SuaraJabar.id - Dampak penutupan Cimahi Mall sangat dirasakan para pedagang produk fashion. Mereka harus kehilangan pendapatan hingga puluhan juta karena tidak diperbolehkan berjualan selama dua pekan ke depan atau selama masa PPKM Darurat.
Penutupan operasional Cimahi Mall itu dilakukan seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli mendatang.
Berdasarkan pantauan di Cimahi Mall, Jalan Gandawijaya, Kota Cimahi pada Senin (5/7/2021), semua toko pakaian, elektronik dan non pangan lainnya tertutup rapat. Hanya ada gerai makanan dan minuman yang tetap buka.
"Iya tutup semua kalau yang fashion selama PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli," ujar Hengki Kurnia (38), salah seorang pemilik toko.
Dengan penutupan ini, kata Hengki, otomatis dirinya kehilangan pendapatan selama dua pekan ke depan. Dalam sehari, biasanya ia mendapat sekitar Rp 2 juta.
Artinya jika ia tidak berjualan selama 18 hari terhitung sejak tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang, Hengki akan kehilangan pendapatan sekitar Rp 36 juta.
"Sehari biasanya sekitar Rp 2 juta. Kalau tutup ya gak ada pemasukan. Lagi nyoba secara online, tapi belum sebesar jualan langsung," ujar Hengki.
Meski tidak ada pemasukan, Hengki tetap harus menanggung pembayaran gaji dua karyawannya.
"Karyawan kalau saya tetap dibayar, cuma gak full 100 persen karena kan gak jualan. Mudah-mudahan bisa segera buka lagi," sebutnya.
Baca Juga: Bakso Sony Tutup, Pemkot Bandar Lampung Ungkap Nilai Setoran Pajak Bakso Sony
Dibalik penutupan ini, Hengky menyayangkan kebijakan yang dibuat pemerintah. Sebab hanya mall saja yang ditutup.
Sementara toko-toko yang menjajakan pakaian dan sebagainya di luar mall tetap beroperasi.
"Harusnya kan semuanya ditutup biar adil," tukasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, berdasarkan surat edaran mall dan pusat perbelanjaan besar harus tutup selama PPKM Darurat meski tidak 100 persen.
Sebab, jika di mal tersebut ada gerai yang menjajakan kebutuhan pokok seperti makanan tetap diperbolehkan beroperasi. Dengan catatan, tidak dimakan di tempat atau dine in.
"Seperti di Cimahi Mall, fashionnya tutup tapi makannya tetap buka meskipun harus take away, tidak dine in. Kita sudah sosialisasi," tegas Dadan.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Boeing Buka Lowongan Kerja, Berapa Gajinya?
-
500 Wartawan dan Presenter di Amerika Kena PHK, Ini Penyebabnya
-
Bank ANZ Berencana PHK 5000 Karyawan, CEO Minta Maaf, Ada Apa?
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
IPB University Larang Keras Sivitas Akademika Kerja Sama dengan Israel
-
Guru Besar IPB ke Influencer: Hati-hati Sampaikan Informasi Kesehatan
-
Telapak Tangan Basah Bikin Minder? Jangan Pasrah, Ini 5 Solusi Hiperhidrosis dari Dokter Ahli
-
Keringat Berlebih di Telapak Tangan? dr. Stella Aprilia Bocorkan Cara Jitu Mengatasinya
-
Empat Dosa Lingkungan: Kinerja Menteri LHK Disorot, Hanya Berani Segel Tanpa Sidang?