SuaraJabar.id - Gugatan David Tobing kepada selebritas Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masa Pandemi Covid-19 akhirnya diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Depok menolak gugatan David Tobing. Hal tersebut dibenarkan pihak PN Depok.
"Sudah diputus tanggal 7 Juli 2021," kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil, saat dihubungi awak media, Kamis (29/7/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim juga mengabulkan pembelaan tim kuasa hukum Raffi Ahmad.
"Menolak tuntutan provisi penggugat, mengabulkan eksepsi (pembelaan) tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan majelis PN Depok tersebut.
Dengan adanya putusan tersebut, David Tobing diminta untuk membayar biaya perkara Rp 550 ribu.
Sebelumnya, David Tobing menggugat Raffi Ahmad, usai hebohnya foto pemilik RANS Entertainment tersebut yang berpose dengan rekan-rekan artis di sebuah acara ulang tahun.
Foto tersebut kemudian membuat gaduh lantaran mereka dinilai tak menjalani prokes.
Padahal Raffi baru saja disuntik vaksin pertama di Istana Negara bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Raffi Ahmad Menang Gugatan Dugaan Pelanggaran Prokes, Penggugat Tak Terima
Meski sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi Ahmad.
Hingga akhirnya seorang advokat bernama David Tobing menggugat Raffi secara perdata ke PN Depok.
Namun, David Tobing menyatakan naik banding usai gugatannya ditolak Majelis Hakim PN Depok.
"Iya, dia mengajukan banding pada 19 Juli 2021," sambungnya.
Berdasarkan gugatan David Tobing, Raffi dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. [Ismail]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Kemenbud Bakal Tingkatkan Situs Bersejarah di Kabupaten Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional