Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 13 Juli 2021 | 14:09 WIB
Polisi melakukan penutupan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/6/2021). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraJabar.id - Masyarakat diminta patuh pada peraturan yang ada di masa PPKM Darurat. Termasuk mematuhi penutupan sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Bandung.

Pasalnya, penutupan ruas jalan itu ditujukan untuk membatasi mobilitas warga selama PPKM darurat. Tujuan akhirnya untuk menekan kasus COVID-19.

Pengendara dengan kondisi tertentu misalnya dalam kondisi darurat memang diperbolehkan untuk melintasi jalan yang ditutup. Namun orang yang tak berkepentingan diminta untuk tidak mencoba menerobos pembatas jalan.

Kanit Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung AKP Asep Kusmana mengatakan, pihaknya akan menilang siapa saja yang berani melintasi jalan yang ditutup dengan cara melawan arah.

Baca Juga: Catat! Lampu Jalanan di Sragen Bakal Dimatikan Selama 2 Jam Penuh, Ini Titiknya

"Bagi yang melawan arah (demi melewati jalan yang ditutup) kalau memang itu membahayakan kepada pengendara yang lain maupun dia sendiri, kita lakukan tindakan tegas, terukur, dan humanis dengan melakukan penilangan," ujar Asep kepada awak media, Selasa, (12/7/2021).

Asep menjelaskan, ia memahami jika kondisi masyarakat akan kesal oleh penutupan jalan ini. Dengan begitu akan muncul penerobos penutupan jalan, yang memindahkan water barrier sehingga bisa melewati jalan yang ditutup.

Menurutnya, kini semua tilang sudah dalam bentuk e-tilang atau tilang elektronik. Nantinya bila terdapat petugas yang menemukan pengendara menerobos penutupan jalan, pihaknya akan mencatat pelanggar tersebut secara manual.

Kemudian, kata Asep, berkas catatan pelanggar itu akan dimasukkan ke e-tilang.

"Dan nanti akan keluar berita untuk pembayaran denda dan dibayarkan kepada bank yang sudah ditunjuk," jelas Asep.

Baca Juga: Beredar Pesan Berantai Ajakan Demo Menentang Penutupan Jalan PPKM Darurat di Kota Malang

Apabila tidak terdapat petugas saat berjaga di penutupan jalan, lanjut Asep, maka para pelanggar akan terekam oleh kamera CCTV ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.

Di Kota Bandung, Asep mengatakan, terdapat lokasi-lokasi tertentu yang sudah dipasang oleh kamera CCTV ETLE.

"Baru ada 17 alat ETLE yang terpasang di Kota Bandung dan operatornya berada di Polda Jabar," tutup Asep.

Load More