SuaraJabar.id - Pemilik rumah asal Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bernama Nur (38) ini harus menghadapi kenyataan pahit. Ia harus membayar denda akibat kepergok melanggar aturan PPKM Darurat.
Nur menjalani Sidang Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) pada Jumat (16/7/2021) di Kantor DPRD KBB. Pelanggaran aturan PPKM Darurat yang dituduhkan padanya adalah melayani konsumen di tempat atau dine in.
Nur terpaksa harus membayar sanksi denda sebesar Rp 801 ribu. Denda sebesar itu lebih besar 100 persen dibandingkan pendapatannya kala itu yang hanya sekitar Rp 400 ribu.
"Kemarin pas sidak petugas memang kebeneran ada yang lagi makan karena mereka habis belanja bunga di Cihideung. Saya dapat uangnya kemarin sekitar Rp 400.000 tapi sekarang malah kena denda Rp 801.000," ungkap Nur, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga: Viral Kerumunan di PN Bandung, Warganet: Satpol PP Mana?
Uang bayar tersebut, kata dia, seharusunya bisa dipakai untuk uang jajan anaknya atau membayar karyawan rumah makannya yang kebanyakan berasal dari kalangan anak yatim piatu dan keluarga tidak mampu.
Dirinya nekat berjualan di masa PPKM Darurat ini demi mencukupi kebutuhan keluarga dan pegawainya.
Kalau tidak berjualan maka siapa yang akan membiayai pegawainya, yang merupakan anak kurang mampu. Sementara menunggu bantuan dari pemerintah juga tidak kunjung datang.
"Saya ngaku salah, tapi mestinya ada sosialisasi dulu ke warga. Lagian ini saya didenda Rp 801.000 perhitungannya gimana, bisa muncul angka sebesar itu?" tanyanya.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP KBB, Moch Pakih menyebutkan mereka yang disidang tipiring ini hasil razia selama dua hari pada Rabu (14/7) dan Kamis (15/7).
Baca Juga: Ada Dispensasi Denda Pajak Kendaraan Selama Masa PPKM Darurat, Ini Syaratnya
Pada hari Rabu ada 16 pelanggar dan Kamis 5 pelanggar yang kebanyakan di wilayah Lembang, Parongpong, dan Cisarua, dengan didominasi pemilik usaha rumah makan dan kafe.
Berita Terkait
-
Setiap Anak Rp500 Ribu, Gibran Ajak Puluhan Anak Yatim Piatu Belanja Baju Lebaran: Biar Senang
-
Dukungan Rehabilitasi Wanita Hingga Bantuan Anak Yatim Semakin Penting Selepas Ramadan
-
Pertamina Santuni Lebih Dari 32 Ribu Penerima Manfaat, Wujud Momen Ramadan
-
Ayat Suci Dilantunkan dalam Glorious Blessed Ramadan, Sultan Hotel Jakarta Santuni 150 Anak Yatim
-
Sebulan Menjabat Jadi Bupati, Jeje Govinda Bingung Ditanya Dedi Mulyadi
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar