Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 09 Juli 2021 | 19:22 WIB
Proses persidangan tukang bubur pelanggar PPKM Darurat Pos Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021). [Foto: Apip/HR]

Tukang bubur tersebut kedapatan sedang melayani pembeli makan di tempat saat operasi gabungan pantauan PPKM Darurat dilakukan petugas di Tasikmalaya.

Sedangkan dalam aturan PPKM Darurat terdapat larangan penjual melayani makan di tempat. Makanan hanya boleh dibungkus untuk kemudian dibawa pulang.

Load More