SuaraJabar.id - Pemilik rumah asal Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bernama Nur (38) ini harus menghadapi kenyataan pahit. Ia harus membayar denda akibat kepergok melanggar aturan PPKM Darurat.
Nur menjalani Sidang Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) pada Jumat (16/7/2021) di Kantor DPRD KBB. Pelanggaran aturan PPKM Darurat yang dituduhkan padanya adalah melayani konsumen di tempat atau dine in.
Nur terpaksa harus membayar sanksi denda sebesar Rp 801 ribu. Denda sebesar itu lebih besar 100 persen dibandingkan pendapatannya kala itu yang hanya sekitar Rp 400 ribu.
"Kemarin pas sidak petugas memang kebeneran ada yang lagi makan karena mereka habis belanja bunga di Cihideung. Saya dapat uangnya kemarin sekitar Rp 400.000 tapi sekarang malah kena denda Rp 801.000," ungkap Nur, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga: Viral Kerumunan di PN Bandung, Warganet: Satpol PP Mana?
Uang bayar tersebut, kata dia, seharusunya bisa dipakai untuk uang jajan anaknya atau membayar karyawan rumah makannya yang kebanyakan berasal dari kalangan anak yatim piatu dan keluarga tidak mampu.
Dirinya nekat berjualan di masa PPKM Darurat ini demi mencukupi kebutuhan keluarga dan pegawainya.
Kalau tidak berjualan maka siapa yang akan membiayai pegawainya, yang merupakan anak kurang mampu. Sementara menunggu bantuan dari pemerintah juga tidak kunjung datang.
"Saya ngaku salah, tapi mestinya ada sosialisasi dulu ke warga. Lagian ini saya didenda Rp 801.000 perhitungannya gimana, bisa muncul angka sebesar itu?" tanyanya.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP KBB, Moch Pakih menyebutkan mereka yang disidang tipiring ini hasil razia selama dua hari pada Rabu (14/7) dan Kamis (15/7).
Baca Juga: Ada Dispensasi Denda Pajak Kendaraan Selama Masa PPKM Darurat, Ini Syaratnya
Pada hari Rabu ada 16 pelanggar dan Kamis 5 pelanggar yang kebanyakan di wilayah Lembang, Parongpong, dan Cisarua, dengan didominasi pemilik usaha rumah makan dan kafe.
"Pelanggarannya karena banyak dari mereka yang melayani makan di tempat dan itu mereka sadar akan kesalahannya. Semoga ini jadi efek jera dan tidak ada lagi pelanggaran ke depannya, karena kalau kena lagi tempat usahanya akan disegel" kata dia.
Disinggung soal besarnya sanksi denda yang harus dibayar oleh pelanggar, Pakih menilai itu merupakan kewenangan hakim dalam persidangan dan pelanggaran pasal yang dilakukan.
"Dendanya memang beda-beda ada yang Rp 200.000, Rp 500.000, hingga Rp 800.000. Itu semua keputusan hakim saat sidang," pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Saingan Berat Jeje Govinda, Kekayaan Hengky Kurniawan dan Gilang Dirga Tak Kalah Fantastis
-
Fakta Keluarga Jeje Govinda: Tajir dari Kecil, Ipar Raffi Ahmad Kini Jadi Cabup Terkaya Bandung Barat
-
Unjuk Gigi di Debat Pilkada, Gelagat Jeje Govinda Digunjing: Nyontek?
-
Adu Pendidikan Hengky Kurniawan vs Jeje Govinda, Cabup Bandung Barat Ramai Dibandingkan
-
Gaya Bicara Gilang Dirga Saat Debat Cawabup Jadi Sorotan Netizen: Mirip Anies Baswedan
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan