Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 05 Juli 2021 | 13:44 WIB
ILUSTRASI-Pedagang Pasar Baru melakukan unjuk rasa di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista), beberapa waktu lalu. (Ayobandung.com/dok. HP2B)

SuaraJabar.id - Sejumlah pedagang di pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bandung meminta pemerintah untuk memberikan bantuan pada mereka selama masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Pasalnya, pusat perbelanjaan tempat mereka beragang ditutup selama PPKM Darurat. Sementara itu, mereka masih harus mengeluarkan biaya operasional.

Pedagang di Pasar Baru Trade Center misalnya. Para pedagang di sana meminta kompensasi atau keringanan kepada pemerintah selama kebijakan tersebut berjalan.

Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru (HP2B) Iwan Suhermawan mengatakan, dampak kebijakan pemberlakuan PPKM Darurat membuat para pedagang tidak memiliki penghasilan dan para karyawan menganggur.

Baca Juga: Tokopedia Tindak Penjual Obat dan Vitamin Covid-19 yang Lebihi Harga Eceran

"Kami harapkan ada bantuan sosial kepada para pedagang dan karyawan yang terdampak akibat kebijakan PPKM Darurat, jadi berhentinya usaha dan pencarian penghidupan mereka," kata Iwan, dikutip dari Ayobandung.com-jejaring Suara.com, Senin (5/7/2021).

Ia menuturkan, bantuan sosial bisa berbentuk uang tunai atau sembako yang diberikan kepada para pedagang. Selama ini, Iwan merasa belum terdapat bantuan pemerintah yang langsung menyentuh kepada para pedagang.

Selanjutnya, pihaknya meminta kepada perusahaan daerah pengelola Pasar Baru untuk memberikan keringanan yaitu menggratiskan biaya listrik dan biaya lainnya yang dibebankan ke pedagang selama PPKM Darurat. Saat ini hanya sekitar 5% pedagang Pasar Baru yang masih beroperasi di sektor kebutuhan pokok.

"Meski tutup, (pedagang) tetap harus bayar listrik dan servis," katanya.

Tak Pernah Dapat Bantuan

Baca Juga: Luhut Laporan ke Jokowi: Ada Kritis di Sana-Sini, Tapi Semua Terkendali Pak Presiden

Sebelumnya, Kebijakan penutupan pusat perbelanjaan di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang membuat para pedagang pusat perbelanjaan ITC Kebon Kalapa Kota Bandung tidak bisa berjualan dan merugi. Pandemi Covid-19 hingga saat ini banyak pedagang yang terpaksa menutup usahanya.

Load More