SuaraJabar.id - Sejumlah poster bertuliskan A.C.A.B bermunculan di beberapa sudut Kota Sukabumi. Poster itu muncul bersama dengan coretan dinding bertuliskan "AWAS KORUPTOR BERKELIARAN".
Polisi menduga, poster itu merupakan buntut ketidakpercayaan sekelompok masyarakat pada COVID-19.
Pasalnya, poster tersebut berisikan tulisan yang bernada provokatif soal COVID-19. Misalnya 'All Covid Are Bastards #Hentikan Pembodohan Berdalih Covid #Hentikan Pembunuhan Berdalih Covid'.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan poster tersebut bentuk ungkapan ketidakpercayaan adanya COVID-19.
"Kita lihat tulisannya terkait dengan masalah ketidakpercayaan adanya virus corona," ujar Sumarni kepada awak media Selasa (12/7/2021) siang.
"Kami saat ini masih menyelidiki siapa pelaku yang membuat tulisan, poster, dan grafiti. Jadi kita juga saat ini masih mengecek, mencari saksi-saksi atau juga yang mengetahui melihat mendengar siapa yang menempel Poster yang ada di beberapa titik di Jalan RE Martadinata, Alun-alun dan di beberapa titik lainnya," tuturnya.
Sumarni menyatakan, polisi meminta waktu untuk penyelidikan.
"Jadi kami minta waktu untuk diberikan kesempatan melakukan penyelidikan nanti keterangannya akan kami sampaikan kemudian," jelasnya.
Bentuk ketidakpercayaan terhadap COVID-19 sebelumnya juga ditunjukan oleh dr Lois.
Baca Juga: Dinkes Ungkap Vaksinasi di Sumbar 10 Persen dari 3,7 Juta Jiwa Penduduk
Kekinian, Polri resmi membebaskan dr Lois dari tahanan Rutan Bareskrim Polri. dr Lois dibebaskan lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menginap di penjara karena dianggap menghalangi penanganan Covid-19 lewat berita hoaks di media sosial.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Menurut Uliandi keputusan tersebut juga diambil sebagai tindak lanjut dari komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam mewujudkan Polri yang Presisi.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Di sisi lain, kata Slamet, keputusan itu juga diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menyelesaikan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan pendekatan restorative justice.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Muncul Isu ASN Hilang di Sungai Cisadane Ternyata ke Istri Muda, Ini Respon Wlai Kota Bogor
-
Tiga Pelajar Didampingi Usai Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Dishub Sukabumi
-
Bara Tersembunyi di Tumpukan Bahan Baku, Kebakaran Gudang Mojokerto Masuk Hari Kedua
-
Penuh Haru! 10 Kru Selamat KM Virgo Transport 8 Akhirnya Pulang ke Garut
-
Krisis Air Bersih Meluas, 27.180 Warga Karawang Terdampak Kekeringan