Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan | Welly Hidayat
Rabu, 04 Agustus 2021 | 15:40 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (4/8/2021). [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]

SuaraJabar.id - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi rampung diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/8/2021).

Dedi diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Pengurusan Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Usai menjalani pemeriksaan, Dedi Mulyadi mengaku ditanya penyidik antirasuah mengenai kasus yang telah menjerat Anggota DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah Surahman dan eks Anggota DPRD Siti Aisyah sebagai tersangka.

Dedi Mulyadi sendiri pernah menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat yang sebelumnya juga pernah dijabat oleh Ade Barkah.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Diinterpelasi Partai Pendukungnya Sendiri Gara-gara Ini

"Ditanya masalah Pak ABS (Ade Barkah surahman) dan Bu Siti Aisyah, karena kebetulan saya Ketua DPD-nya dulu," kata Dedi di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

Ketika ditanya awak media, apakah Dedi mengetahui anggaran Banprov Indramayu yang dikorupsi kedua tersangka, ia pun meminta lebih baik ditanyakan kepada penyidik antirasuah.

"Tanya ke penyidik saja, saya hanya seperlunya saja," ucap Dedi

Dedi pun mengaku hanya ditanya oleh penyidik sekitar tiga pertanyaan. Itu pun dia tak ada membawa dokumen apapun untuk diserahkan.

"Ada lah tiga kayaknya, cuma sebentar cuma berapa menit, enggak ada apa apa ini. enggak (disuruh bawa dokumen)," imbuhnya

Baca Juga: Diperiksa KPK Soal Banprov Jabar untuk Indramayu, Dedi Mulyadi Dicecar Tiga Pertanyaan

Kasus ini berawal ketika pihak swasta Carsa As yang sebelumnya sudah dijerat KPK, menjanjikan Ade Barkah dan Siti Aisyah.

Di mana Carsa akan memberikan Siti dan Ade Barkah berupa fee 3 sampai 5 persen, bila dapat membantunya mendapatkan pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

"Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS (Ade Barkah) dan STA (Siti Aisyah) beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kab. Indramayu," ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Hingga akhirnya, kata Lili, Carsa mendapatkan proyek yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.

Atas jasanya kemudian Carsa Es juga diduga menyerahkan uang kepada ABS (Ade Barkah) secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta," ucap Lili.

Sedangkan, Siti Aisyah mendapatkan uang dari Carsa sebesar Rp 1,050 miliar. Perkara ini merupakan pengembangan mantan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka.

Load More