SuaraJabar.id - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia atau KAI Daop 3 Cirebon, Jawa Barat Suprapto mengatakan selama periode tanggal 20-25 Juli 2021, Kereta Api jarak jauh hanya melayani penumpang khusus yaitu mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta kepentingan mendesak.
"Pada masa libur Idul Adha 1442 yaitu keberangkatan tanggal 20 sampai 25 Juli 2021, kami hanya melayani untuk perjalanan esensial, kritikal, dan mendesak," kata Suprapto di Cirebon, Senin (19/7/2021).
Suprapto mengatakan aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Menurutnya selama masa libur Idul Adha, yang diperbolehkan menaiki kereta api jarak jauh hanya mereka yang melakukan perjalanan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 yaitu pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Di mana untuk persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pekerja di sektor kritikal dan esensial yaitu surat tanda registrasi pekerja atau urat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
"Selain itu juga bisa berupa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan dan berstempel atau tanda tangan elektronik," ujarnya.
Sementara untuk perjalanan dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.
"Dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang. Semua itu dapat menaiki kereta api jarak jauh," katanya.
Ia menambahkan untuk pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, dan keterangan lainnya.
Baca Juga: Boleh Naik Kereta Api Jarak Jauh Kalau Ada Kepentingan Mendesak saat Idul Adha
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.
"Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak," kata Suprapto. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Gaji PPPK Butakan Mata? Viral Kisah Pilu Istri Dibuang Usai Suami Naik Status
-
Mengapa UIKA Bogor? Bongkar Alasan Kampus Ini Lolos ke Daftar 19 PTS Unggul Jawa Barat
-
Mobil Ketua Karang Taruna Bogor Dihancurkan OTK! Bukan Pencurian Biasa, Ada Dugaan Teror Serius
-
Krisis Air PDAM Tirta Kahuripan Kian Parah, Netizen Kepung Medsos Desak Dedi Mulyadi Turun Tangan
-
Dedi Tantang Purbaya Buka Data! Bantah Endapkan Triliunan Uang Rakyat di Deposito