SuaraJabar.id - Tukang bubur di Tasikmalaya viral usai didenda Rp 5 juta akibat melanggar aturan PPKM Darurat. Ia divonis denda Rp 5 juta subsider 5 hari kurungan oleh PN Tasikmalaya karena melayani pelanggannya makan di tempat.
Kini, tukang bubur bernama Sawa Hidayat (28) itu dikabarkan sudah tidak lagi berjualan bubur di tempat ia biasa mangkal. Ia memilih untuk pulang ke kampung halamannya di di Kampung Cibangkerong, RT 05, RW 02, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Sawa pulang ke kampung halamannya pada Kamis (8/7/2021) lalu. Tujuannya untuk menenangkan diri usai mendapat vonis yang sempat mengejutkannya.
Bagi pedagang sepertinya, Rp 5 juta bukanlah jumlah yang kecil. Namun ia terpaksa membayarnya karena enggan dipenjara.
“Usai sidang dan membayar denda Rp5 juta ke kejaksaan, saya sempat jualan dulu sehari. Saya pulang kampung untuk menenangkan diri,” ujar Sawa baru-baru ini.
Ia menuturkan, pada saat berjualan usai didenda Rp 5 juta, dirinya merasa tidak tenang meski dipersilahkan berjualan asal bubur buatannya tidak dimakan di tempat oleh pembeli.
Kendati sudah memasang pengumunan untuk tidak makan di tempat, tetapi dirinya tetap tidak tenang sehingga bersama keluarga sepakat untuk tidak berjualan dulu selama PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021.
“Ya sekarang mah istirahat dulu selama PPKM Darurat,” ucapnya.
Ia menuturkan, saat ini dirinya hanya berdiam diri saja di rumah bersama keluarga karena memang tidak memiliki kegiatan lain selain berjualan bubur ayam di Kota Tasikmalaya, tepatnya di Simpang 4 Jalan Gunung Sabeulah, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang.
Sawa menyebut, dirinya lebih memilih membayar denda Rp5 juta ketimbang dikurung 5 hari karena takut dimarahi orang tua dan kasihan terhadap anak istri yang merasa sedih.
Baca Juga: 5 Berita Viral Isu Kesehatan: Waspada Gejala Baru Covid-19, Vaksin Covid-19 Mulai Dijual
“Harapan saya Kota Tasik semakin maju, semakin ramai, aman, tentram, dan jualan semakin laris,” harap Sawa.
Diberitakan sebelumnya, Sawa terbukti bersalah telah melanggar PPKM Darurat, dan melanggar Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 21i, Ayat 2 Huruf f dan g, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
"Terdakwa secara sah telah bersalah. Dengan ini majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda Rp5juta subsider 5 hari kurungan," ujar Hakim Abdul Gofur saat menjatuhkan vonis kepada Sawa, pada hari Selasa, 6 Juli 2021.
Menurutnya, sanksi denda tersebut merupakan denda minimal yang tertuang dalam Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021 atas perubahan Perda Provinsi Jabar Nomor 13 tahun 2018 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
"Sanksi denda Rp 5 juta ini denda minimal dan maksimal Rp 50 juta," ucapnya.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Sawa merasa keberatan dan meminta denda yang dijatuhkan kepada dirinya dikurangi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI