SuaraJabar.id - Seorang tukang bubur di perempatan Jalan Galunggung Kota Tasikmalaya menjadi perhatian publik usai disanksi denda Rp 5 juta.
Tukang bubur bernama Endang Ulo itu divonis bersalah karena melanggar aturan PPKM Darurat yakni melayani pelanggannya makan di tempat atau dine in.
Endang Ulo pasrah dengan keputusan hakim meski ia sendiri tak sanggup membayar denda sejumlah itu.
Kabar adanya tukang bubur yang didenda Rp 5 juta ini ampai ke telinga Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian.
Menurut Tito, adanya sanksi denda hingga Rp 5 juta tergantung pada kebijakan yang diambil di daerah masing-masing.
“Denda hingga Rp 5 juta tergantung penerapan aturan di daerah masing-masing. Ada yang menerapkan batas 5 juta ada yang kurang dari itu. Namun Perda-nya dibuat DPRD dan disepakati sesuai dengan local wisdom,” katanya saat Konferensi Pers penerapan PPKM Darurat luar Jawa-Bali, Jumat (9/7/2021).
Sebelumnya Tito juga menjelaskan, terkait sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat, ada sejumlah undang-undang dan peraturan daerah yang bisa diterapkan.
“Misalnya undang-undang tentang penyakit menular, undang-undang karantina kesehatan, KUHP pasal 212 di sana juga diatur sanksi apabila tidak mengikuti perintah petugas yang sah,” jelasnya.
Peraturan perundang-undangan tersebut, lanjut Tito bisa diterapkan, misalnya, ada kumpulan massa yang besar namun tidak mau dibubarkan.
Baca Juga: Pecat 8 Oknum Dishub Pelanggar PPKM Darurat, Anies: Ini Pelajaran Bagi Semuanya
“Ini bisa dikenakan acara pemeriksaan biasa, prosesnya tidak bisa dilakukan secara singkat. Berbeda dengan pelanggaran lebih rendah, misalnya tidak memakai masker,” katanya.
Untuk tindak pidana ringan, lanjut Tito, maka sanksi diatur dalam Perda sesuai kesepakatan dengan DPRD.
“Sanksinya bisa denda atau kurungan. Sanksinya tidak boleh pidana, tapi sanksi sosial atau sanksi administrasi,” katanya.
Sesuai Perda, maka untuk tipiring bisa dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat melibatkan Satpol PP, didampingi Kejaksaan.
“Operasinya itu dikemas dengan operasi yustisia, mirip seperti tilang. Kalau ada sanksinya seperti denda Rp 5 juta, maka itu sesuai dengan kebijakan masing-masing sesuai Perda,” jelasnya.
Sebelumnya seorang tukang bubur di Tasikmalaya dijatuhi denda Rp 5 juta sebagai sanksi lantaran melanggar PPKM Darurat.
Tukang bubur tersebut kedapatan sedang melayani pembeli makan di tempat saat operasi gabungan pantauan PPKM Darurat dilakukan petugas di Tasikmalaya.
Sedangkan dalam aturan PPKM Darurat terdapat larangan penjual melayani makan di tempat. Makanan hanya boleh dibungkus untuk kemudian dibawa pulang.
Berita Terkait
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Awali Kunjungan di Aceh Timur, Kasatgas Tito Salat Subuh dan Serahkan Bantuan Kemasyarakatan
-
Mendagri Ungkap Data Pascabencana: 29 Desa Hilang Diterjang Banjir dan Longsor di Sumatra
-
Bantuan Pangan Diaspora Aceh di Malaysia Terganjal Bea Cukai, Mendagri 'Ngadu' ke DPR
-
Prabowo Berikan Bantuan Sapi Rp72,7 Miliar untuk Tradisi Meugang di Aceh
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Aksi Dini Hari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pimpin Korve Tambal Lubang Jalur Parung-Kemang
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
Hina Suku Sunda Saat Mabuk, YouTuber Resbob Didakwa Pasal Ujaran Kebencian di PN Bandung
-
Skandal Kematian NS di Sukabumi Makin Rumit! Kuasa Hukum Ibu Tiri TR Curigai Pihak Lain Terlibat
-
Misteri Kematian NS di Sukabumi, Pengacara Mira Widyawati Bongkar Kejanggalan dan Riwayat Kelam