Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 19 Juli 2021 | 16:35 WIB
Oknum PNS di lingkungan Pemkab Cianjur, diputus bersalah karena melanggar PPKM darurat. [sukabumiupdate.com]

SuaraJabar.id - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Cianjur, berinisial AH, diputus bersalah karena melanggar PPKM darurat.

Ia menggelar resepsi pernikahan anaknya dengan mengabaikan prokes. Dirinya pun didenda Rp 100 ribu. Dirinya disidang bersama pelanggar PPKM darurat lainnya, Senin (18/7/2021).

Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar mengatakan, dari hasil sidang tindak pidana ringan (tipiring) diputuskan AH bersalah terkait pelanggaran PPKM darurat.

"Didenda Rp 100 ribu atau dikurung 3 hari jika tidak bisa membayar," katanya, dilansir dari Sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Ayah Curiga Pulang Lihat Putrinya Lemas, Ternyata Pingsan karena Diperkosa Tetangga

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan mengatakan, sanksi denda itu tergolong sangat rendah untuk pelanggaran yang dilakukan seorang PNS. Ia mendorong pemkab juga memberikan sanksi disiplin bagi PNS.

"Jangan sampai menjadi kecemburuan di masyarakat dimana masyarakat tidak boleh dan harus taat aturan tapi malah dilanggar oleh PNS. Makanya kalau sanksi denda tidak besar, sanksi disiplin yang harus tegas," ujarnya.

Sebelumnya, seorang PNS guru nekat menggelar resepsi pernikahan anaknya dengan disertai hiburan dangdut di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (17/8/2021).

Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP pun membubarkan resepsi pernikahan yang dinilai melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM darurat tersebut.

Baca Juga: Meriahkan Hari Raya Idul Adha di Rumah, Ini Rekomendasi Acara Seru untuk Keluarga

Load More