SuaraJabar.id - Masyarakat diminta patuh pada peraturan yang ada di masa PPKM Darurat. Termasuk mematuhi penutupan sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Bandung.
Pasalnya, penutupan ruas jalan itu ditujukan untuk membatasi mobilitas warga selama PPKM darurat. Tujuan akhirnya untuk menekan kasus COVID-19.
Pengendara dengan kondisi tertentu misalnya dalam kondisi darurat memang diperbolehkan untuk melintasi jalan yang ditutup. Namun orang yang tak berkepentingan diminta untuk tidak mencoba menerobos pembatas jalan.
Kanit Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung AKP Asep Kusmana mengatakan, pihaknya akan menilang siapa saja yang berani melintasi jalan yang ditutup dengan cara melawan arah.
"Bagi yang melawan arah (demi melewati jalan yang ditutup) kalau memang itu membahayakan kepada pengendara yang lain maupun dia sendiri, kita lakukan tindakan tegas, terukur, dan humanis dengan melakukan penilangan," ujar Asep kepada awak media, Selasa, (12/7/2021).
Asep menjelaskan, ia memahami jika kondisi masyarakat akan kesal oleh penutupan jalan ini. Dengan begitu akan muncul penerobos penutupan jalan, yang memindahkan water barrier sehingga bisa melewati jalan yang ditutup.
Menurutnya, kini semua tilang sudah dalam bentuk e-tilang atau tilang elektronik. Nantinya bila terdapat petugas yang menemukan pengendara menerobos penutupan jalan, pihaknya akan mencatat pelanggar tersebut secara manual.
Kemudian, kata Asep, berkas catatan pelanggar itu akan dimasukkan ke e-tilang.
"Dan nanti akan keluar berita untuk pembayaran denda dan dibayarkan kepada bank yang sudah ditunjuk," jelas Asep.
Baca Juga: Catat! Lampu Jalanan di Sragen Bakal Dimatikan Selama 2 Jam Penuh, Ini Titiknya
Apabila tidak terdapat petugas saat berjaga di penutupan jalan, lanjut Asep, maka para pelanggar akan terekam oleh kamera CCTV ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.
Di Kota Bandung, Asep mengatakan, terdapat lokasi-lokasi tertentu yang sudah dipasang oleh kamera CCTV ETLE.
"Baru ada 17 alat ETLE yang terpasang di Kota Bandung dan operatornya berada di Polda Jabar," tutup Asep.
Berita Terkait
-
Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China
-
Waspada Modus Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Jangan Sampai Saldo Rekening Terkuras
-
Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
-
Penutupan Jalan Tahun Baru 2026 di Jakarta: Waspadai Rute Berikut
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Jaga Kelancaran Transaksi Selama Libur Idul Fitri 1447 H dengan Layanan Cabang Selektif
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
Adu Banteng di Jalur Sukabumi-Bogor: Colt Mini L300 Hantam Pajero, Bagaimana Nasib 8 Penumpang?
-
Mengawal Senyum Buruh: Kala Ribuan Karyawan Kahatex Cairkan THR di Bawah Penjagaan Ketat Polisi
-
Maut Menjemput di Simpang Tonjong: Detik-Detik Avanza Oleng Renggut Nyawa Pejalan Kaki di Ciamis