SuaraJabar.id - Seorang tukang bubur di perempatan Jalan Galunggung Kota Tasikmalaya menjadi perhatian publik usai disanksi denda Rp 5 juta.
Tukang bubur bernama Endang Ulo itu divonis bersalah karena melanggar aturan PPKM Darurat yakni melayani pelanggannya makan di tempat atau dine in.
Endang Ulo pasrah dengan keputusan hakim meski ia sendiri tak sanggup membayar denda sejumlah itu.
Kabar adanya tukang bubur yang didenda Rp 5 juta ini ampai ke telinga Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian.
Menurut Tito, adanya sanksi denda hingga Rp 5 juta tergantung pada kebijakan yang diambil di daerah masing-masing.
“Denda hingga Rp 5 juta tergantung penerapan aturan di daerah masing-masing. Ada yang menerapkan batas 5 juta ada yang kurang dari itu. Namun Perda-nya dibuat DPRD dan disepakati sesuai dengan local wisdom,” katanya saat Konferensi Pers penerapan PPKM Darurat luar Jawa-Bali, Jumat (9/7/2021).
Sebelumnya Tito juga menjelaskan, terkait sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat, ada sejumlah undang-undang dan peraturan daerah yang bisa diterapkan.
“Misalnya undang-undang tentang penyakit menular, undang-undang karantina kesehatan, KUHP pasal 212 di sana juga diatur sanksi apabila tidak mengikuti perintah petugas yang sah,” jelasnya.
Peraturan perundang-undangan tersebut, lanjut Tito bisa diterapkan, misalnya, ada kumpulan massa yang besar namun tidak mau dibubarkan.
Baca Juga: Pecat 8 Oknum Dishub Pelanggar PPKM Darurat, Anies: Ini Pelajaran Bagi Semuanya
“Ini bisa dikenakan acara pemeriksaan biasa, prosesnya tidak bisa dilakukan secara singkat. Berbeda dengan pelanggaran lebih rendah, misalnya tidak memakai masker,” katanya.
Untuk tindak pidana ringan, lanjut Tito, maka sanksi diatur dalam Perda sesuai kesepakatan dengan DPRD.
“Sanksinya bisa denda atau kurungan. Sanksinya tidak boleh pidana, tapi sanksi sosial atau sanksi administrasi,” katanya.
Sesuai Perda, maka untuk tipiring bisa dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat melibatkan Satpol PP, didampingi Kejaksaan.
“Operasinya itu dikemas dengan operasi yustisia, mirip seperti tilang. Kalau ada sanksinya seperti denda Rp 5 juta, maka itu sesuai dengan kebijakan masing-masing sesuai Perda,” jelasnya.
Sebelumnya seorang tukang bubur di Tasikmalaya dijatuhi denda Rp 5 juta sebagai sanksi lantaran melanggar PPKM Darurat.
Berita Terkait
-
Respons Mendagri Soal Kebijakan Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen: Saya Perintahkan Dirjen Cek
-
Warga Tasikmalaya Buat Lorong Merah Putih Sepanjang 250 Meter
-
PBB Pati Naik 250 Persen: Bupati Sudewo Tantang Demonstran, Tito Karnavian Turun Tangan
-
Mendagri Instruksikan Pemda di Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan Tekan Inflasi
-
Mendagri Beberkan Peran Penting BUMD Perkuat Kapasitas Pendapatan Asli Daerah
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
Pilihan
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
Terkini
-
Harapan Penuh Misteri Lisa Mariana Sebelum Jalani Tes DNA dengan Ridwan Kamil
-
Kenali Jebakan Halus Teroris: Modus Perekrutan Kini Menyamar Lewat Kegiatan Sehari-hari
-
Lumpuhkan Sel Teror, Densus 88 Tangkap 6 Terduga Teroris di Aceh, Depok, dan Sulawesi Tengah
-
Tes DNA di Bareskrim Polri, Lisa Mariana Khawatir Ini Terjadi
-
Bom Waktu Itu Akhirnya Meledak! Bukan Cuma Hujan, Saluran Air Rusak Jadi Biang Kerok Bencana