SuaraJabar.id - Sejumlah poster bertuliskan A.C.A.B bermunculan di beberapa sudut Kota Sukabumi. Poster itu muncul bersama dengan coretan dinding bertuliskan "AWAS KORUPTOR BERKELIARAN".
Polisi menduga, poster itu merupakan buntut ketidakpercayaan sekelompok masyarakat pada COVID-19.
Pasalnya, poster tersebut berisikan tulisan yang bernada provokatif soal COVID-19. Misalnya 'All Covid Are Bastards #Hentikan Pembodohan Berdalih Covid #Hentikan Pembunuhan Berdalih Covid'.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan poster tersebut bentuk ungkapan ketidakpercayaan adanya COVID-19.
"Kita lihat tulisannya terkait dengan masalah ketidakpercayaan adanya virus corona," ujar Sumarni kepada awak media Selasa (12/7/2021) siang.
"Kami saat ini masih menyelidiki siapa pelaku yang membuat tulisan, poster, dan grafiti. Jadi kita juga saat ini masih mengecek, mencari saksi-saksi atau juga yang mengetahui melihat mendengar siapa yang menempel Poster yang ada di beberapa titik di Jalan RE Martadinata, Alun-alun dan di beberapa titik lainnya," tuturnya.
Sumarni menyatakan, polisi meminta waktu untuk penyelidikan.
"Jadi kami minta waktu untuk diberikan kesempatan melakukan penyelidikan nanti keterangannya akan kami sampaikan kemudian," jelasnya.
Bentuk ketidakpercayaan terhadap COVID-19 sebelumnya juga ditunjukan oleh dr Lois.
Baca Juga: Dinkes Ungkap Vaksinasi di Sumbar 10 Persen dari 3,7 Juta Jiwa Penduduk
Kekinian, Polri resmi membebaskan dr Lois dari tahanan Rutan Bareskrim Polri. dr Lois dibebaskan lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menginap di penjara karena dianggap menghalangi penanganan Covid-19 lewat berita hoaks di media sosial.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Menurut Uliandi keputusan tersebut juga diambil sebagai tindak lanjut dari komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam mewujudkan Polri yang Presisi.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Di sisi lain, kata Slamet, keputusan itu juga diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menyelesaikan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan pendekatan restorative justice.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cikole dan Cibeureum Sarang Pengungkapan Narkoba, 43 Tersangka Diciduk Polres Sukabumi
-
Bejat! Ayah di Sukabumi Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Polisi Tetapkan Tersangka
-
Olahraga dan Jaga Lingkungan, Satu Tiket Pelari untuk Pohon Konservasi Gunung Gede Pangrango
-
Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi
-
Dedi Kusnandar: Persib Bandung Siap Hadapi Persija di Semifinal Piala Presiden 2026