SuaraJabar.id - Pemilik kafe Look Up di Kota Tasikmalaya memilih menjalani hukuman kurungan selama 3 hari saat hakim memvonisnya bersalah melanggar aturan PPKM Darurat.
Pria bernama Acep Lutvi Suparman ini dinyatakan bersalah karena kafenya masih beroperasi di atas batas waktu operasional selama PPKM Darurat yakni hingga pukul 20.00 WIB.
Di kafenya juga ditemukan konsumen yang sedang makan di tempat. Hakim pun menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp 5 juta subsider 3 hari kurungan penjara.
Namun karena tak memiliki uang sejumlah itu, pemilik kafe Look Up memilih untuk dikurung selama tiga hari.
"Mau bagaimana lagi. Saya memang salah. Waktu itu saya melayani pembeli makan di tempat dan buka melebihi jam operasional pukul 20.00 WIB. Saat itu pembelinya yang kenal dekat," ujar pemilik kafe Look Up Acep Lutvi Suparman, usai menjalani persidangan tipiring, Selasa (13/7/2021).
Menurut Acep, dirinya sempat melakukan take away selama 3 hari, tapi sepi pembeli. Pendapatan juga ngedrop sejak PPKM Darurat ini.
Ia menyebut, perbedaan pendapatan dengan cara makan di tempat kopinya serta take away atau delivery order sangat mencolok. Penghasilan dari take away dan delivery order pun tak sampai hingga Rp 5 juta per hari.
"Saya lebih memilih 3 hari kurungan karena bagi saya uang Rp 5 juta bukan uang sedikit. Pendapatan saya sehari tak dapat segitu. Makanya saya memilih kurungan karena kurungan juga bukan kurungan pidana kejahatan," ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidiq mengaku kaget dengan keputusan Acep.
Dia sempat meminta Acep agar memikirkan kembali keputusan tersebut dan diberi waktu 2 Minggu untuk mengambil keputusan.
Baca Juga: PPKM Darurat, Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Lingga Berhenti Operasi
“Ya tadi memang pemilik kafe itu memilih kurungan 3 hari. Sudah saya panggil 2 kali agar memikirkan kembali keputusannya. Ia diberi waktu 2 Minggu untuk membayarnya,” tuturnya.
Sidiq menambahkan, setelah pengusaha kafe tersebut keukeuh dengan pilihan hukumnya, maka pihaknya akan memasukannnya ke penjara.
“Nanti akan dikurung antara di Lapas Tasikmalaya atau di Polsek Indihiang,” kata Sidiq.
Selain pemilik kafe, persidangan tipiring pelanggaran PPKM Darurat tersebut juga dihadiri para pelanggar PPKM Darurat lainnya di antaranya pengelola minimarket, distributor kopi, dan pengelola gudang shopee ekspres.
Majelis hakim memberikan sanksi berupa denda bervariatif, mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 7,5 juta dengan subsider 3 hari sampai 5 hari kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
Terkini
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran
-
5 Fakta Miris di Balik Polemik Pembangunan Gedung MUI Sukabumi yang Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Demi Capai Inklusi Keuangan Masyarakat, Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid
-
Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel: Kontraktor Klaim Belum Dibayar, MUI Sebut Sudah Lunas