Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 07 Juli 2021 | 14:12 WIB
Satpol PP menyegel hajatan resepsi pernikahan yang digelar Lurah Pancoranmas, Depok di hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). [Ist]

SuaraJabar.id - Kepolisian membeberkan sejumlah fakta terkait hajatan pernikahan yang digelar oleh Lurah Pancoran Mas, Suganda yang berujung pada kerumunan pada Sabtu (3/7/2021) lalu, tepat pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa - Bali. Salah satunya, sang lurah menyebar sebanyak 1.500 undangan.

Sementara itu, tamu yang benar-benar hadir dalam hajatan itu berjumlah 300 orang. Atas temuan tersebut, kepolisian pun langsung melakukan pembubaran acara hajatan.

"Sebenarnya 1500, tapi yang datang itu 300. Kemudian kami bubarkan," ungkap Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar di Mapolrestro Depok, Rabu (7/5/2021) hari ini.

Sebelumnya, kepolisiam sempat melakukan peringatan kepada sang empunya hajat pada siang hari.

Memasuki sore hari, tepatnya pukul 17.30 WIB, petugas Satpol PP melakukan penyegelan di lokasi kejadian.

"Siang sempat dibubarkan sore bubarin lagi. Disegel sama Satpol PP pukul setengah 6 sore," kata dia.

Undangan Terlanjur Disebar

Imran melanjutkan, alasan sang lurah tetap nekat menggelar hajatan adalah undangan yang terlanjur tersebar. Di sisi lain, sebagai orang yang bekerja di sektor pemerintahan, Suganda mengetahui ihwal pelaksanaan PPKM Darurat.

Lurah Pancoran Mas Depok, Suganda [Suarabogor.id/Immawan]

"Saya kira pasti tahu. Sebelum diberlakukan, sosialisasi sudah ada, apalagi yang bersangkutan kan kerja pemerintah. Ya karena undangan sudah terlanjur tersebar, sbeernya klasik saja alasannya," kata Imran.

Baca Juga: Sidak PPKM Darurat, Anies Pergoki Pekerja Non Esensial di Jalan: Telepon Bos Kamu!

Ditambahkan Imran, ada temuan pelanggaran atas berlangsungnya hajatan pernikahan tersebut. Sebab, ada hajatan ada acara musik hingga makan secara prasmanan.

Tak sampai situ, total tamu undangan yang hadir pun mencapai 300 orang. Padahal, acara resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 hanya boleh dihadiri 30 orang saja.

"Aturan itu kan tidak boleh prasmanan, hanya boleh dihaadiri 30 orang, tetapi itu 300 orang, dan itu sebenrnya aturan tidak boleh ada prasmanan, harus makanan itu pulang itu faktanya adalah ada prasmanan, ada musiknya," jelasnya.

Load More