Muhammad Yunus
Kamis, 17 Juli 2025 | 19:54 WIB
Roy Suryo di Forum Keadilan TV [Tangkapan layar YouTube]

SuaraJabar.id - Kubu pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini di atas angin. Setelah berbulan-bulan diserang tuduhan ijazah palsu, proses hukum yang berjalan justru berbalik mengancam para penuduh.

Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, bahkan optimistis penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.

Keyakinan Freddy muncul setelah dirinya kembali diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi.

Ia melihat proses penyidikan berjalan cepat dan terarah untuk menjerat para pelaku yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan.

"Saya berpendapat penetapan tersangka dalam kasus ini tidak akan lama lagi berdasarkan mekanisme dan proses penyidikannya," tegas Freddy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 17 Juli 2025.

Optimisme ini bukan tanpa dasar. Polda Metro Jaya telah resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Secara spesifik, polisi mengelompokkan laporan menjadi dua klaster pidana utama, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan yang diatur dalam UU ITE.

"Jadi ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan," jelas Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Pemeriksaan terhadap Freddy Damanik difokuskan untuk mengonfirmasi bukti-bukti digital yang ada, termasuk video pernyataan dari figur seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Baca Juga: Heboh Dugaan Rekaman CCTV Detik-detik Vina Cirebon Tewas, Roy Suryo Singgung Kasus KM-50

Langkah ini mengindikasikan bahwa penyidik sedang mengumpulkan alat bukti untuk menjerat para sumber utama tuduhan tersebut.

Serangan yang dilancarkan kini berpotensi menjadi bumerang hukum yang serius.

Load More