SuaraJabar.id - Sebuah pabrik sepatu di Garut, PT Changsin Reksa Jaya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 20 juta oleh Pengadilan Negeri Garut.
Pabrik sepatu itu diganjar denda Rp 20 juta karena melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan mempekerjakan karyawan 100 persen.
"Denda ada yang Rp 20 juta, ini rekor paling tinggi dendanya," kata Wakil Satgas COVID-19 Kabupaten Garut juga Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, usai memantau persidangan pelanggar PPKM di Simpang Lima, Garut, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021).
Ia menuturkan hasil operasi penegakan aturan PPKM Darurat di Garut telah menemukan tiga pabrik yang melanggar PPKM yakni mempekerjakan seluruh karyawannya.
Padahal sesuai aturan, kata dia, selama PPKM Darurat kegiatan industri diperbolehkan beroperasi dengan syarat mempekerjakan 50 persen karyawannya untuk menhindari kerumunan yang khawatir terjadi penularan wabah Covid-19.
"Dia (pabrik) harus memasukan, mempekerjakan 50 persen jumlah pegawainya, tapi kenyataannya yang bersangkutan tidak mematuhi itu," kata Sugeng.
Ia menyampaian adanya pelangagran PPKM itu maka Satgas COVID-19 Garut menindaklanjutinya dengan memproses hukum untuk dilakukan tindak pidana ringan dengan hasil putusan denda berbeda-beda.
Ia menyebutkan selain pabrik sepatu yang didenda sebesar Rp20 juta, ada juga pabrik lain yang pelanggarannya sama mendapatkan putusan dari pengadilan dengan denda Rp 13 juta dan Rp 15 juta.
"Sidang yang digelar hari ini, dari enam pelanggar yang disidangkan tiga di antaranya adalah tiga perusahaan yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13/2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat," katanya.
Baca Juga: Penutupan 4 Ruas Jalan Protokol di Solo, Polisi Puji Kepedulian Masyarakat
Ia berharap tindakan tegas dengan memprosesnya ke pengadilan dapat memberi efek jera bagi pihak lain agar mematuhi penerapan PPKM Darurat untuk mencegah dan memutus rantai penularan COVID-19.
Jika pihak yang sudah mendapatkan vonis bersalah kembali melakukan pelanggaran PPKM, kata dia, maka akan kembali diproses hukum degan ancaman sanksi yang lebih berat yaitu maksimal denda Rp50 juta.
"Kami akan tetap terus memantau dan mengawasi jumlah pegawai yang masuk tadi semua sudah mendengarkan atas imbauan dan putusan hakim untuk mematuhi selama PPKM sampai 20 Juli," katanya.
Manajer Legal PT Changsin Reksa Jaya Tikno menyatakan pihaknya menerima hasil putusan pengadilan dan akan membayar denda dari kasus pelanggaran PPKM Darurat tersebut.
"Kami menerima putusan hakim dan akan membayar dendanya," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Sukses Sebelum 30: Rajutan Garut Ini Tembus Pasar Lewat Shopee
-
3 Alasan Pabrik Sepatu BATA Setop Produksi Sepatu, Benarkah Terancam Pailit?
-
Putri Karlina Ogah Tanggapi Video Adu Mulut dengan Warga Garut: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
-
Pusing hingga Muntah, Dinkes Garut Ungkap 600 Siswa Keracunan MBG: Alhamdulillah Semua Sudah Sehat
-
MBG Kembali Racuni Ratusan Anak, Prof Zubairi Djoerban: Alarm Keras Bagi Pemerintah untuk Evaluasi!
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Cek RKUD Jabar Hari Ini: Dedi Mulyadi Ungkap Detail Penerimaan Rp935 Miliar dan Belanja Rp49 Miliar
-
Geger Santri 'Preman' di Cianjur: Warga Dikeroyok usai Bongkar Borok Pimpinan Ponpes
-
Siapa Dalang di Balik KTP Palsu WNA Israel Aron Geller? 5 Fakta Mengejutkan Terungkap
-
Gempar KTP Palsu WNA Israel di Cianjur, Bupati Wahyu Ferdian Bongkar Data Aron Geller Fiktif
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap