SuaraJabar.id - Hukuman maksimal lima tahun penjara menanti siapa pun yang menjual tegas apotek menjual obat yang digunakan sebagai terapi COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET).
Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara. Ia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas apotek yang menjual obat di atas HET.
"Kita akan tindak tegas apotek yang menjual obat (digunakan sebagai terapi COVID-19) di atas HET," kata AKP Luthfi Olot Gigantara di Indramayu, dikutip dari Antara, Minggu (9/7/2021).
Ia mengatakan apabila ditemukan apotek menjual obat untuk terapi COVID-19 melebihi HET, maka pihaknya akan menindak tegas dan akan memperkarakan sesuai aturan yang ada.
Untuk itu, pihaknya sudah melakukan pengecekan di beberapa apotek di Kabupaten Indramayu untuk menyosialisasikan dan memastikan obat yang menjadi terapi COVID-19 tidak dijual di atas HET.
"Setelah kita melakukan pengecekan di sejumlah apotek, sementara ini semua masih aman," katanya.
Luthfi mengatakan pihaknya akan menjerat apotek yang ketahuan menaikkan harga obat terapi COVID-19 dengan Pasal 62 jo Pasal 10 (a) UU Perlindungan Konsumen.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun hingga 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta hingga R 2 miliar," katanya.
Untuk itu, ia mengimbau para pemilik atau pengusaha apotek tidak menjual dengan harga melebihi HET atau menimbun obat terapi COVID-19 dengan alasan apa pun.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Jalani Karantina 8x24 jam
"Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Dikeluhkan Petani, Pemerintah Langsung Pangkas Regulasi dan Turunkan HET Pupuk 20 Persen
-
MIND ID Kirim 3 Truk Obat-obatan ke Aceh dan Sumatera untuk Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir
-
7 Pilihan Sabun Muka Terbaik untuk Flek Hitam di Apotek, Harga Mulai Rp10 Ribuan Aja
-
3 Krim Pencerah Aman di Apotek K24 untuk Atasi Wajah Kusam dan Noda Hitam
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Jerawat di Apotek K24, Mulai Rp 16 Ribuan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Nama Aura Kasih Terseret Pusaran Korupsi Bank BJB, KPK Mulai Telusuri Aliran Dana dari RK
-
Daftar Lengkap UMK Jabar 2026: Kota Bekasi Paling Sultan, Daerah Kamu Berapa?
-
Antrean Mengular di Tol Japek, Polisi Terapkan Buka-Tutup Rest Area KM 57
-
BRI Peduli Wujudkan Kepedulian Melalui Penyaluran Puluhan Ribu Paket Sembako bagi Masyarakat
-
Siaga Penuh Jelang Libur Nataru 2025/2026, BRI Perkuat Jaringan ATM & AgenBRILink