SuaraJabar.id - Jawa Barat pekan ini memiliki 11 daerah yang masuk dalam kategori risiko tinggi penyebaran COVID-19 atau zona merah. Sebagai upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro darurat di daerah zona merah.
Hal ini diketahui dari unggahan Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di akun pribadinya, Rabu (30/6/2021).
Menurutnya, PPKM mikro darurat diimplementasikan sebagai upaya mengendalikan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas.
"Varian Delta COVID-19 yang daya tularnya lebih cepat sudah terdeteksi di banyak tempat," ujarnya seperti dikutip dari Instagram Ridwan Kamil, Rabu 30 Juni 2021.
Ia mengatakan, sekitar 11 daerah menjadi zona merah dan sesuai koordinasi Jawa-Bali, maka serempak akan diberlakukan PPKM mikro darurat.
"Peniadaan beberapa jenis kegiatan dan pengetatan jam kegiatan dan lockdown bisa/akan diberlakukan di sejumlah RT/RW yang terindikasi situasi sangat berat," katanya.
Dia menjelaskan, strategi hulu perkuat ruang isolasi desa dan strategi hilir memindahkan yang mau sembuh dari rumah sakit terus ditingkatkan.
"Sehingga keterisian RS untuk Covid bisa terus menurun. Masyarakat dimohon patuhi prokes 5M dan saling mengingatkan," ujarnya.
Adapun 11 daerah berstatus zona merah di Jabar sebagai berikut:
Baca Juga: Jokowi Lagi-lagi Tunjuk Luhut Tangani Covid, PDIP: LBP Itu Man Of Action
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Cimahi
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Karawang
- Kota Depok
Berita Terkait
-
Nasib Emil Audero Menggantung di Italia, Hijrah ke Super League Juga?
-
Tak Ada Jalan, Perahu Jadi Andalan Siswa Berangkat Sekolah di Muara Gembong
-
Alarm BMKG! 90% Wilayah Jabar Diprediksi Dilanda Kemarau Kering
-
Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia
-
3 Rekomendasi Glamping di Bandung dengan Suasana Hutan Pinus Dekat Tangkuban Perahu
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
70 Rumah Adat Ludes Dilalap Api, 420 Warga Cipta Mulya Sukabumi Mengungsi
-
Mantri BRI Menembus Pelosok Pegunungan Toraja Utara
-
Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp10 Juta Tangkap Begal, Syaratnya Pelaku Harus Selamat
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta