SuaraJabar.id - Hukuman maksimal lima tahun penjara menanti siapa pun yang menjual tegas apotek menjual obat yang digunakan sebagai terapi COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET).
Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara. Ia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas apotek yang menjual obat di atas HET.
"Kita akan tindak tegas apotek yang menjual obat (digunakan sebagai terapi COVID-19) di atas HET," kata AKP Luthfi Olot Gigantara di Indramayu, dikutip dari Antara, Minggu (9/7/2021).
Ia mengatakan apabila ditemukan apotek menjual obat untuk terapi COVID-19 melebihi HET, maka pihaknya akan menindak tegas dan akan memperkarakan sesuai aturan yang ada.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Jalani Karantina 8x24 jam
Untuk itu, pihaknya sudah melakukan pengecekan di beberapa apotek di Kabupaten Indramayu untuk menyosialisasikan dan memastikan obat yang menjadi terapi COVID-19 tidak dijual di atas HET.
"Setelah kita melakukan pengecekan di sejumlah apotek, sementara ini semua masih aman," katanya.
Luthfi mengatakan pihaknya akan menjerat apotek yang ketahuan menaikkan harga obat terapi COVID-19 dengan Pasal 62 jo Pasal 10 (a) UU Perlindungan Konsumen.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun hingga 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta hingga R 2 miliar," katanya.
Untuk itu, ia mengimbau para pemilik atau pengusaha apotek tidak menjual dengan harga melebihi HET atau menimbun obat terapi COVID-19 dengan alasan apa pun.
Baca Juga: Lima Aspek Penting dalam Memilih Permainan untuk Anak
"Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Siap Turun Tangan, KPK Bisa Usut Aksi Pelesiran Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Alasannya!
-
Lucky Hakim Siap Disanksi Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Gentle!
-
Beda Reaksi Dedi Mulyadi Soal Lucky Hakim ke Jepang demi Anak vs Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor
-
Terobosan Medis 2025: Pengobatan Revolusioner untuk Kanker, Jantung, dan Parkinson di Depan Mata
-
Kisah Tio Pakusadewo Terserang Stroke 2 Kali, Ogah Minum Obat Hipertensi Seumur Hidup!
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H