SuaraJabar.id - Sebuah pabrik sepatu di Garut, PT Changsin Reksa Jaya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 20 juta oleh Pengadilan Negeri Garut.
Pabrik sepatu itu diganjar denda Rp 20 juta karena melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan mempekerjakan karyawan 100 persen.
"Denda ada yang Rp 20 juta, ini rekor paling tinggi dendanya," kata Wakil Satgas COVID-19 Kabupaten Garut juga Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, usai memantau persidangan pelanggar PPKM di Simpang Lima, Garut, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021).
Ia menuturkan hasil operasi penegakan aturan PPKM Darurat di Garut telah menemukan tiga pabrik yang melanggar PPKM yakni mempekerjakan seluruh karyawannya.
Padahal sesuai aturan, kata dia, selama PPKM Darurat kegiatan industri diperbolehkan beroperasi dengan syarat mempekerjakan 50 persen karyawannya untuk menhindari kerumunan yang khawatir terjadi penularan wabah Covid-19.
"Dia (pabrik) harus memasukan, mempekerjakan 50 persen jumlah pegawainya, tapi kenyataannya yang bersangkutan tidak mematuhi itu," kata Sugeng.
Ia menyampaian adanya pelangagran PPKM itu maka Satgas COVID-19 Garut menindaklanjutinya dengan memproses hukum untuk dilakukan tindak pidana ringan dengan hasil putusan denda berbeda-beda.
Ia menyebutkan selain pabrik sepatu yang didenda sebesar Rp20 juta, ada juga pabrik lain yang pelanggarannya sama mendapatkan putusan dari pengadilan dengan denda Rp 13 juta dan Rp 15 juta.
"Sidang yang digelar hari ini, dari enam pelanggar yang disidangkan tiga di antaranya adalah tiga perusahaan yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13/2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat," katanya.
Baca Juga: Penutupan 4 Ruas Jalan Protokol di Solo, Polisi Puji Kepedulian Masyarakat
Ia berharap tindakan tegas dengan memprosesnya ke pengadilan dapat memberi efek jera bagi pihak lain agar mematuhi penerapan PPKM Darurat untuk mencegah dan memutus rantai penularan COVID-19.
Jika pihak yang sudah mendapatkan vonis bersalah kembali melakukan pelanggaran PPKM, kata dia, maka akan kembali diproses hukum degan ancaman sanksi yang lebih berat yaitu maksimal denda Rp50 juta.
"Kami akan tetap terus memantau dan mengawasi jumlah pegawai yang masuk tadi semua sudah mendengarkan atas imbauan dan putusan hakim untuk mematuhi selama PPKM sampai 20 Juli," katanya.
Manajer Legal PT Changsin Reksa Jaya Tikno menyatakan pihaknya menerima hasil putusan pengadilan dan akan membayar denda dari kasus pelanggaran PPKM Darurat tersebut.
"Kami menerima putusan hakim dan akan membayar dendanya," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Epy Kusnandar Sempat Berwasiat Minta Dimakamkan di Kampung Halaman Dekat Makam Sang Ibu
-
Rahasia Umbi Garut di Minuman Ini: Solusi Alami Obati GERD dan Maag yang Direkomendasikan Ahli Gizi!
-
Destinasi Wisata Garut, Hotel ini Tawarkan Pemandangan 3 Gunung hingga Aktivitas Menarik Nataru
-
MMKSI Resmikan Diler Mitsubishi Pertama di Garut, yang ke-171 di Indonesia
-
Bikin Pabrik Nike Adidas Pindah, Beda Upah Buruh di Jateng Jauh Lebih Rendah Ketimbang Tangerang?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil
-
Program BRI Peduli Komitmen Salurkan Bantuan ke Lebih dari 40 Lokasi Bencana
-
Nasabah Tak Perlu Kawatir, BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Liburan Nataru
-
Saham BBRI Terus Meningkat, Sukses Tembus Rp100 Triliun Dalam Empat Tahun Pertama
-
Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?