- Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Korporasi Lemah dan Tidak Konsisten
- Aksi Penyegelan Lebih Bersifat Seremonial Dibandingkan Tindakan Hukum Tegas
- Lemahnya Penindakan Menunjukkan Kurangnya Keberanian dan Komitmen Politik
SuaraJabar.id - Penegakan hukum terhadap korporasi perusak lingkungan di bawah kepemimpinan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, mendapat rapor merah.
Sejumlah kasus kakap yang sempat viral dan menyita perhatian publik kini disebut mandek tanpa kepastian hukum, berhenti sebatas seremoni penyegelan di depan kamera.
Kritik tajam ini dilontarkan oleh Pengamat Hukum dan Politik, Egi Hendrawan. Menurutnya, pola penanganan kasus yang hanya ramai di awal namun senyap di akhir ini menunjukkan lemahnya komitmen dan keberanian politik kementerian.
“Penyegelan jadi seremonial, sementara publik tak pernah melihat penyidikan berakhir di meja hijau. Ini melemahkan wibawa negara,” kata Egi dalam keterangan tertulisnya, diterima Selasa (16/9/2025).
Setidaknya ada empat kasus besar yang menjadi "dosa" atau bukti nyata mandeknya penegakan hukum lingkungan saat ini. Berikut rinciannya:
1. PT MNC Lido Land (KEK Lido) SPDP Terbit, Tersangka Nihil
Pada awal tahun 2025, proyek prestisius di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, ini dihentikan sementara oleh KLHK.
Penyebabnya adalah dugaan pelanggaran serius terhadap dokumen lingkungan dan kerusakan ekosistem vital di sekitar Danau Lido.
Langkah KLHK awalnya terlihat menjanjikan. Puluhan saksi diperiksa, dan bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan.
Namun, hingga kini, tak ada satu pun tersangka yang diumumkan. Kasus besar ini seolah menguap begitu saja.
Baca Juga: Merasa Pemerintah 'Digoyang', Relawan Prabowo Beri Sinyal Keras untuk Lawan Politik
2. PT Indah Kiat Pulp dan Paper (Banten) Sidak Menteri Berakhir Senyap
Pada Januari 2025, Menteri Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang dramatis ke fasilitas PT Indah Kiat di Banten.
Di sana, ia menemukan tumpukan limbah dan dugaan pencemaran berat ke Sungai Ciujung.
Sidak ini mendapat sorotan luas media dan publik. Namun, gema penindakannya tidak sekeras sidaknya.
Kasus ini disebut hanya berujung pada sanksi administratif ringan, tanpa ada proses hukum pidana yang membuat jera.
“Dua kasus besar ini menunjukkan lemahnya keberanian politik. Penyidikan ada, tapi hasilnya nihil,” ujar Egi.
Berita Terkait
-
Merasa Pemerintah 'Digoyang', Relawan Prabowo Beri Sinyal Keras untuk Lawan Politik
-
Tegas! Ini 4 Pesan Politik Keras untuk Prabowo di Apel Kebangsaan 20 September
-
Jelang Apel Kebangsaan: Ribuan Relawan Siap Bentengi Prabowo, Desak Presiden Copot Menteri Tak Loyal
-
Dedi Mulyadi 'Naksir' RSUD Kota Bogor, Dedie Rachim Beri Lampu Hijau Bersyarat
-
Waspada! BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 'Kepung' Jawa Barat Sepekan ke Depan
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Tantangan Berat di Cisarua! Bima Arya: Material Longsor 20 Meter Persulit Evakuasi Korban
-
Di Balik Lumpur Pasirlangu, Dinamika Data dan Harapan Keluarga yang Belum Padam
-
Predator Anak Menghantui Cianjur: Polres Buka Posko Laporan, Diduga Korban Lebih dari 10 Orang
-
Gugatan Rumah Disita Picu Desakan OJK Telusuri Pola Kemitraan Asuransi
-
Bupati Karawang Tegaskan Moratorium Perumahan: Tak Ada Izin Baru Sampai Tata Ruang Beres