SuaraJabar.id - Tak sekedar isapan jempol biasa, polisi di Bandung menindak tegas masyarakat yang enggan ikuti aturan selama PPKM darurat diterapkan.
Polrestabes Bandung membubarkan kegiatan para masyarakat yang bersepeda di tengah masa pelaksanaan kegiatan PPKM darurat. Minggu (4/7/2021).
"Kita tadi membubarkan kegiatan masyarakat yang bersepeda, diantaranya di Sukajadi, Dago Cikapayang, Simpang Dago, dan Asia Afrika," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP M Rano Hadiyanto, saat ditemui di sela-sela kegiatan penertiban PPKM Darurat, di Kawasan Cikapayang, Dago, Kota Bandung.
Rano mengatakan, tindakan tersebut dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat. Hal itu dilakukan hingga PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021.
"Dalam masa PPKM Darurat ini para petugas melaksanakan pembatasan mobilitas. Oleh karena itu kita mengimbau para pesepeda yang akan berolahraga menuju daerah Lembang atau daerah Ledeng segala macam, untuk menghindari kerumunan kita putar balikan ke rumah masing-masing," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan pihaknya tak akan segan-segan untuk melakukan penindakan hukum bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat.
"Harapan kita PPKM Darurat mengurangi mobilitas masyarakat itu dapat terlaksana dengan baik. Kami tidak segan-segan untuk menegakkan hukum," kata Ahmad Dofiri, dilansir dari ANTARA di Bandung, Sabtu (3/7/2021).
Meski begitu, menurutnya, penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan apabila para pelanggar melakukannya secara berulang.
"Penerapan hukum itu upaya paling terakhir apabila masyarakat membandel, jangan takut, tapi ini harus jadi kesadaran kita bersama untuk mengurangi pandemi," kata dia.
Baca Juga: Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi Terancam Kena Pidana
Karena itu, ia memohon kepada masyarakat agar mengurangi aktivitas yang tidak terlalu penting, agar meminimalisir penyebaran COVID-19 yang kini kian mengkhawatirkan.
"Sementara ini dikurangi nongkrong dan jalan jalan, bahkan perlu ditiadakan sama sekali," kata dia.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur terkait pandemi COVID-19.
Aturan itu mengatur juga tentang sanksi denda yang bisa dikenakan bagi pihak-pihak yang melanggar aturan PPKM Darurat.
"Dalam perda itu diatur sanksi dan pelanggaran, sehingga kami punya payung hukum untuk memberikan sanksi," kata Uu.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Tak Ambil Pusing Bali United Ditekuk Sabah FC, Johnny Jansen Fokus Lawan Persib
-
Bandara Husein Sastranegara Bandung Kembali Layani Pesawat Jet Komersial
-
Sentuhan Magis Rudy Soedjarwo di Film Dan Bandung, Hidupkan Lagi Vibes Cinta dan Rangga?
-
Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib
-
12 Hari Hilang, Perempuan di Tasikmalaya Ditemukan Tewas dalam Sumur Berisi Kobra Jawa
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Kemenhut Gandeng Vantara Perkuat Kesehatan Satwa Liar dan Konservasi di Indonesia
-
Sudah Terima Kompensasi Tapi Nekat Buka Lapak, 5 Bangunan Liar di Jalur Ciater-Subang Disegel
-
BRI Bawa Seorang Ibu dari Pati ke Taiwan untuk Temui Putrinya yang Jadi Pekerja Migran Indonesia
-
Dedi Mulyadi Respon ABK Sukabumi yang Terlantar di Peraian Fiji, Janjikan Langkah Ini
-
Geger Anak 9 Tahun Diserang Anjing Pitbull di Bandung hingga Luka Parah