Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 Juli 2021 | 17:05 WIB
Seorang aparatur sipil negara atau ASN di Kabupaten Sukabumi dihukum push up karena tak pakai masker. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Tak pandang bulu, penegakkan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat di Kabupaten Sukabumi bakal menindak siapa saja yang kedapatan melanggar.

Tak terkecuali bagi anak buah Bupati Sukabumi atau ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi. Mereka bakal tetap ditindak tegas jika kedapatan melanggar prokes atau aturan PPKM.

Seperti yang terlihat dari sebuah video viral yang menyebar di grup-grup WhatsApp warga Sukabumi. Seorang pria berbaju gading khas seragam aparatur sipil negara atau ASN, terjaring operasi PPKM Darurat di kawasan Jalan Siliwangi, Palabuhanratu.

Ia kedapatan tak memakai masker. Satgas COVID-19 yang memergokinya pun langsung memberi hukuman push up.

Camat Palabuhanratu Ahmad Samsul Bahri mengatakan pria berbaju gading yang terjaring operasi PPKM Darurat karena tidak memakai masker tersebut merupakan ASN di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi. Pria itu mengaku ke luar kantor sebentar sehingga lupa memakai masker.

"Betul kemarin kita melaksanakan penertiban prokes mulai jam 10.00-12.00 WIB di sekitar alun-alun Jalan Siliwangi. Ada warga yang tidak memakai masker kita berikan sanksi," kata Ahmad, Rabu (7/7/2021).

Ahmad menyebut pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi itu selanjutnya diberikan sanksi push up sebanyak 10 kali dan diminta kembali untuk mengambil masker.

"Jadi saat melintas pegawai di lingkup Setda kebetulan memakai baju gading dan tidak menerapkan prokes, tidak memakai masker," jelas dia.

"Ya kita berikan hukuman yang sama dengan yang diberikan kepada masyarakat, berupa push up sebanyak 10 kali dan juga dipersilakan untuk kembali mengambil masker," tambah Ahmad.

Baca Juga: Anies Murka saat Sidak PPKM Darurat, PKS: Boleh Marah buat Shock Therapy, Tapi...

Load More