SuaraJabar.id - Pemilik rumah asal Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bernama Nur (38) ini harus menghadapi kenyataan pahit. Ia harus membayar denda akibat kepergok melanggar aturan PPKM Darurat.
Nur menjalani Sidang Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) pada Jumat (16/7/2021) di Kantor DPRD KBB. Pelanggaran aturan PPKM Darurat yang dituduhkan padanya adalah melayani konsumen di tempat atau dine in.
Nur terpaksa harus membayar sanksi denda sebesar Rp 801 ribu. Denda sebesar itu lebih besar 100 persen dibandingkan pendapatannya kala itu yang hanya sekitar Rp 400 ribu.
"Kemarin pas sidak petugas memang kebeneran ada yang lagi makan karena mereka habis belanja bunga di Cihideung. Saya dapat uangnya kemarin sekitar Rp 400.000 tapi sekarang malah kena denda Rp 801.000," ungkap Nur, Jumat (16/7/2021).
Uang bayar tersebut, kata dia, seharusunya bisa dipakai untuk uang jajan anaknya atau membayar karyawan rumah makannya yang kebanyakan berasal dari kalangan anak yatim piatu dan keluarga tidak mampu.
Dirinya nekat berjualan di masa PPKM Darurat ini demi mencukupi kebutuhan keluarga dan pegawainya.
Kalau tidak berjualan maka siapa yang akan membiayai pegawainya, yang merupakan anak kurang mampu. Sementara menunggu bantuan dari pemerintah juga tidak kunjung datang.
"Saya ngaku salah, tapi mestinya ada sosialisasi dulu ke warga. Lagian ini saya didenda Rp 801.000 perhitungannya gimana, bisa muncul angka sebesar itu?" tanyanya.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP KBB, Moch Pakih menyebutkan mereka yang disidang tipiring ini hasil razia selama dua hari pada Rabu (14/7) dan Kamis (15/7).
Baca Juga: Viral Kerumunan di PN Bandung, Warganet: Satpol PP Mana?
Pada hari Rabu ada 16 pelanggar dan Kamis 5 pelanggar yang kebanyakan di wilayah Lembang, Parongpong, dan Cisarua, dengan didominasi pemilik usaha rumah makan dan kafe.
"Pelanggarannya karena banyak dari mereka yang melayani makan di tempat dan itu mereka sadar akan kesalahannya. Semoga ini jadi efek jera dan tidak ada lagi pelanggaran ke depannya, karena kalau kena lagi tempat usahanya akan disegel" kata dia.
Disinggung soal besarnya sanksi denda yang harus dibayar oleh pelanggar, Pakih menilai itu merupakan kewenangan hakim dalam persidangan dan pelanggaran pasal yang dilakukan.
"Dendanya memang beda-beda ada yang Rp 200.000, Rp 500.000, hingga Rp 800.000. Itu semua keputusan hakim saat sidang," pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Anggota Propam Pakai Mobil Mewah Pelat Palsu, Mau Hindari Tilang Elektronik?
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya
-
Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein
-
Geger Video Viral! Ajudan Bupati Purwakarta Diduga Selingkuh, Brimob Y Dipulangkan ke Polda Jabar