SuaraJabar.id - Tak sekedar isapan jempol biasa, polisi di Bandung menindak tegas masyarakat yang enggan ikuti aturan selama PPKM darurat diterapkan.
Polrestabes Bandung membubarkan kegiatan para masyarakat yang bersepeda di tengah masa pelaksanaan kegiatan PPKM darurat. Minggu (4/7/2021).
"Kita tadi membubarkan kegiatan masyarakat yang bersepeda, diantaranya di Sukajadi, Dago Cikapayang, Simpang Dago, dan Asia Afrika," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP M Rano Hadiyanto, saat ditemui di sela-sela kegiatan penertiban PPKM Darurat, di Kawasan Cikapayang, Dago, Kota Bandung.
Rano mengatakan, tindakan tersebut dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat. Hal itu dilakukan hingga PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021.
"Dalam masa PPKM Darurat ini para petugas melaksanakan pembatasan mobilitas. Oleh karena itu kita mengimbau para pesepeda yang akan berolahraga menuju daerah Lembang atau daerah Ledeng segala macam, untuk menghindari kerumunan kita putar balikan ke rumah masing-masing," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan pihaknya tak akan segan-segan untuk melakukan penindakan hukum bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat.
"Harapan kita PPKM Darurat mengurangi mobilitas masyarakat itu dapat terlaksana dengan baik. Kami tidak segan-segan untuk menegakkan hukum," kata Ahmad Dofiri, dilansir dari ANTARA di Bandung, Sabtu (3/7/2021).
Meski begitu, menurutnya, penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan apabila para pelanggar melakukannya secara berulang.
"Penerapan hukum itu upaya paling terakhir apabila masyarakat membandel, jangan takut, tapi ini harus jadi kesadaran kita bersama untuk mengurangi pandemi," kata dia.
Baca Juga: Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi Terancam Kena Pidana
Karena itu, ia memohon kepada masyarakat agar mengurangi aktivitas yang tidak terlalu penting, agar meminimalisir penyebaran COVID-19 yang kini kian mengkhawatirkan.
"Sementara ini dikurangi nongkrong dan jalan jalan, bahkan perlu ditiadakan sama sekali," kata dia.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur terkait pandemi COVID-19.
Aturan itu mengatur juga tentang sanksi denda yang bisa dikenakan bagi pihak-pihak yang melanggar aturan PPKM Darurat.
"Dalam perda itu diatur sanksi dan pelanggaran, sehingga kami punya payung hukum untuk memberikan sanksi," kata Uu.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
3 Klub Super League yang Cocok Jadi Pelabuhan Baru Ivar Jenner
-
Persib Bandung vs Dewa United, Thom Haye Tak Sabar Rebut Poin Penuh di GBLA
-
Bojan Hodak Nilai Dewa United Tim Kuat
-
Persib Tantang Dewa United, Thom Haye Tak Sabar Unjuk Kebolehan
-
Ivar Jenner Pastikan Hengkang dari Jong Utrecht, Gabung Persib?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Diduga Rampas Sertifikat Jaminan Utang Rp500 Juta, Kades di Bekasi Terancam Dipolisikan
-
BRI Group Catat Lonjakan Tabungan Emas 13,7 Ton, Bukti Penguatan Ekosistem Bullion Nasional
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan