SuaraJabar.id - Kantor J&T Express di Jalan Soekarno Hatta No. 48 Kota Bandung digeruduk puluhan kurir mereka sendiri, Kamis (12/8/2021).
Para kurir itu menggelar aksi di depan kantor J&T Express karena kecewa ada kebijakan uang denda yang dibebankan pada kurir ketika mengantarkan paket.
Seorang pengunjuk rasa bernama Ikmal mengatakan, potongan denda itu membuat gajinya menjadi kecil.
"Per paket ada yang (dipotong) Rp50.000. Jadi, potongan karena denda itu tidak jelas, tahu-tahu saat dirinci gaji ada potongan denda," kata Ikmal yang mengenakan seragam J&T di lokasi unjuk rasa.
Ikmal melanjutkan, pemotongan gaji itu dilakukan secara tiba-tiba, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Potongan denda itu pernah ia rasakan dan pihak J&T Express berdalih, Ikmal melakukan keterlambatan saat mengantarkan paket.
Padahal, menurut Ikmal, keterlambatan paket itu tidak semua mesti ditengarai oleh kurir.
"Tahu-tahu dipotong gaji. Mereka (J&T Express) bilang late (terlambat), padahal terlambat itu karena paket nyasar ke DC (Distribution Center) lain baru sampai ke DC kita," ujarnya.
"Kita antar paketnya, nah late itu kena sama kita, padahal itu bukan kesalahan dari kita," sambungnya.
Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp 1,6 Miliar, Wali Kota Cimahi Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara
Kurir lainnya, Ari, mengatakan, ia telah bekerja di ekspedisi ini kurang lebih selama empat tahun.
Selama itu, pihaknya telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh pihak legal karena dianggap menyalahi aturan kerja, seperti keterlambatan pengantaran paket.
"Dipanggil langsung ke Legal, ditakut-ditakuti tapi tidak ada bukti," ucapnya.
Ari menambahkan, pihak J&T Express hanya tahu keuntungan semata tanpa memperhatikan kondisi kurir sebagai ujung tombaknya.
"Yang ada kami merasa kerugian, kerugian, kerugian, denda, denda, denda," tutupnya.
Berita Terkait
-
Sikat MU Lima Gol Tanpa Balas, Persib Punya Modal Buat Kalahkan Persebaya
-
Debut Super League di Persib Diwarnai Pesta Gol, Ini Kata-kata Layvin Kurzawa
-
Belum Teridentifikasi, 10 Jenazah Korban Longsor Cisarua Dimakamkan Secara Massal
-
PSSI Harus Bayar Denda Puluhan Juta ke AFC, Kok Bisa?
-
Persib Bandung Hajar Madura United 5-0, Beckham Putra Masih Belum Puas
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026