SuaraJabar.id - Hukuman maksimal lima tahun penjara menanti siapa pun yang menjual tegas apotek menjual obat yang digunakan sebagai terapi COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET).
Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara. Ia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas apotek yang menjual obat di atas HET.
"Kita akan tindak tegas apotek yang menjual obat (digunakan sebagai terapi COVID-19) di atas HET," kata AKP Luthfi Olot Gigantara di Indramayu, dikutip dari Antara, Minggu (9/7/2021).
Ia mengatakan apabila ditemukan apotek menjual obat untuk terapi COVID-19 melebihi HET, maka pihaknya akan menindak tegas dan akan memperkarakan sesuai aturan yang ada.
Untuk itu, pihaknya sudah melakukan pengecekan di beberapa apotek di Kabupaten Indramayu untuk menyosialisasikan dan memastikan obat yang menjadi terapi COVID-19 tidak dijual di atas HET.
"Setelah kita melakukan pengecekan di sejumlah apotek, sementara ini semua masih aman," katanya.
Luthfi mengatakan pihaknya akan menjerat apotek yang ketahuan menaikkan harga obat terapi COVID-19 dengan Pasal 62 jo Pasal 10 (a) UU Perlindungan Konsumen.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun hingga 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta hingga R 2 miliar," katanya.
Untuk itu, ia mengimbau para pemilik atau pengusaha apotek tidak menjual dengan harga melebihi HET atau menimbun obat terapi COVID-19 dengan alasan apa pun.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Jalani Karantina 8x24 jam
"Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Obat Cacing yang Aman untuk Anak dan Orang Dewasa, Bisa Dibeli di Apotek
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
-
Banyak Obat Diet Tiruan, Perusahaan Farmasi Ini PHK 9.000 Karyawan
-
5 Rekomendasi Obat Totol Jerawat di Alfamart Paling Ampuh dan Murah Meriah!
-
Tampang 2 Pembunuh Keluarga Sahroni, Kronologinya Mengerikan: Tega Habisi Bayi dan Rampok Rp7 Juta
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!
-
Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah: Urus Sampah-Jalan Rusak Dulu, Jangan Mimpi ke Luar Negeri