SuaraJabar.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat resmi dilakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan pihaknya tak akan segan-segan untuk melakukan penindakan hukum bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat.
"Harapan kita PPKM Darurat mengurangi mobilitas masyarakat itu dapat terlaksana dengan baik. Kami tidak segan-segan untuk menegakkan hukum," kata Ahmad Dofiri, dilansir dari ANTARA di Bandung, Sabtu (3/7/2021).
Meski begitu, menurutnya, penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan apabila para pelanggar melakukannya secara berulang.
Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat, Bupati Gunungkidul Pulangkan Wisatawan di Pantai Indrayanti
"Penerapan hukum itu upaya paling terakhir apabila masyarakat membandel, jangan takut, tapi ini harus jadi kesadaran kita bersama untuk mengurangi pandemi," kata dia.
Karena itu, ia memohon kepada masyarakat agar mengurangi aktivitas yang tidak terlalu penting, agar meminimalisir penyebaran COVID-19 yang kini kian mengkhawatirkan.
"Sementara ini dikurangi nongkrong dan jalan jalan, bahkan perlu ditiadakan sama sekali," kata dia.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur terkait pandemi COVID-19.
Aturan itu mengatur juga tentang sanksi denda yang bisa dikenakan bagi pihak-pihak yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Baca Juga: Pemkot Semarang Siapkan 100 ribu Paket Sembako untuk Warga yang Terdampak PPKM Darurat
"Dalam perda itu diatur sanksi dan pelanggaran, sehingga kami punya payung hukum untuk memberikan sanksi," kata Uu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB