SuaraJabar.id - Calon perawat di salah satu kampus di Kota Bandung menjadi tersangka pembuangan bayi yang ditemukan oleh warga beberapa waktu lalu, di pembuangan sampah sementara, di Gg Siti Salsah, Cicendo, Kota Bandung.
Pelaku pembuangan bayi itu berinisial UM (19). Ia merupakan mahasiswi semester 1 yang mengambil jurusan keperawatan.
Bayi yang pelaku buang merupakan bayi kandungannya sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menuturkan pengungkapan kasus pembuangan bayi ini, berawal dari adanya temuan mayat bayi baru lahir yang ditemukan di pembuangan sampah warga, pada Sabtu 12 Juni 2021 lalu.
Polisi pun langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi jasad bayi laki-laki tersebut dan kemudian lakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi merah tersebut.
"Pelaku berhasil kita tangkap di Garut, di rumahnya. Ia mengakui bayi itu di buang sengaja, karena hasil hubungan gelap," kata Adanan, saat ungka kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (6/7/2021).
Berdasarkan keterangan pelaku, sebelum membuang bayinya itu, pelaku datang ke salah satu kost temannya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah itu, pelaku berpura-pura masuk ke kamar mandi temannya itu. Saat berada di kamar mandi, pelaku melahirkan bayi laki-laki tersebut. Ia melakukan proses lahiran itu seorang diri.
Baca Juga: Kekurangan Tenaga Dokter, Perawat dan Pemulasaran, Pemkab Lebak Buka Lowongan Relawan
"Setelahnya itu, pelaku membungkus bayinya itu, dengan menggunakan baju dan dimasukan ke dalam plastik hitam. Agar tidak dicurigai temannya, pelaku mengaku sedang datang bulan," ucapnya.
Setelah itu, pelaku pun pamit kepada temannya, dengan membawa motor.
Pelaku langsung membuang bayi itu di tempat sampah warga, yang lokasi tak jauh dengan tempat kost temannya tersebut.
"Motifnya, bayi itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Ia mengaku malu dan berniat membuangnya," kata Adanan.
Atas perbuatannya itu, polisi kenakan pasal 77A undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun bui.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Sukses Sebelum 30: Rajutan Garut Ini Tembus Pasar Lewat Shopee
-
Bojan Hodak Waspada! Selangor FC Jadi Ancaman Serius untuk Persib Bandung
-
Diisukan Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Ini Jawaban Sosok Berharga Rp 10 Miliar
-
Thom Haye Temukan Pelipur Lara di Persib Usai Gagal ke Piala Dunia 2026
-
Tampil Gemilang dan Jadi Man of the Match Ini Kata Thom Haye
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Puluhan Pelajar Purwakarta Keracunan Massal Pasca Acara Merah Putih, Tiga Kritis Dirujuk ke RS
-
Ada Apa di Balik Tirta Bhagasasi? Direktur Ade Efendi Zarkasih Ditetapkan Tersangka Penipuan
-
Whoosh Terancam Gagal Bayar Utang? China Ingatkan Indonesia Soal Ini
-
'Pedang Bermata Dua' Pesan Prabowo di UKRI Bandung: Waspadai Ancaman Kebohongan dan Manipulasi
-
Wisata di Jawa Barat Makin Berkembang Berkat Pengembangan Infrastruktur Akses Jalan dan Penginapan