SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengklaim mobilitas warga menurun selama masa PPKM Darurat diterapkan sejak 3 Juli 2021 lalu.
Kondisi ini juga diklaim berpengaruh pada Tingkat keterisian tempat tidur pasien atau Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 di Jabar.
Menurut data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, BOR rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 di wilayah Jawa Barat pada Jumat (9/7) sebesar 87,87 persen, menurun dari 90,91 persen pada Jumat (2/7), sebelum pelaksanaan PPKM Darurat.
"Ini dampak dari ketaatan warga mengurangi mobilitas, yang kini sudah turun mendekati 30 persen walaupun masih naik-turun, fluktuatif," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah provinsi yang diterima di Bandung, Minggu (11/7/2021).
"Mudah-mudahan dengan turunnya mobilitas dapat menurunkan juga potensi penularan virus COVID-19 varian delta," ia menambahkan.
Gubernur mengemukakan, penurunan mobilitas warga antara lain terlihat dari kondisi Jalan Tol Pasteur dan ruas-ruas jalan arteri di Kota Bandung.
"Biasanya Sabtu-Minggu macet, sekarang lengang. Artinya kesadaran (masyarakat) jauh lebih baik di hari kelima sampai kedelapan PPKM Darurat," katanya.
Gubernur juga mengatakan bahwa penurunan BOR rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 merupakan hasil dari upaya bersama yang melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, rumah sakit, TNI, Polri, dan masyarakat.
"Ini ikhtiar semua pihak, karena tujuan PPKM Darurat itu menurunkan BOR rumah sakit dan kasus COVID-19," katanya.
Baca Juga: Mancing Mania Dilarang ke Muaragembong, Nekat Bakal Dibubarkan
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad memaparkan bahwa dalam upaya menurunkan BOR rumah sakit, selama PPKM Darurat pemerintah provinsi meningkatkan kapasitas fasilitas isolasi di tingkat desa/kelurahan dan fasilitas karantina terpusat selain rumah sakit untuk pasien tanpa gejala hingga bergejala sedang.
"Kami juga terus memperkuat pusat pemulihan bagi pasien COVID-19," katanya.
"Dengan begitu, pasien COVID-19 bergejala berat sampai kritis bisa mendapatkan penanganan di rumah sakit," ia menambahkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ia melanjutkan, juga meminta rumah sakit rujukan menambah tempat tidur untuk pasien COVID-19 dari 40 persen menjadi 60 persen dari total tempat tidur pasien yang tersedia di rumah sakit.
Selain itu, pemerintah provinsi menyediakan layanan konsultasi jarak jauh dan pengajuan permohonan bantuan obat dan vitamin bagi penderita COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri. Layanan itu bisa diakses melalui laman resmi Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (Pikobar).
Gubernur Jawa Barat mengatakan bahwa saat ini pemerintah provinsi berupaya memenuhi kebutuhan oksigen untuk mendukung penanganan pasien COVID-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit dan memenuhi kebutuhan obat-obatan bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri (isoman).
Berita Terkait
-
Menaklukkan Gunung Malabar: Dari Sabana Indah hingga Tanjakan Mematikan
-
Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor
-
Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!
-
Sidak Random! BGN Temukan Bangunan Tak Layak 'Mirip Goa' Jadi SPPG di Bandung Barat
-
Ridwan Kamil Tak Kunjung Dipanggil Lagi, KPK Masih Dalami Dokumen
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Ekspansi Luar Negeri Dimulai, Pegadaian Buka Kantor Cabang Pertama di Timor Leste
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Melanggar? Jabatan Taruhannya
-
Sengkarut MBG di Ciamis: Menyingkap Teka-teki Pungli Rp 250 Ribu yang Menyeret Anggota DPRD
-
BRI Perkuat Layanan Haji 2026 dengan Penyediaan Living Cost SAR untuk Ratusan Ribu Jemaah
-
BRImo Hadirkan Solusi Cicil Emas Praktis, Lengkap dengan Penawaran Cashback Menguntungkan