Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 04 Juli 2021 | 15:14 WIB
Polisi memeriksa kendaraan dari luar daerah Bandung Raya yang keluar dari Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/4/2021). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraJabar.id - Operasi penyekatan kendaraan akan digelar di 6 pintu Tol di Tol Padalarang Cileunyi atau Tol Purbaleunyi selama masa PPKM Darurat. Pemeriksaan kendaraan di sejumlah gerbang Tol Padaleunyi yang akan dimulai hari ini, Minggu (4/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penyekatan dan pemeriksaan kendaraan ini merupakan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat.

"PT Jasa Marga (Persero) Tbk atas diskresi serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI mendukung pelaksanaan pembatasan tersebut dengan melakukan pengaturan lalulintas di beberapa titik lokasi di jalan tol Jasa Marga Group," katanya.

Operasi penyekatan dan pembatasan di Jalan Tol Padaleuyi akan digelar di:

Baca Juga: PPKM Darurat, Kapolri: Masyarakat Harus Tetap di Rumah

  1. Gerbang Tol atau GT Pasteur (Akses Keluar Pasteur)
  2. GT Pasir Koja (Akses Keluar Pasir Koja)
  3. GT Kopo (Akses Keluar Kopo)
  4. GT Moh Toha (Akses Keluar Moh Toha)
  5. GT Buah Batu (Akses Keluar Buah Batu)
  6. Entrance Padalarang Timur (Akses Masuk Padalarang Timur)

"Guna memastikan kelancaran lalulintas, Jasa Marga Group menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalulintas selama penyekatan berlangsung, serta membantu penyampaian informasi melalui media massa, media sosial dan Variable Message Sign (VMS) agar pengguna jalan terinformasi dengan baik," kata Dwimawan Heru.

Ia menambahkan, Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberlakuan penyekatan tersebut.

Ia mengimbau kepada pengguna jalan untuk turut mendukung PPKM Darurat ini dengan tetap di rumah saja, menghindari ruang publik dan kerumunan, menerapkan pola hidup bersih dan tetap memperketat protokol kesehatan jika harus keluar rumah untuk keperluan mendesak, guna menekan penyebaran COVID-19.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jabar, Irjen Pol. Ahmad Dofiri mengatakan, penyekatan di Kota Bandung dimulai penutupan sejumlah ruas jalan yang berlaku setiap hari selama PPKM Darurat itu berlangsung.

"Jumlah titik penyekatan itu banyak sekali, contohnya di Kota Bandung, itu di kawasan pusat kota, Jalan Braga, Alun-alun, sampai ke ring tiga, yaitu di gerbang tol," katanya.

Baca Juga: Sidak Mal Saat PPKM Darurat, Kapolresta Solo: Semua Patuh Aturan

"Kemarin sebenarnya setiap akhir pekan, itu sudah dilakukan, kalau kemarin hanya akhir pekan, nanti sepanjang dua pekan ke depan, akan lebih ketat lagi, bukan hanya akhir pekan," katanya.

Pemerintah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.

Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut.

Load More