SuaraJabar.id - Puluhan pemuda diamankan oleh petugas dari Polres Cirebon kota usai terlibat tawuran di Jalan Petratean. Bersama mereka, polisi ikut mengamankan berbagai jenis senjata tajam.
Uniknya, aksi tawuran para pemuda itu diawali dengan sebuah unggahan ajakan tawuran di Instagram.
Diketahui, kelompok pemuda yang terlibat aksi tawuran itu di antaranya Kelompok Tepak, Sik asik, Sultan dan Jagasatru Famz.
Kapolres Kota Cirebon, AKBP Imron Ermawan membenarkan hal ini. menurutnya, para pemuda itu terlebih dulu membuat kesepakatan melalui akun media sosial Instagram masing masing kelompok.
Setelah sepakat dan menentukan lokasi, mereka menuju lokasi dan bertemu kemudian mereka melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam.
"Melalui admin kelompoknya masing-masing itu, mereka sepakat dan melakukan aksi tawuran di Jalan Petratean," katanya, Jumat (25/06/2021) sore.
Berbekal dari informasi warga sekitar yang merasa resah dengan aksi para pemuda itu, petugas Sat Reskrim Polres Kota Cirebon mendatangi lokasi. Benar saja di sana puluhan pemuda dari berbeda kelompok tengah melakukan aksi tawuran.
"Mulanya kami mendapat informasi adanya tawuran dari warga, kemudian petugas mendatangi lokasi dan benar di sana sedang terjadi aksi tawuran antar kelompok pemuda," katanya.
Melihat adanya aksi itu, petugas langsung mengamankan puluhan pelaku aksi tawuran. Dan langsung digelandang ke Mako Polres Kota Cirebon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: 5 Nama Akun Instagram Artis Korea yang Susah Dibaca, Ternyata Punya Arti Tersembunyi
"Ada dua puluh pemuda yang kami amankan berikut senjata tajam, kini mereka mendekam di tahanan Polres," katanya.
Dalam insiden tersebut, mengakibatkan beberapa orang yang turut terlibat dalam aksi tawuran itu mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Ada sekitar empat pemuda dari kelompok yang berbeda terluka akibat sabetan senjata tajam, mereka masih dalam perawatan medis," katanya.
Selain mengamankan puluhan pemuda, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya senjata tajam jenis celurit, samurai, dan parang/golok, 1 buah tongkat kayu, 1 buah potongan bambu, 3 buah HP, dan sepeda motor.
"Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1, paling lama 10 tahun penjara," tandasnya.
Kontributor : Abdul Rohman
Berita Terkait
-
Gampang Banget, Begini Cara Bikin Caption Berbeda di Tiap Foto Carousel Instagram
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Kolom Komentar Instagram Dipenuhi Spam Judi Online, Pakar Siber Minta Platform Bertindak Tegas
-
Komdigi - Meta Berantas Spam Judi Online, Bentuk Tim Khusus Lawan Bot di Instagram dan Facebook
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Digusur dari Jalur Puncak, 117 Pemilik Bangunan Liar di Cianjur Terima Uang Rp5 Juta
-
Semprot Duet Farhan-Erwin, Wagub Jabar: Jangan Korbankan Rakyat Kota Bandung Demi Ego Pribadi
-
Masih Trauma dan Belum Bisa Diperiksa, Alasan Nadira Menghilang Seminggu Masih Misteri
-
Gantikan Andrew Jung, Eks Penyerang Timnas Montenegro Balsa Sekulic Resmi Jadi Maung Anyar
-
Sentil Aturan Permendagri, Farhan Sebut Tugas Wakil Wali Kota Kini Memang Tak Sebanyak Dulu