Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 11 Juli 2021 | 12:17 WIB
Tukang bubur di Tasikmalaya yang terkena denda Rp 5 Juta memilih berhenti berjualan sementara dan pulang ke kampung halamannya di Garut. [Ayotasik.com]

Namun, majlis hakim tidak mengabulkan keberatan terdakwa, karena sanksi denda yang dijatuhkan merupakan sanksi denda minimal.

Load More