Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 04 Juli 2021 | 15:40 WIB
ILUSTRASI-Warga bersepeda di Jalan Ir. H Djuanda, Kota Bandung. [Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi]

SuaraJabar.id - Tak sekedar isapan jempol biasa, polisi di Bandung menindak tegas masyarakat yang enggan ikuti aturan selama PPKM darurat diterapkan.

Polrestabes Bandung membubarkan kegiatan para masyarakat yang bersepeda di tengah masa pelaksanaan kegiatan PPKM darurat. Minggu (4/7/2021).

"Kita tadi membubarkan kegiatan masyarakat yang bersepeda, diantaranya di Sukajadi, Dago Cikapayang, Simpang Dago, dan Asia Afrika," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP M Rano Hadiyanto, saat ditemui di sela-sela kegiatan penertiban PPKM Darurat, di Kawasan Cikapayang, Dago, Kota Bandung.

Rano mengatakan, tindakan tersebut dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat. Hal itu dilakukan hingga PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021.

Baca Juga: Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi Terancam Kena Pidana

"Dalam masa PPKM Darurat ini para petugas melaksanakan pembatasan mobilitas. Oleh karena itu kita mengimbau para pesepeda yang akan berolahraga menuju daerah Lembang atau daerah Ledeng segala macam, untuk menghindari kerumunan kita putar balikan ke rumah masing-masing," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan pihaknya tak akan segan-segan untuk melakukan penindakan hukum bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat.

"Harapan kita PPKM Darurat mengurangi mobilitas masyarakat itu dapat terlaksana dengan baik. Kami tidak segan-segan untuk menegakkan hukum," kata Ahmad Dofiri, dilansir dari ANTARA di Bandung, Sabtu (3/7/2021).

Meski begitu, menurutnya, penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan apabila para pelanggar melakukannya secara berulang.

"Penerapan hukum itu upaya paling terakhir apabila masyarakat membandel, jangan takut, tapi ini harus jadi kesadaran kita bersama untuk mengurangi pandemi," kata dia.

Baca Juga: Kapolri Minta Warga Diam di Rumah: Memang Tak Nyaman, Tapi Ini untuk Keselamatan Semua

Karena itu, ia memohon kepada masyarakat agar mengurangi aktivitas yang tidak terlalu penting, agar meminimalisir penyebaran COVID-19 yang kini kian mengkhawatirkan.

"Sementara ini dikurangi nongkrong dan jalan jalan, bahkan perlu ditiadakan sama sekali," kata dia.

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur terkait pandemi COVID-19.

Aturan itu mengatur juga tentang sanksi denda yang bisa dikenakan bagi pihak-pihak yang melanggar aturan PPKM Darurat.

"Dalam perda itu diatur sanksi dan pelanggaran, sehingga kami punya payung hukum untuk memberikan sanksi," kata Uu.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More