SuaraJabar.id - Gugatan David Tobing kepada selebritas Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masa Pandemi Covid-19 akhirnya diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Depok menolak gugatan David Tobing. Hal tersebut dibenarkan pihak PN Depok.
"Sudah diputus tanggal 7 Juli 2021," kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil, saat dihubungi awak media, Kamis (29/7/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim juga mengabulkan pembelaan tim kuasa hukum Raffi Ahmad.
"Menolak tuntutan provisi penggugat, mengabulkan eksepsi (pembelaan) tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan majelis PN Depok tersebut.
Dengan adanya putusan tersebut, David Tobing diminta untuk membayar biaya perkara Rp 550 ribu.
Sebelumnya, David Tobing menggugat Raffi Ahmad, usai hebohnya foto pemilik RANS Entertainment tersebut yang berpose dengan rekan-rekan artis di sebuah acara ulang tahun.
Foto tersebut kemudian membuat gaduh lantaran mereka dinilai tak menjalani prokes.
Padahal Raffi baru saja disuntik vaksin pertama di Istana Negara bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Raffi Ahmad Menang Gugatan Dugaan Pelanggaran Prokes, Penggugat Tak Terima
Meski sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi Ahmad.
Hingga akhirnya seorang advokat bernama David Tobing menggugat Raffi secara perdata ke PN Depok.
Namun, David Tobing menyatakan naik banding usai gugatannya ditolak Majelis Hakim PN Depok.
"Iya, dia mengajukan banding pada 19 Juli 2021," sambungnya.
Berdasarkan gugatan David Tobing, Raffi dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. [Ismail]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Kasih Palestina Luncurkan Program Kasih Pangan: Dari Dapur Indonesia untuk Gaza
-
Dedi Mulyadi: 86.000 Orang Lamar Kerja Lewat Aplikasi Nyari Gawe
-
Dedi Mulyadi: Patimban Harus Jadi Motor Ekonomi Baru Jawa Barat
-
Ramalan BMKG Bikin Merinding: Curah Hujan Tinggi Ancam Cianjur
-
Mengurai Benang Kusut Pengangguran Bekasi Lewat Daur Ulang Plastik, Kunci dari Pabrik Hyundai?