SuaraJabar.id - Menteri BUMN Erick Thohir didesak untuk mencopot salah satu Komisaris Pupuk Iskandar Muda. Pasalnya, orang tersebut merupakan mantan narapidana korupsi proyek pembangunan PLTU di tarahan Lampung.
Desakan untuk mencopot eks koruptor dari petinggi BUMN itu dilontarkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Mereka mendesak Erick Thohir untuk mencopot Emir Moeis dari jabatan Komisaris Pupuk Iskandar Muda.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, dirinya kecewa mantan napi korupsi bisa menjabat posisi strategis di BUMN.
"Saya minta kepada menteri BUMN untuk mengganti yang bersangkutan dan minta dicarikan orang yang bersih dari perkara-perkara korupsi masa lalu," ucap Boyamin dikonfirmasi, Jumat (6\8\2021).
Boyamin menilai masih banyak orang baik dan bersih yang memiliki integritas untuk dipercaya dalam mengisi jabatan di Kementerian BUMN.
"Meskipun orangnya bisa jadi sudah bertaubat, orangnya sekarang bisa menjadi orang baik, tapi tetap orang menengok latar belakangnya. Nanti harapan BUMN akan bersih dari korupsi akan susah ketika Komisarisnya adalah orang mantan napi korupsi," imbuhnya.
Informasi ini dibenarkan dengan adanya nama dan foto Emir Moeis yang terpampang di laman resmi Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id.
Dari informasi tersebut menjelaskan, Emir Moeis resmi menjabat sebagai komisaris perusahaan sejak 18 Februari 2021 lalu.
Untuk jabatan komisaris utama dan independen Pupuk Iskandar Muda masing-masing dijabat oleh Bambang Rantam Sariwanto dan Marzuki Daud.
Baca Juga: Dinar Candy Berbikini Tolak PPKM Diancam 10 Tahun Bui Dibandingkan dengan Hukuman Koruptor
Emir Moeis sendiri merupakan mantan Bendahara Umum PDI Perjuangan. Ia juga sempat menjabat anggota DPR RI selama tiga periode.
Moeis dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan.
Emir Moeis terbukti korupsi dengan menerima suap US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan.
Vonis terhadap Emir saat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni empat tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut Emir dengan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
Adu Banteng di Jalur Sukabumi-Bogor: Colt Mini L300 Hantam Pajero, Bagaimana Nasib 8 Penumpang?
-
Mengawal Senyum Buruh: Kala Ribuan Karyawan Kahatex Cairkan THR di Bawah Penjagaan Ketat Polisi
-
Maut Menjemput di Simpang Tonjong: Detik-Detik Avanza Oleng Renggut Nyawa Pejalan Kaki di Ciamis
-
Bukan Sekadar Urusan Masak: Gegara Limbah dan Asrama, 2 SPPG di Banjar Disetop Pusat