Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 16 Juli 2021 | 15:51 WIB
Sidang tindak pidana ringan atau Tipiring bagi para pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bandung Barat, Jumat (16/7/2021).

"Pelanggarannya karena banyak dari mereka yang melayani makan di tempat dan itu mereka sadar akan kesalahannya. Semoga ini jadi efek jera dan tidak ada lagi pelanggaran ke depannya, karena kalau kena lagi tempat usahanya akan disegel" kata dia.

Disinggung soal besarnya sanksi denda yang harus dibayar oleh pelanggar, Pakih menilai itu merupakan kewenangan hakim dalam persidangan dan pelanggaran pasal yang dilakukan.

"Dendanya memang beda-beda ada yang Rp 200.000, Rp 500.000, hingga Rp 800.000. Itu semua keputusan hakim saat sidang," pungkasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Viral Kerumunan di PN Bandung, Warganet: Satpol PP Mana?

Load More