SuaraJabar.id - Tak sekedar isapan jempol biasa, polisi di Bandung menindak tegas masyarakat yang enggan ikuti aturan selama PPKM darurat diterapkan.
Polrestabes Bandung membubarkan kegiatan para masyarakat yang bersepeda di tengah masa pelaksanaan kegiatan PPKM darurat. Minggu (4/7/2021).
"Kita tadi membubarkan kegiatan masyarakat yang bersepeda, diantaranya di Sukajadi, Dago Cikapayang, Simpang Dago, dan Asia Afrika," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP M Rano Hadiyanto, saat ditemui di sela-sela kegiatan penertiban PPKM Darurat, di Kawasan Cikapayang, Dago, Kota Bandung.
Rano mengatakan, tindakan tersebut dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat. Hal itu dilakukan hingga PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021.
Baca Juga: Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi Terancam Kena Pidana
"Dalam masa PPKM Darurat ini para petugas melaksanakan pembatasan mobilitas. Oleh karena itu kita mengimbau para pesepeda yang akan berolahraga menuju daerah Lembang atau daerah Ledeng segala macam, untuk menghindari kerumunan kita putar balikan ke rumah masing-masing," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan pihaknya tak akan segan-segan untuk melakukan penindakan hukum bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat.
"Harapan kita PPKM Darurat mengurangi mobilitas masyarakat itu dapat terlaksana dengan baik. Kami tidak segan-segan untuk menegakkan hukum," kata Ahmad Dofiri, dilansir dari ANTARA di Bandung, Sabtu (3/7/2021).
Meski begitu, menurutnya, penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan apabila para pelanggar melakukannya secara berulang.
"Penerapan hukum itu upaya paling terakhir apabila masyarakat membandel, jangan takut, tapi ini harus jadi kesadaran kita bersama untuk mengurangi pandemi," kata dia.
Baca Juga: Kapolri Minta Warga Diam di Rumah: Memang Tak Nyaman, Tapi Ini untuk Keselamatan Semua
Karena itu, ia memohon kepada masyarakat agar mengurangi aktivitas yang tidak terlalu penting, agar meminimalisir penyebaran COVID-19 yang kini kian mengkhawatirkan.
"Sementara ini dikurangi nongkrong dan jalan jalan, bahkan perlu ditiadakan sama sekali," kata dia.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur terkait pandemi COVID-19.
Aturan itu mengatur juga tentang sanksi denda yang bisa dikenakan bagi pihak-pihak yang melanggar aturan PPKM Darurat.
"Dalam perda itu diatur sanksi dan pelanggaran, sehingga kami punya payung hukum untuk memberikan sanksi," kata Uu.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Diam-Diam Ungkap Strategi Persib Bandung di Piala Presiden
-
Marc Klok Lanjutkan Bakti di Persib Bandung, Betah dengan Atmosfer Tim?
-
Tiba di Bandung, Patricio Matricardi Antusias Perkuat Lini Belakang Persib Bandung
-
Break Out Day 2025 Hadir di Bandung, Rayakan Musik Tanpa Batas di Tritan Point 26 Juli!
-
PSBS Biak Jadikan Stadion Sidolig Sebagai Markas, Persib Buka Suara
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi