Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 30 Juni 2021 | 12:16 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meninjau rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Bandung. [Antara]

SuaraJabar.id - Jawa Barat pekan ini memiliki 11 daerah yang masuk dalam kategori risiko tinggi penyebaran COVID-19 atau zona merah. Sebagai upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro darurat di daerah zona merah.

Hal ini diketahui dari unggahan Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di akun pribadinya, Rabu (30/6/2021).

Menurutnya, PPKM mikro darurat diimplementasikan sebagai upaya mengendalikan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas.

"Varian Delta COVID-19 yang daya tularnya lebih cepat sudah terdeteksi di banyak tempat," ujarnya seperti dikutip dari Instagram Ridwan Kamil, Rabu 30 Juni 2021.

Baca Juga: Jokowi Lagi-lagi Tunjuk Luhut Tangani Covid, PDIP: LBP Itu Man Of Action

Ia mengatakan, sekitar 11 daerah menjadi zona merah dan sesuai koordinasi Jawa-Bali, maka serempak akan diberlakukan PPKM mikro darurat.

"Peniadaan beberapa jenis kegiatan dan pengetatan jam kegiatan dan lockdown bisa/akan diberlakukan di sejumlah RT/RW yang terindikasi situasi sangat berat," katanya.

Dia menjelaskan, strategi hulu perkuat ruang isolasi desa dan strategi hilir memindahkan yang mau sembuh dari rumah sakit terus ditingkatkan.

"Sehingga keterisian RS untuk Covid bisa terus menurun. Masyarakat dimohon patuhi prokes 5M dan saling mengingatkan," ujarnya.

Adapun 11 daerah berstatus zona merah di Jabar sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Panik Saat Anak Positif Covid-19, Ini Saran IDAI Untuk Menanganinya

  • Kota Bandung
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Garut
  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Karawang
  • Kota Depok

Load More