SuaraJabar.id - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia atau KAI Daop 3 Cirebon, Jawa Barat Suprapto mengatakan selama periode tanggal 20-25 Juli 2021, Kereta Api jarak jauh hanya melayani penumpang khusus yaitu mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta kepentingan mendesak.
"Pada masa libur Idul Adha 1442 yaitu keberangkatan tanggal 20 sampai 25 Juli 2021, kami hanya melayani untuk perjalanan esensial, kritikal, dan mendesak," kata Suprapto di Cirebon, Senin (19/7/2021).
Suprapto mengatakan aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Menurutnya selama masa libur Idul Adha, yang diperbolehkan menaiki kereta api jarak jauh hanya mereka yang melakukan perjalanan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 yaitu pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Di mana untuk persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pekerja di sektor kritikal dan esensial yaitu surat tanda registrasi pekerja atau urat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
"Selain itu juga bisa berupa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan dan berstempel atau tanda tangan elektronik," ujarnya.
Sementara untuk perjalanan dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.
"Dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang. Semua itu dapat menaiki kereta api jarak jauh," katanya.
Ia menambahkan untuk pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, dan keterangan lainnya.
Baca Juga: Boleh Naik Kereta Api Jarak Jauh Kalau Ada Kepentingan Mendesak saat Idul Adha
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.
"Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak," kata Suprapto. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027