Setelah sepakat dan menentukan lokasi, mereka menuju lokasi dan bertemu kemudian mereka melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam.
"Melalui admin kelompoknya masing-masing itu, mereka sepakat dan melakukan aksi tawuran di Jalan Petratean," katanya, Jumat (25/06/2021) sore.
Berbekal dari informasi warga sekitar yang merasa resah dengan aksi para pemuda itu, petugas Sat Reskrim Polres Kota Cirebon mendatangi lokasi. Benar saja di sana puluhan pemuda dari berbeda kelompok tengah melakukan aksi tawuran.
"Mulanya kami mendapat informasi adanya tawuran dari warga, kemudian petugas mendatangi lokasi dan benar di sana sedang terjadi aksi tawuran antar kelompok pemuda," katanya.
Melihat adanya aksi itu, petugas langsung mengamankan puluhan pelaku aksi tawuran. Dan langsung digelandang ke Mako Polres Kota Cirebon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: 5 Nama Akun Instagram Artis Korea yang Susah Dibaca, Ternyata Punya Arti Tersembunyi
"Ada dua puluh pemuda yang kami amankan berikut senjata tajam, kini mereka mendekam di tahanan Polres," katanya.
Dalam insiden tersebut, mengakibatkan beberapa orang yang turut terlibat dalam aksi tawuran itu mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Ada sekitar empat pemuda dari kelompok yang berbeda terluka akibat sabetan senjata tajam, mereka masih dalam perawatan medis," katanya.
Selain mengamankan puluhan pemuda, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya senjata tajam jenis celurit, samurai, dan parang/golok, 1 buah tongkat kayu, 1 buah potongan bambu, 3 buah HP, dan sepeda motor.
"Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1, paling lama 10 tahun penjara," tandasnya.
Kontributor : Abdul Rohman
Berita Terkait
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Kondisi Terakhirnya Mengkhawatirkan, Britney Spears Hapus Akun Instagram
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!
-
Candaan Bocor saat Live, Admin Medsos Wali Kota Surabaya Minta Maaf dan Mengundurkan Diri
-
46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Pahlawan Ojek Makanan Bergizi Gratis: Demi Siswa SD, Paket Dibawa Lewat Jalan yang Rusak Ekstrem
-
Bukan Hanya Tambang Emas, Tim Gabungan Temukan Sarang Narkoba hingga Tempat Karaoke di Gunung Salak
-
Tertinggal 0-2, Adam Alis Cetak Brace Penentu di Menit Krusial Hajar Selangor 3-2
-
Jantung Pahlawan Hutan Berhenti Berdetak: Anggota Gakkum Kemenhut Wafat Saat Jalankan Tugas
-
Bak Menanti Hujan di Musim Kemarau! 4 Link DANA Kaget Rp 260 Ribu Siap Guyur Saldo Anda