Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 09 Juli 2021 | 16:23 WIB
Polda Jawa Barat menggelar ekspos pengungkapan bisnis produksi obat terlarang yang ditangkap di Lembang, bandung Barat. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Total barang bukti obat-obatan ilegal jenis LL dan Y yang sudah diproduksi dan siap edar mencapai 1,5 juta butir dengan harga pasaran Rp 10 ribu per 10 butir.

"Sehingag diperkirakan dapat omzet Rp 1,5 miliar dari hasil produksi obat obatan terlarang," ujar Erdi.

Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka terancam hukuman maksimal 10-15 tahun karena melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dan Pasal 196.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat menambahkan, hasil produksi obat-obatan ini dijual ke luar daerah Jawa Barat. Seperti Jawa Timur, Kalimantan hingga Sulawesi.

Baca Juga: Nasib Pelaku Wisata di Bandung Barat di Ujung Tanduk? Ini Penjelasan Hengky Kurniawan

"Dikirimnya melalui bus malam, semacam kargo. Di sana sudah ada yang menerima," ujar Rudy.

Dikatakannya, bahan-bahan pembuat obat-obatan terlarang itu didapat pasangan suami istri dari seseorang di Jakarta.

"Dibeli di Jakarta. Kita masih mengembangan," ucapnya.

Untu para peracik, kata dia, rata-rata memiliki keterampilan secara autodidak untuk bisa membuat obat-obatan tersebut.

"Mereka belajar dari orang sudah tau. Ada yang keluarganya pernah bekerja di tempat farmasi," tukasnya.

Baca Juga: Korupsi Bansos KBB, KPK Cecar Sekda Asep Sodikin, Telisik Penerimaan Uang Bupati Aa Umbara

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional atau BNN RI menggerebek dua rumah kontrakan di Kota Tasikmalaya karena diduga dijadikan pabrik narkoba. Dua rumah itu merupakan milik Arif Budiman dan Bu Mega yang dikontrak oleh seseorang yang bernama Adit.

Load More