SuaraJabar.id - Calon perawat di salah satu kampus di Kota Bandung menjadi tersangka pembuangan bayi yang ditemukan oleh warga beberapa waktu lalu, di pembuangan sampah sementara, di Gg Siti Salsah, Cicendo, Kota Bandung.
Pelaku pembuangan bayi itu berinisial UM (19). Ia merupakan mahasiswi semester 1 yang mengambil jurusan keperawatan.
Bayi yang pelaku buang merupakan bayi kandungannya sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menuturkan pengungkapan kasus pembuangan bayi ini, berawal dari adanya temuan mayat bayi baru lahir yang ditemukan di pembuangan sampah warga, pada Sabtu 12 Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Kekurangan Tenaga Dokter, Perawat dan Pemulasaran, Pemkab Lebak Buka Lowongan Relawan
Polisi pun langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi jasad bayi laki-laki tersebut dan kemudian lakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi merah tersebut.
"Pelaku berhasil kita tangkap di Garut, di rumahnya. Ia mengakui bayi itu di buang sengaja, karena hasil hubungan gelap," kata Adanan, saat ungka kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (6/7/2021).
Berdasarkan keterangan pelaku, sebelum membuang bayinya itu, pelaku datang ke salah satu kost temannya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah itu, pelaku berpura-pura masuk ke kamar mandi temannya itu. Saat berada di kamar mandi, pelaku melahirkan bayi laki-laki tersebut. Ia melakukan proses lahiran itu seorang diri.
Baca Juga: PPKM Darurat Tak Halangi KPK Berkantor di Bandung Barat
"Setelahnya itu, pelaku membungkus bayinya itu, dengan menggunakan baju dan dimasukan ke dalam plastik hitam. Agar tidak dicurigai temannya, pelaku mengaku sedang datang bulan," ucapnya.
Setelah itu, pelaku pun pamit kepada temannya, dengan membawa motor.
Pelaku langsung membuang bayi itu di tempat sampah warga, yang lokasi tak jauh dengan tempat kost temannya tersebut.
"Motifnya, bayi itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Ia mengaku malu dan berniat membuangnya," kata Adanan.
Atas perbuatannya itu, polisi kenakan pasal 77A undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun bui.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Soroti Pentingnya Adaptasi Bagi Pemain Baru, Ada Target Tinggi?
-
Kebun Mawar Situhapa, Menyaksikan Koleksi Bunga Hias dengan View Pegunungan
-
Selamat Tinggal Persib! Rachmat Irianto Tinggalkan Maung Bandung
-
Awit Sinar Alam Darajat, Lokasi Terbaik untuk Staycation di Garut
-
Gustavo Franca Resmi Hengkang, Wajah Baru Persib Bandung Menarik Ditunggu?
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum