Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 06 Juli 2021 | 18:51 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meninjau rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Bandung. [Antara]

Saat ini rumah sakit rujukan COVID-19 diwajibkan untuk menaikkan kapasitas penanganan pasien Covid-19. Dari yang awalnya kapasitas disedikan sebanyak 40 persen, dinaikkan menjadi 60 persen.

“Zaman PPKM Mikro itu 20 persen, naik 30, naik 40 persen. Pada saat 40 persen penuh, gedung negara, hotel apartemen bisa disewa untuk tempat pemulihan, seperti di Asrilia di Kota Bandung, atau Grand Pangestu di Karawang, dan juga pusat pendidikan, kementerian lembaga yang bertebaran di Jabar itu kita mintakan untuk dimanfaatkan,” katanya.

Sementara itu, guna membantu masyarakat yang sedang menjalani isolasi, Pemprov Jabar menambahkan fitur permintaan obat gratis di aplikasi Pikobar.

Fitur itu sudah dimanfaatkan oleh ribuan warga, dan Pemprov pun sudah mengerahkan dokter untuk menyediakan konsultasi gratis di aplikasi yang sama.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Mendes PDTT Imbau Kepala Desa Hidupkan Pos Gerbang Desa

Ridwan Kamil menekankan kepada pengurus RT dan RW di setiap wilayah untuk selalu memonitori warga yang sedang menjalani isoman di kediaman masing-masing.

Para pengurus pun diinstruksikan untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki kuota internet untuk mengakses Pikobar.

“Jangan sampai kejadian, tadi saya evaluasi ada yang meninggal dunia saat isoman di Kabupaten Tasikmalaya. Kita perintahkan RT RW lebih sigap dalam memonitor mereka yang isoman,” tegasnya. [Suara.com/M Dikdik RA]

Load More