SuaraJabar.id - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Cianjur, berinisial AH, diputus bersalah karena melanggar PPKM darurat.
Ia menggelar resepsi pernikahan anaknya dengan mengabaikan prokes. Dirinya pun didenda Rp 100 ribu. Dirinya disidang bersama pelanggar PPKM darurat lainnya, Senin (18/7/2021).
Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar mengatakan, dari hasil sidang tindak pidana ringan (tipiring) diputuskan AH bersalah terkait pelanggaran PPKM darurat.
"Didenda Rp 100 ribu atau dikurung 3 hari jika tidak bisa membayar," katanya, dilansir dari Sukabumiupdate.com.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan mengatakan, sanksi denda itu tergolong sangat rendah untuk pelanggaran yang dilakukan seorang PNS. Ia mendorong pemkab juga memberikan sanksi disiplin bagi PNS.
"Jangan sampai menjadi kecemburuan di masyarakat dimana masyarakat tidak boleh dan harus taat aturan tapi malah dilanggar oleh PNS. Makanya kalau sanksi denda tidak besar, sanksi disiplin yang harus tegas," ujarnya.
Sebelumnya, seorang PNS guru nekat menggelar resepsi pernikahan anaknya dengan disertai hiburan dangdut di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (17/8/2021).
Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP pun membubarkan resepsi pernikahan yang dinilai melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM darurat tersebut.
Baca Juga: Ayah Curiga Pulang Lihat Putrinya Lemas, Ternyata Pingsan karena Diperkosa Tetangga
Berita Terkait
-
Cabut Denda Pelanggar PPKM, Anggota Dewan Nilai Sikap Wali Kota Palu Ambigu
-
Denda PPKM Darurat Jauh Lebih Besar dari Penghasilan, Nur Tak Bisa Beri Uang ke Anak Yatim
-
Ada Dispensasi Denda Pajak Kendaraan Selama Masa PPKM Darurat, Ini Syaratnya
-
Sebut Pelanggar PPKM Darurat Cukup Disanksi Denda, Pakar Hukum: Agar Tidak Gaduh
-
Pakar: Hukuman Melanggar PPKM Darurat Cukup Denda Agar Tidak Gaduh
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
Terkini
-
Apresiasi Tingkat Dunia, Program CSR BRI Raih Pengakuan Global Lewat Dua Penghargaan Internasional
-
Deli Resmikan Pabrik Alat Tulis Terbesar di ASEAN, Siap Genjot Produksi Lokal
-
Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi
-
Wajah Baru Karawang! Bupati Aep Sapu Bersih Bangunan Liar di Interchange Tol Demi Gaet Investor
-
Sambut Tahun Baru 2026, Bigland Bogor Hotel Gelar Survival Land