SuaraJabar.id - Pemilik kafe Look Up di Kota Tasikmalaya memilih menjalani hukuman kurungan selama 3 hari saat hakim memvonisnya bersalah melanggar aturan PPKM Darurat.
Pria bernama Acep Lutvi Suparman ini dinyatakan bersalah karena kafenya masih beroperasi di atas batas waktu operasional selama PPKM Darurat yakni hingga pukul 20.00 WIB.
Di kafenya juga ditemukan konsumen yang sedang makan di tempat. Hakim pun menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp 5 juta subsider 3 hari kurungan penjara.
Namun karena tak memiliki uang sejumlah itu, pemilik kafe Look Up memilih untuk dikurung selama tiga hari.
Baca Juga: PPKM Darurat, Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Lingga Berhenti Operasi
"Mau bagaimana lagi. Saya memang salah. Waktu itu saya melayani pembeli makan di tempat dan buka melebihi jam operasional pukul 20.00 WIB. Saat itu pembelinya yang kenal dekat," ujar pemilik kafe Look Up Acep Lutvi Suparman, usai menjalani persidangan tipiring, Selasa (13/7/2021).
Menurut Acep, dirinya sempat melakukan take away selama 3 hari, tapi sepi pembeli. Pendapatan juga ngedrop sejak PPKM Darurat ini.
Ia menyebut, perbedaan pendapatan dengan cara makan di tempat kopinya serta take away atau delivery order sangat mencolok. Penghasilan dari take away dan delivery order pun tak sampai hingga Rp 5 juta per hari.
"Saya lebih memilih 3 hari kurungan karena bagi saya uang Rp 5 juta bukan uang sedikit. Pendapatan saya sehari tak dapat segitu. Makanya saya memilih kurungan karena kurungan juga bukan kurungan pidana kejahatan," ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidiq mengaku kaget dengan keputusan Acep.
Dia sempat meminta Acep agar memikirkan kembali keputusan tersebut dan diberi waktu 2 Minggu untuk mengambil keputusan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Medan Melonjak Dalam Sehari, Begini Kata Bobby Nasution
“Ya tadi memang pemilik kafe itu memilih kurungan 3 hari. Sudah saya panggil 2 kali agar memikirkan kembali keputusannya. Ia diberi waktu 2 Minggu untuk membayarnya,” tuturnya.
Sidiq menambahkan, setelah pengusaha kafe tersebut keukeuh dengan pilihan hukumnya, maka pihaknya akan memasukannnya ke penjara.
“Nanti akan dikurung antara di Lapas Tasikmalaya atau di Polsek Indihiang,” kata Sidiq.
Selain pemilik kafe, persidangan tipiring pelanggaran PPKM Darurat tersebut juga dihadiri para pelanggar PPKM Darurat lainnya di antaranya pengelola minimarket, distributor kopi, dan pengelola gudang shopee ekspres.
Majelis hakim memberikan sanksi berupa denda bervariatif, mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 7,5 juta dengan subsider 3 hari sampai 5 hari kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
Jejak Brutal Bek Naturalisasi Malaysia Facundo Garces: Saya Bukan Orang Gila
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
Terkini
-
Fakta Baru Longsor Cirebon, BNPB Sebut Insiden di Gunung Kuda Adalah Kecelakaan Kerja
-
Kebijakan Dedi Mulyadi Pukul Telak Pariwisata Bekasi, Kunjungan Pelajar Anjlok Drastis
-
Bayar Tagihan Listrik dan Air: Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Tragedi Gunung Kuda Cirebon, Ini Identitas 19 Korban Tewas Longsor Tambang
-
DANA Kaget Ratusan Ribu Rupiah Hanya Tersedia Malam Ini