SuaraJabar.id - Seorang tukang bubur di perempatan Jalan Galunggung Kota Tasikmalaya menjadi perhatian publik usai disanksi denda Rp 5 juta.
Tukang bubur bernama Endang Ulo itu divonis bersalah karena melanggar aturan PPKM Darurat yakni melayani pelanggannya makan di tempat atau dine in.
Endang Ulo pasrah dengan keputusan hakim meski ia sendiri tak sanggup membayar denda sejumlah itu.
Kabar adanya tukang bubur yang didenda Rp 5 juta ini ampai ke telinga Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian.
Menurut Tito, adanya sanksi denda hingga Rp 5 juta tergantung pada kebijakan yang diambil di daerah masing-masing.
“Denda hingga Rp 5 juta tergantung penerapan aturan di daerah masing-masing. Ada yang menerapkan batas 5 juta ada yang kurang dari itu. Namun Perda-nya dibuat DPRD dan disepakati sesuai dengan local wisdom,” katanya saat Konferensi Pers penerapan PPKM Darurat luar Jawa-Bali, Jumat (9/7/2021).
Sebelumnya Tito juga menjelaskan, terkait sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat, ada sejumlah undang-undang dan peraturan daerah yang bisa diterapkan.
“Misalnya undang-undang tentang penyakit menular, undang-undang karantina kesehatan, KUHP pasal 212 di sana juga diatur sanksi apabila tidak mengikuti perintah petugas yang sah,” jelasnya.
Peraturan perundang-undangan tersebut, lanjut Tito bisa diterapkan, misalnya, ada kumpulan massa yang besar namun tidak mau dibubarkan.
Baca Juga: Pecat 8 Oknum Dishub Pelanggar PPKM Darurat, Anies: Ini Pelajaran Bagi Semuanya
“Ini bisa dikenakan acara pemeriksaan biasa, prosesnya tidak bisa dilakukan secara singkat. Berbeda dengan pelanggaran lebih rendah, misalnya tidak memakai masker,” katanya.
Untuk tindak pidana ringan, lanjut Tito, maka sanksi diatur dalam Perda sesuai kesepakatan dengan DPRD.
“Sanksinya bisa denda atau kurungan. Sanksinya tidak boleh pidana, tapi sanksi sosial atau sanksi administrasi,” katanya.
Sesuai Perda, maka untuk tipiring bisa dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat melibatkan Satpol PP, didampingi Kejaksaan.
“Operasinya itu dikemas dengan operasi yustisia, mirip seperti tilang. Kalau ada sanksinya seperti denda Rp 5 juta, maka itu sesuai dengan kebijakan masing-masing sesuai Perda,” jelasnya.
Sebelumnya seorang tukang bubur di Tasikmalaya dijatuhi denda Rp 5 juta sebagai sanksi lantaran melanggar PPKM Darurat.
Berita Terkait
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK
-
Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah
-
Percepat Pembangunan Huntap, Kasatgas Tito Dukung Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak El Nino
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
57 Persen Galon Guna Ulang Melampaui Batas Pakai, DPR: Masyarakat Jangan Dibodohi Soal Bahaya BPA
-
ORI030 Resmi Ditawarkan, BRI Perluas Pilihan Investasi bagi Masyarakat
-
Siapa Pemilik Asli Rumah Mewah Parahyangan Golf? Petugas Keamanan Bongkar Fakta Mengejutkan
-
Program AURA BRI Peduli Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing Kelompok Wanita di Bogor
-
Cegah Kelumpuhan Permanen, Metode Intervensi Vaskular Jadi Titik Terang Pengobatan Stroke