SuaraJabar.id - Pasar Baru Kota Bandung dikenal sebagai surganya pecinta wisata belanja. Bukan hanya bagi warga Bandung dan Jawa Barat, Pasar Baru juga kerap dikunjungi oleh wisatawan dari negara tetangga seperti malaysia dan Singapura.
Tak heran, Pasar Baru Trade Center memiliki sejarah yang cukup panjang. Tempat ini sudah dikenal sebagai pusat perniagaan semenjak zaman kolonial Belanda.
Tak sedikit orang yang memiliki kisah sukses menjadi saudagar dengan memulai usaha di Pasar Baru. Tak sedikit juga orang yang memiliki kenangan manis ketika berwisata di tempat ini.
Namun di balik dikenalnya Pasar Baru sebagai pusat perbelanjaan yang masih eksis hingga saat ini, tempat yang berada di pusat Kota Bandung itu ternyata memiliki sejarah yang cukup kelam.
Baca Juga: Kolektor Barang Antik Beberkan Harga Koin Peninggalan Belanda yang Ditemukan di Bandung
Dikisahkan, ketika masa kolonial Belanda masih menduduki Indonesia, Pasar Baru dinamakan Pasar Baroeweg dan berpusat di daerah Ciguriang (sekitar Jalan Kepatihan).
Pasar Baru mulai didirikan setelah adanya kerusuhan dan kebakaran yang terjadi di Pasar Ciguriang pada 30 Desember 1842.
Kisah kerusuhan dan pembakaran Pasar Ciguriang tercatat buku berjudul Wawacan Carios Munada karya Edi S. Ekadjati, dkk.
Diceritakan peristiwa ini disebabkan oleh tindakan sengaja seorang pedagang kecil yang terlilit utang bernama Munada.
Munada digambarkan sebagai orang yang cakap berbicara sehingga berhasil mendekati Asisten Residen Bandung Carl Wilhelm August Nagel untuk memberikan modal bisnis menjadi kontraktor penyedia hewan seperti kuda, kerbau dan dokar untuk transportasi.
Namun, akibat kebiasaan buruk Munada yang suka menghambur-hamburkan uang untuk berjudi, bermain perempuan, bahkan menghisap candu, ia pun terlilit hutang sebesar tiga ratus gulden.
Baca Juga: Kronologi Percobaan Bunuh Diri Pengurus Asosiasi Kafe di Depan Balai Kota Bandung
Jika dihitung, jumlah ini setara dengan 300 juta rupiah pada masa sekarang. Hal inilah yang membuat Nagel memburu Munada untuk menagih hutangnya yang sudah jatuh tempo.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!
-
Hidupkan Pasar Perkotaan: Petals Urban Market dan Semangat Ekonomi Komunitas
-
Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata Terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung, Lisa Mariana Minta Doa
-
Blak-blakan! Dimas Drajad Akui Ingin Comeback ke Timnas Indonesia
-
Kuota 11 Pemain Asing Liga 1: Klub Berprestasi atau Malah Babak-belur?
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim