SuaraJabar.id - Calon perawat di salah satu kampus di Kota Bandung menjadi tersangka pembuangan bayi yang ditemukan oleh warga beberapa waktu lalu, di pembuangan sampah sementara, di Gg Siti Salsah, Cicendo, Kota Bandung.
Pelaku pembuangan bayi itu berinisial UM (19). Ia merupakan mahasiswi semester 1 yang mengambil jurusan keperawatan.
Bayi yang pelaku buang merupakan bayi kandungannya sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menuturkan pengungkapan kasus pembuangan bayi ini, berawal dari adanya temuan mayat bayi baru lahir yang ditemukan di pembuangan sampah warga, pada Sabtu 12 Juni 2021 lalu.
Polisi pun langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi jasad bayi laki-laki tersebut dan kemudian lakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi merah tersebut.
"Pelaku berhasil kita tangkap di Garut, di rumahnya. Ia mengakui bayi itu di buang sengaja, karena hasil hubungan gelap," kata Adanan, saat ungka kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (6/7/2021).
Berdasarkan keterangan pelaku, sebelum membuang bayinya itu, pelaku datang ke salah satu kost temannya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah itu, pelaku berpura-pura masuk ke kamar mandi temannya itu. Saat berada di kamar mandi, pelaku melahirkan bayi laki-laki tersebut. Ia melakukan proses lahiran itu seorang diri.
Baca Juga: Kekurangan Tenaga Dokter, Perawat dan Pemulasaran, Pemkab Lebak Buka Lowongan Relawan
"Setelahnya itu, pelaku membungkus bayinya itu, dengan menggunakan baju dan dimasukan ke dalam plastik hitam. Agar tidak dicurigai temannya, pelaku mengaku sedang datang bulan," ucapnya.
Setelah itu, pelaku pun pamit kepada temannya, dengan membawa motor.
Pelaku langsung membuang bayi itu di tempat sampah warga, yang lokasi tak jauh dengan tempat kost temannya tersebut.
"Motifnya, bayi itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Ia mengaku malu dan berniat membuangnya," kata Adanan.
Atas perbuatannya itu, polisi kenakan pasal 77A undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun bui.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Bek Persib Bandung Rela Korbankan Kepentingan Pribadi
-
Persib Bandung di Ambang Hattrick Juara, Bojan Hodak: Jangan Bicara Terlalu Jauh
-
Frans Putros Tinggalkan Libur Persib Bandung Demi Misi Timnas Irak
-
Persib Bandung di Puncak Klasemen, Adam Alis Ingkatkan Perjalanan Masih Panjang
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Warga Karawang Catat! Ini 5 Lokasi Shalat Idul Fitri Muhammadiyah Besok, Jumat 20 Maret 2026
-
Buntut Bangkai Cicak di MBG Siswa: SPPG Citamiang Resmi Disegel Pusat
-
Daftar Lengkap Titik Pelaksanaan Shalat Id Muhammadiyah di Kota Bandung 1 Syawal 1447 H
-
Awas "Jalur Neraka"! Ini Siasat Jitu Polisi Urai Kemacetan Horor di Pasar Cibadak Sukabumi
-
Tangis Istri Penambang Emas Bogor: Suami Ditahan Polda Jabar, Dua Anak Putus Sekolah Jelang Lebaran